UU Desa Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2104 Tentang Desa (UU Desa) telah disahkan sejak 15 Januari 2014. Namun masyarakat desa yang merupakan objek sekaligus subjek dalam UU tersebut belum seutuhnya paham akan UU Desa. Padahal dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam perwujudan dan pengawalan pelaksanaan UU Desa. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang substansi UU Desa juga dinilai … Baca Selengkapnya