Bandar Lampung Didorong Menjadi Kota Inklusif dan Berkeadilan

Satunama.org – Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung dinilai masih sangat terbatas. Mulai dari fasilitas trotoar yang tidak ramah difabel hingga minimnya moda transportasi publik yang aksesibel menjadi bukti nyata bahwa ibu kota Provinsi Lampung ini belum sepenuhnya ramah terhadap semua warganya. Kondisi inilah yang mendorong Yayasan SATUNAMA Yogyakarta bersama berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat upaya transformasi Bandar Lampung menuju kota yang inklusif dan berkeadilan.

Langkah konkret dilakukan melalui penyerahan dokumen Policy Brief Disabilitas kepada DPRD Kota Bandar Lampung pada Selasa (19/5/2026). Penyerahan ini menjadi momentum krusial bagi kelompok difabel yang selama ini merasa suaranya belum sepenuhnya diakomodasi dalam pembangunan kota.

Policy brief tersebut merupakan hasil proses kolaboratif yang difasilitasi oleh SATUNAMA bersama organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dan OPD terkait. Dokumen ini merangkum berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas di Bandar Lampung sekaligus menawarkan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat implementasi Perda Disabilitas.

Regulasi Turunan Jadi Tuntutan Utama

Suasana Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung terkait implementasi Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Meski DPRD Kota Bandar Lampung sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada kenyataannya regulasi ini dinilai belum efektif di lapangan. Masalah utama terletak pada ketiadaan aturan teknis pelaksana, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas.

Tanpa adanya instrumen operasional ini, Perda Disabilitas hanya berakhir sebagai dokumen administratif di atas kertas. Ketiadaan Perwali membuat OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kebingungan dan berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas dalam mengimplementasikan program ramah difabel. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong dialog langsung dengan DPRD Kota Bandar Lampung melalui forum hearing yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dokumen policy brief bertajuk “Percepatan Instrumen Operasional Perda Nomor 4 Tahun 2024 demi Bandar Lampung Kota Inklusif dan Berkeadilan” diserahkan secara langsung oleh Dr. Supron Ridisno, pegiat disabilitas sekaligus Ketua Yayasan Media Adaptif Lampung, didampingi akademisi Universitas Lampung (Unila) Drs. Ikram Badila. Dokumen strategis tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, beserta jajaran anggota legislatif lainnya.

“Dengan adanya policy brief ini, kami berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan teknis yang berpihak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bandar Lampung,” ungkap Dr. Supron.

Komitmen DPRD Dorong Ketegasan Pemkot

Merespons desakan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengapresiasi kerja keras SATUNAMA, komunitas difabel, akademisi, dan OPD yang terlibat dalam penyusunan policy brief tersebut. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa keberadaan Perda Disabilitas tidak boleh berhenti sebagai pemanis administratif semata.

Penandatanganan dokumen Policy Brief oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung

“Perda ini jangan hanya menjadi simbol administratif atau sekadar aturan tertulis tanpa implementasi nyata. Harus ada political will dan langkah konkret dari Pemerintah Kota agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” tegas Asroni di hadapan peserta audiensi di ruang lobi DPRD.

Ia mengakui, selama ini isu disabilitas belum menjadi prioritas utama pembangunan di Kota Bandar Lampung. Indikatornya terlihat jelas dari masih banyaknya persoalan mendasar yang dihadapi kaum difabel sehari-hari.

Selain persoalan infrastruktur fisik seperti guiding block trotoar yang terputus atau tidak ramah kursi roda, penyandang disabilitas di Bandar Lampung juga masih menghadapi hambatan dalam mengakses pekerjaan formal, jaminan perlindungan sosial yang minim, hingga rentannya posisi perempuan dan anak dengan disabilitas dari tindakan diskriminasi.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD berkomitmen untuk mengawal ketat Pemkot Bandar Lampung agar segera menerbitkan Perwali, menyusun RAD, serta membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD). Instrumen-instrumen ini penting agar alokasi anggaran, perencanaan infrastruktur, dan pembagian tugas antar-OPD menjadi lebih terukur dan terarah.

Harapan Baru Menuju Kota Berkeadilan

Melalui sinergi antara pihak legislatif, eksekutif, akademisi, dan organisasi sipil seperti SATUNAMA, penyerahan policy brief ini memicu harapan baru bagi penyandang disabilitas di Bandar Lampung. Selama ini, hak atas mobilitas dan ruang publik yang aman masih terasa seperti barang mewah bagi mereka.

Dengan desakan yang semakin kuat dari parlemen dan masyarakat, Pemkot Bandar Lampung dituntut untuk segera membenahi fasilitas publik serta membuka akses setara di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan. Langkah menuju kota inklusif memang memerlukan proses, namun pengesahan aturan turunan berupa Perwali dan RAD merupakan langkah awal yang penting untuk mewujudkan kota yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga.

Penulis: Sely Fitriani | Editor: Agustine Dwi | Foto: Sely Fitriani

Eksplorasi konten lain dari Yayasan SATUNAMA Yogyakarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Yayasan SATUNAMA Yogyakarta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca