Organisasi Masyarakat Sipil: Masalah Pendanaan dan Semangat Kolaborasi  

Satunama.org – Organisasi Nirlaba atau NGO merupakan badan yang beroperasi secara independen dan sukarela. NGO umumnya didirikan oleh masyarakat sipil dengan maksud untuk memperjuangkan masalah sosial dan lingkungan serta hak asasi manusia. Di Indonesia, NGO telah berkembang pesat sejak era reformasi. Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa jumlah NGO pada Juni 2022 mencapai 512.997 dengan tujuan dan peran yang beragam.

Bertumbuhnya NGO di Indonesia menunjukkan dukungan kuat dari masyarakat sipil dalam memperkuat negara ini. Mereka menjadi perpanjangan tangan dari berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tidak dijangkau oleh pemerintah. Namun, tidak serta-merta NGO bebas hambatan. Di balik jumlahnya yang besar, mereka menghadapi berbagai tantangan dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Amnesty Internasional Indonesia melaporkan kebebasan sipil di Tanah Air mengalami krisis terburuk sepanjang 2023. Sedikitnya 268 pembela HAM, isu lingkungan dan masyarakat adat diserang (voaindonesia, 2024). Salah satu kasus misalnya pembubaran paksa People’s Water Forum (PWF) 2024 di Bali oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN). Forum yang mengkritisi privatisasi air dan mendorong pengelolaan air demi kesejahteraan rakyat, dibubarkan secara paksa, meskipun hak berkumpul dan berekspresi dijamin oleh konstitusi (bbcindonesia, 2024).

Pembubaran paksa PWF hanya salah satu dari sekian banyak kasus yang tidak muncul di permukaan. Belum lagi kasus intimidasi bahkan kriminalisasi kepada para aktivis lingkungan dan HAM. Misalnya kasus Daniel Tangkilisan yang divonis penjara tujuh bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jepara 4 April 2024, dan denda Rp 5 juta. Vonis tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi Semarang setelah banding Daniel dikabulkan. Perkara ini kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung yang akhirnya menolak kasasi perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa Kabupaten Jepara tersebut.

Kasus pembubaran paksa People’s Water Forum (PWF) dan kriminalisasi terhadap Daniel Tangkilisan menunjukkan tantangan serius yang dihadapi organisasi masyarakat sipil dan aktivis yang mengadvokasi hak-hak masyarakat dan mengkritisi kebijakan publik yang diskriminatif.

Belajar dari Praktik Baik

Sepak terjang NGO di Indonesia dalam upaya mengadvokasi isu-isu penting bukan hal baru. Greenpeace Indonesia misalnya, berhasil menekan pemerintah untuk membatalkan proyek berisiko tinggi terhadap lingkungan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada 2009, dan mendorong pengembangan energi terbarukan. 

Selain itu, dalam upaya pemberantasan korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 791 kasus korupsi dan 1.695 tersangka pada tahun 2021. Temuan ini kemudian menjadi acuan dalam mendorong kebijakan publik yang pro terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air. 

Amnesty International Indonesia dalam laporan mereka antara Januari 2018 hingga Juni 2024, mencatat 128 kasus pembunuhan di luar hukum dengan total 236 warga sipil sebagai korban jiwa. Dari jumlah tersebut, aparat keamanan bertanggung jawab atas 81 kasus yang menyebabkan 131 korban tewas, sementara Organisasi Papua Merdeka (OPM) terlibat dalam 47 kasus dengan 105 korban jiwa. Amnesty International Indonesia memainkan peran penting dalam advokasi dan pelaporan pelanggaran hak asasi manusia. Ini menjadi bukti peran NGO dalam menarik perhatian global pada isu-isu yang sering diabaikan oleh pemerintah.

Sebagai sebuah NGO Yayasan SATUNAMA pun memiliki program berkaitan dengan isu demokrasi dan politik. Salah satu programnya adalah Sekolah Politisi Muda yang bertujuan meningkatkan partisipasi politik generasi muda. Para peserta yang terlibat dalam program ini membawa misi besar yakni menyebarkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan keberagaman di masyarakat. Program seperti ini tidak hanya memberikan pendidikan politik kepada generasi muda, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif mereka dalam proses politik, yang pada akhirnya memperkuat demokrasi di tingkat nasional.  

Masalah Pendanaan dan SDM

Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia juga menghadapi tantangan internal yang serius. Salah satu tantangan terbesar adalah masalah pendanaan. Menurut penelitian INFID pada awal 2022, sebanyak 72 dari 157 Organisasi Masyarakat Sipil (NGO) yang disurvei mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi COVID-19. Ketergantungan pada pendanaan yang tidak stabil mengancam keberlanjutan program-program NGO, sehingga banyak di antaranya terpaksa mengurangi kegiatan mereka, dan pada gilirannya melemahkan peran mereka dalam masyarakat.

ILUSTRASI FOTO: CANVA

Selain pendanaan, keterbatasan sumber daya manusia yang terampil pun menjadi hambatan bagi banyak NGO, terutama di tingkat lokal. Sering kali, mereka kesulitan menarik tenaga ahli yang berpengalaman karena kurangnya insentif atau gaji yang kompetitif. Kondisi ini memaksa banyak NGO untuk bergantung pada sukarelawan atau staf dengan keterampilan terbatas. Apalagi mereka yang beroperasi di daerah terpencil.

Wardani (2024) secara lebih jelas mengkategorisasi masalah-maslah yang dihadapi oleh NGO di Indonesia di antaranya: situasi politik transisional, rezim politik, hubungan dengan pemerintah, pengendalian otoritas, pengendalian finansial, dan kesulitan dalam mengembangkan program-program pembangunan. Berbagai tantangan baik internal maupun eksternal yang dihadapi NGO memberi sinyal bahwa mereka memerlukan dukungan. Peran mereka dalam memperjuangkan cita-cita demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia tak boleh dipandang sebelah mata. 

Bentuk Dukungan

Kategorisasi tantangan di atas memberi peluang untuk memberi dukungan yang tepat sasar. Pertama, penguatan pendanaan. Pemerintah perlu memberikan dukungan lebih besar kepada NGO, terutama yang berfokus pada isu-isu terkait Sustainable Development Goals (SDGs), dengan menyediakan akses ke pendanaan serta kebijakan yang mendukung keberlanjutan kegiatan mereka. 

Kedua, kolaborasi yang berkelanjutan. Kerja sama lintas sektor adalah kunci keberhasilan. Diperlukan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mendukung dan memperkuat NGO agar mereka dapat terus menjalankan peran pentingnya dalam memperkuat demokrasi, menjamin hak asasi manusia, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Dapat disimpulkan, peran NGO dalam memperkuat demokrasi di Indonesia sangatlah vital, baik sebagai watchdog, advokat HAM, pendidik politik, maupun mediator konflik. Namun, tantangan seperti pendanaan dan kapasitas harus segera diatasi.[Penulis: Rezah Anifa (Magangers SATUNAMA) / Penyunting: Oka Gualbertus] .  

Bahan Bacaan:

Wardani, Rossi. (2024). Perkembangan Arah NGO Serta Civil Society di Indonesia: Periode 2024-2025. Jurnal Sosial Teknologi. 4. 669-679. 10.59188/jurnalsostech.v4i9.1381. 

Tinggalkan komentar