Satunama.org – Yayasan SATUNAMA melalui Mental Health & Disability Institute of SATUNAMA (MHDIS) mengambil kesempatan untuk mensosialisasikan pasar tenaga kerja yang inklusif kepada Human Resource Management Association (HRMA) Jogja.
Human Resource Management Association (HRMA) Jogja adalah asosiasi perkumpulan Human Resource Management bisnis perhotelan yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Sosialisasi Pasar Tenaga Kerja yang Inklusif ini diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 2022 di Horaios Malioboro Hotel.
Pada pertemuan bulanan HRMA Jogja, MHDIS membawakan materi terkait dasar kebijakan pasar tenaga kerja yang inklusif yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan beberapa pasalnya, yaitu pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.

Dalam penempatan tenaga kerja, pemberi kerja menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja Penyandang Disabilitas.
Selain itu, pemberi kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
Praktik baik yang sudah dilakukan oleh MHDIS adalah memperkerjakan penyandang disabilitas psikososial/disabilitas mental di salah satu penginapan yang dimiliki Yayasan SATUNAMA, yaitu Omah JM. Sebelumnya penyandang disabilitas psikososial tersebut telah menyelesaikan rehabilitasi sosial di Rumah Pembelajaran Kesehatan Jiwa (RPKJ).
Saat ini MHDIS sedang mempersiapkan kembali penyandang disabilitas psikososial untuk bekerja di Omah JM, ungkap Karel Tuhehay selaku Kepala Departemen Kesehatan Jiwa & Difabilitas yang menjadi Narasumber di acara sosialisasi tersebut. MHDIS terbuka untuk menjadi mitra dengan pihak manapun dalam penyediaan tenaga kerja penyandang disabilitas terkhusus disabilitas psikososial untuk bisnis perhotelan di Indonesia.
Apa yang dilakukan MHDIS, berdasarkan kepada pendekatan bagi penyandang disabilitas dengan model Human Rights Model atau pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia. Pendekatan ini dipandang sangat tepat untuk memandirikan penyandang disabilitas, sehingga tidak ada lagi disparitas sosial bagi setiap warga negara.
Penulis: Patrik Dyan / Penyunting: Bima Sakti / Foto: Tim MHDI