Medan dan Deli Serdang Inisiasi Pendidikan Inklusif

Medan, 25 Oktober 2017. Indonesia adalah sebuah negara besar yang terdiri dari beribu pulau, beragam etnis, bahasa, budaya, berbagai agama dan kepercayaan yang masyarakatnya berada dalam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu keberagaman yang ada di Indonesia adalah dengan adanya aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang sudah terdapat di Indonesia sejak dahulu dan tersebar dari barat hingga timur.

Kondisi ini kemudian melahirkan pentingnya implementasi inklusi sosial sebagai tindakan yang membuat semua kelompok masyarakat merasa dihargai tanpa ada diskriminasi. Di Indonesia saat ini masih ada sejumlah kelompok yang terpinggirkan dan tidak terlibat dalam proses bernegara sehingga hak-haknya sebagai warga negara dikebiri.

Hal ini juga yang dialami oleh kelompok kepercayaan Parmalim dan Ugamo Bangsa Batak (UBB) di Sumatera Utara. Pada kesehariannya, anak-anak penganut agama leluhur masih memiliki hambatan untuk bisa mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya. Mereka terpaksa mengikuti pelajaran agama yang ada di sekolah.

Pemerintah Indonesia dalam UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12.1.a menyebutkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.

Ini adalah landasan hukum agar anak-anak penganut penghayat bisa mendapatkan Pendidikan agama sesuai dengan kepercayaannya. Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud No. 27 Tahun 2016 mengenai Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan di mana anak-anak penganut kepercayaan berhak mendapatkan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang selanjutnya disebut Pendidikan Kepercayaan di sekolah.

Dinas Pendidkan Pemerintah Kota Medan, pada tanggal 11 Oktober 2017 mengeluarkan Surat Edaran No. 420/16105.Dikdas/2017 mengenai  pelayanan pembelajaran atau penyuluh kepada siswa penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME di sekolah.

Melihat latar belakang di atas, Aliansi Sumut Bersatu sebagai mitra strategis SATUNAMA dalam implementasi Program Peduli, menyelenggarakan FGD mengenai revitalisasi peran pemerintah dalam implementasi Permendikbud yang bertempat di Dinas Pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

Focus Group Discussion tentang Revitalisasi Peran Pemerintah dalam Implementasi Permendikbud digelar untuk mempertajam konsep Pendidikan Inklusif di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. (Foto : Fransiska Tyasweing/SATUNAMA)

Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (25/10/17) ini dihadiri oleh peserta dari Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala sekolah. FGD ini bertujuan sebagai wadah diskusi guna memantapkan pemahaman yang sama bahwa anak-anak penghayat berhak mendapatkan haknya mendapa pendidikan agama berdasarkan kepercayaan yang dianutnya.

Pada dasarnya kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang, terutama dari sekolah negeri, bersedia menerima penyuluh kepercayaan yang akan memberikan pelajaran kepercayaan bagi anak didik yang merupakan penganut kepercayaan.

Roslin Sialagan M.Pd, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Kabupaten Deli Serdang mengatakan bahwa salah satu indikator Sekolah Ramah Anak adalah anak-anak berhak mendapatkan pendidikan kepercayaan bagi anak-anak penghayat. “Indikator utamanya adalah anak-anak bisa mendapatkan pendidikan kepercayaan sesuai dengan yang mereka yakini.” kata Roslin.

Oleh karenanya, Dinas Pendidikan Deli Serdang akan mengeluarkan Surat Edaran ke sekolah-sekolah serta SK bagi para penyuluh kepercayaan bila sudah terdapat para penyuluh yang telah memiliki kompetensi mengajar, sehingga layanan pendidikan kepercayaan bagi para penganut kepercayaan bisa segera dilaksanakan.

Berdasarkan SE yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan, maka pihak sekolah diharapkan dapat menerima tenaga penyuluh penghayat kepercayaan. Hal ini terkait dengan implementasi Permendikbud.

Kementrian juga telah melatih dan memberikan sertifikat kepada para penyuluh, serta sudah adanya kurikulum dan buku pedoman serta modul sebagai acuan untuk memberikan layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional Indonesia.

Artinya, kesiapan berbagai pihak untuk menerapkan pelayanan pendidikan yang inklusif sudah ada. Tinggal kemudian melakukan implementasinya secara benar. “Jangan sampai anak-anak dikorbankan dan harus mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai dengan yang dianutnya,” ujar Hamzah Harahap, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Kota Medan. (Berita dan Foto : Fransiska Tyaswening_SATUNAMA)

Satu pemikiran pada “Medan dan Deli Serdang Inisiasi Pendidikan Inklusif”

Tinggalkan komentar