PRESS RELEASE
INDONESIA DARURAT KEKERASAN AGAMA/KEPERCAYAAN
“Pernyataan Sikap dan Tuntutan atas Peristiwa Pembakaran dan Perusakan Sanggar Ibadah Penghayat Sapta Dharma di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah”
Yogyakarta, 11 Nopember 2015
Kebhinekaan kita kembali terkoyak. Pembakaran Sanggar Ibadah bagi penganut Sapta Dharma di Dusun Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang Jawa Tengah, kian memperpanjang deretan kasus kekerasan atas kelompok minoritas agama/kepercayaan di Negara ini. Negara yang diberi mandat untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak seluruh warga negara yang beragam dari sisi etnis, suku, budaya, dan agama/kepercayaan kembali jatuh pada kegagalan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak yang adil bagi semua kelompok, dan kini kegagalan itu tercermin dari peristiwa pembakaran dan perusakan sanggar ibadah Sapto Dharmo Rembang.
Pembakaran sanggar tempat ibadah yang bernama Candi Busono milik penghayat Sapta Dharma oleh massaterjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Nopember 2015. Menurut keterangan Ketua Persatuan Sapta Dharma (Persada) Kabupaten Rembang, Sutrisno, indikasi mengenai kejadian ini sudah diperkirakan sejak bulan September 2015. Sekelompok orang (sekitar 30-an jumlahnya) menghimbau untuk menghentikan proses pembangunan sanggar. Mereka meyodorkan surat pernyataan dan ditolak oleh Sutrisno karena pembangunan sanggar tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Pada hari Rabu 02 September 2015, Sutrisno bersama dengan warga Sapta Dharma lainnya bertemu dengan PLt Bupati Rembang Suko Mardiono di ruang Pendopo Kantor Bupati. PLt Bupati Rembang saat itu menghimbau agar warga Sapta Dharma menghentikan proses pembangunan untuk sementara waktu dengan alasan demi keselamatan warga Sapta Dharma. Namun, Sutrisno bertekad untuk tetap meneruskan pembangunan karena telah mendapatkan izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesBangPol) Kabupaten Rembang.
Pada hari Minggu tanggal 8 Nopember 2015 sekelompok orang mendatangi sanggar tersebut dan terekam oleh CCTV. Dan, pada hari selasa tangal 10 Nopember 2015, sekitar lima menit sebelum terjadi pembakaran, Kepala Desa dan Camat setempat sempat menghubunginya. Kedua Wakil Pemerintah itu meminta Sutrisno menghentikan proses pembangunan sanggar. Lantas Sutrisno berencana menghubungi tukang yang sedang mengerjakan pembangunan untuk menghentikan proses pembangunan. Namun sebelum Sutrisno melaksanakan niatnya, sanggar sudah habis terbakar dan diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar 100 juta rupiah.
Selain kasus di atas, masih lekat dalam ingatan kita atas kasus kasus kekerasan terhadap kelompok agama/kepercayaan di beberapa daerah, seperti kasus pembakaran 2 Gereja dan pembongkaran 9 Gereja di Aceh Singkil, pembakaran Mushola dan Masjid di Tolikara Papua, serta larangan kegiatan Syiah di Bogor. Hal ini menandai bahwa INDONESIA dalam kondisi DARURAT KEKERASAN AGAMA/KEPERCAYAAN.
Kami Menyesalkan dan mengecam dengan keras tindakan pembakaran dan perusakan sanggar tempat ibadah Sapta Dharma di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan,Kabupaten Rembang dan menuntut:
- Presiden Republik Indonesia untuk mengintruksikan pada Jajaran Kementrian terkait dan Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota untuk memberikan hak yang sama bagi seluruh warga negara dan menghentikan tindakan-tindakan diskriminatif dan memicu kekerasan, baik yang bersumber dari lahirnya kebijakan di tingkat Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota maupun ujaran dan putusan yang melawan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya yang terkait dengan hak kebebasan beragama/berkepercayaan dan pendirian rumah ibadat.
- Kepada Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya meliputi Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resort Kabupaten Rembang dan Kepolisian Sektor Kragan untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelakukasus pembakaran sanggar warga Sapta Dharma di Kabupaten Rembang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan, kasus kasus perusakan tempat ibadah di berbagai daerah.
- Gubernur Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Rembang (PLt Bupati; Suko Mardiono) bertanggung jawab penuh dan utuh untuk MEMBANGUN KEMBALI Sanggar Ibadah Warga Sapta Dharmo yang telah habis terbakar dan segera memfasilitasi rekonsiliasi-rekonsiliasi yang dibutuhkan untuk menciptakan perdamaian di Kabupaten Rembang.
PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN INI DIDUKUNG OLEH :
- Yayasan SATUNAMA, DI Yogyakarta
- Lembaga Bantuan Hukum, DI Yogyakarta
- Aliansi Sumatera Utara Bersatu (ASB), Sumatera Utara
- Lembaga Studi Sosial Dan Agama (Elsa) Semarang, Jawa Tengah
- Lembaga Kajian Islam Dan Sosial, DI Yogyakarta
- Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (SOMASI) Mataram, Nusa Tenggara Barat
- Yayasan Sosial Donders, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur
- Yayasan Wali Ati (YASALTI), Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
- Serfasius Wue (Sapta Darma), DI Yogyakarta
- Sukamto (Sapta Darma), DI Yogyakarta
- Ibu Giswanto (Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa), DI Yogyakarta
- Usama Ibnu Hasan (Jemaat Ahmadiyah Indonesia), DI Yogyakarta
- Iwan Listiantoro (GKJ Gunung Kidul), DI Yogyakarta
- Kristiana Riyadi (BKS DIY), DI Yogyakarta
- Yusak Sumardiko (GKJ Gunung Kidul), DI Yogyakarta
- Cahya Binuka (Goa Maria Giri Wening), DI Yogyakarta
- Desi Ria (ANBTI), DI Yogyakarta
- Katni (JAI), DI Yogyakarta
- Setya Adi P (Dria Manunggal), DI Yogyakarta
- Wulan (Dria Manunggal), DI Yogyakarta
- Zainul Akmal (Syiah), DI Yogyakarta
- Fadlun (Syiah), DI Yogyakarta
- Kuswijoyo (Sumarah), DI Yogyakarta
- Agnes (ANBTI), DI Yogyakarta
- Kiki,Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY), DI Yogyakarta
- Daryono (Paguyuban Eklasing Budhi Murka), Kulonprogo, DI Yogyakarta
- Trisno Raharjo (Tulis Tanpo Papan), DI Yogyakarta
- Supriyanto (Tulis Tanpo Papan), DI Yogyakarta
- Sinta Ratri (Ponpes Waria Al Fatah), DI Yogyakarta
- Paul Boris Sirait (GPH Kadipiro), DI Yogyakarta
- Beni Susanto (Forum LSM DIY), DI Yogyakarta
- Agustinus YB Pramono (GPH Semanu Gunung Kidul), DI Yogyakarta
Manusia waras menghargai perbedaan pilihan manusia lain seperti kerbau tidak makan kucing yg ada disebelahnya.Kerbaupun bisa.