Satunama.org – Secara adat (asal usul) tanah kas desa di Yogyakarta merupakan hak Keraton dan PA (SG dan PAG) yang diberikan ke pemerintah desa sebagai lungguh. Ini berbeda dengan daerah lain, dimana tanah kas desa merupakan tanah Negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan desa. Dalam Pergub DIY No. 112/2014 pasal 13 diatur secara khusus tentang pemanfaatan bengkok/lungguh, dimana kedudukan, fungsi dan pengelolaannya tidak berubah, yakni sebagai salah satu sumber penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
Yayasan SATUNAMA dan Tribun Jogja akan mengadakan Forum Diskusi dengan Tema Tanah Kas Desa; Tinjauan Kritis Atas Pergub DIY No. 112/2014, pada:
Hari / Tanggal | Selasa, 5 Mei 2015 |
Waktu | 10.00 – 13.00 WIB |
Tempat | Kantor Tribun, Jl. Jend. Sudirman No. 52 |
Yogyakarta (sebelah barat toko buku Gramedia) | |
Narasumber | Prof. Dr. Suhartono (Sejarawan UGM) |
Dr. Heri Supriyanto (Dosen Agraria Fakultas Hukum UAJY) | |
KGPH Hadiwinoto (Pengageng Panitikismo Keraton Yogyakarta )*dalam konfirmasi |
Unduh :
– TOR Diskusi Tribun-Satunama
– Undangan Diskusi Tribun-Satunama