Partai Politik Butuh Kader Berintegritas

Partai politik sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengatur konflik menjadi salah satu topik yang dibahas pada hari pertama penyelenggaraan Kelas Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Tingkat Madya Provinsi Aceh kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Yayasan SATUNAMA yang dilaksanakan di The Pade Hotel Aceh, Senin (17/7). Salah satu dari keempat sarana tersebut, … Baca Selengkapnya

Skema Kemitraan dan Pengembangan Program Penanganan Harus Dikuatkan

Yayasan SATUNAMA bersama dengan Pemerintah Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman dan para pemangku kepentingan mengadakan seri kedua sarasehan kesehatan jiwa yang merupakan kelanjutan dari  seri pertama sarasehan kesehatan jiwa yang mengangkat tema “Kesehatan Jiwa Secara Umum” pada Mei lalu. Sarasehan kedua ini mengangkat tema “Skizofrenia Sebagai Gangguan Jiwa Berat dan Kronis di Indonesia Serta … Baca Selengkapnya

Training Public Speaking for Women Politician

Pelatihan Public Speaking 2017

Satunama.org – Sejak kebijakan affirmative action kuota 30 persen perempuan diterapkan melalui undang-undang nomor 12 tahun 2003, representasi politik perempuan di parlemen mengalami peningkatan signifikan. Jumlah perempuan di parlemen dari 8,7 persen pada Pemilu 1999 menjadi 17,32 persen pada pemilu 2014. Saat ini ada 97 politisi perempuan dari 560 anggota DPR RI. Di parlemen daerah, jumlah … Baca Selengkapnya

Hasil Seleksi Peserta Kelas Politik Cerdas Berintegritas Madya 2017

Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Kelas Politik Cerdas Berintegritas Tingkat Madya Tahun 2017 Nomor : 457/EKS/SAT-PD/Pemberitahuan/VII/2017 Perihal : Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Kelas PCBMadya2017 Lampiran : – Kepada : Seluruh Calon Peserta PCB Tingkat Madya Tahun 2017 Rekan-rekan PCB yang berbahagia, Dengan selesainya proses seleksi peserta Kelas Politik Cerdas Berintegritas Tingkat Madya Tahun 2017 di 9 … Baca Selengkapnya

Perlu Dibangun, Saluran Informasi Layanan Kesehatan Jiwa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberi kewenangan kepada Desa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, diluar pembagian urusan-urusan pemerintahan yang didelegasiukan oleh supra desa, dengan demikian, Desa memiliki potensi untuk mengembangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan prakarsa pemerintah desa dan masyarakat desa. Perihal ini menjadi point utama yang muncul sebagai rekomendasi para pemangku … Baca Selengkapnya