Menuju Koperasi yang Legal, Menjaga Karsa Para Anggota

Satunama.org – Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Eka Karsa sudah menjadi agenda tahunan bagi Yayasan SATUNAMA. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, RAT tahun ini diisi dengan musyawarah terkait upaya menjadikan Eka Karsa sebagai koperasi yang legal.

Suasana balai pelatihan SATUNAMA, di Duwet, Sendangadi, Sleman, Yogyakarta sudah didatangi para pekarya dan beberapa pegawai dari Dinas Koperasi Kab. Sleman, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Mendengarkan sosialisasi dan menyumbangkan pemikiran demi masa depan KSP Eka Karsa menjadi penyemangat mereka. 

KSP Eka Karsa adalah koperasi milik pekarya SATUNAMA. Berdiri sejak 2002, Eka Karsa memiliki 30 anggota di tahun 2024. Keanggotaan koperasi ini dikhususkan bagi pekarya SATUNAMA namun tidak bersifat wajib. 

Kegiatan hari itu membuat Ketua KSP Eka Karsa, Damar Dwi Nugroho sibuk mempersiapkan segala hal untuk RAT Tahun 2024 dan juga penyuluhan tentang bentuk koperasi yang ideal dengan SATUNAMA.

“Rapat anggota tahunan merupakan mekanisme rutin di skema pengelolaan koperasi yang wajib dilakukan di setiap akhir tahun sebagai pertanggungjawaban kinerja dan hasil dari kerja operasional koperasi untuk tahun 2024,” papar Damar

Damar mengatakan, RAT tahun ini diikuti oleh hampir semua anggota secara tatap muka maupun daring. Menjadikan koperasi yang berbadan hukum dan disepakati oleh anggota dalam RAT adalah agenda penting dan prioritas.

Dua pegawai Dinas Koperasi Kab. Sleman sedang melakukan sosialisasi tentang bentuk-bentuk koperasi di Indonesia (Foto: Oka Gualbertus)

Membekali Anggota

Bukan sekadar formalitas, Damar mengatakan bahwa RAT yang diawali dengan sosialisasi dari Dinas Koperasi merupakan upaya untuk membekali pengetahuan bagi anggota terkait bentuk-bentuk koperasi hingga kebijakan-kebijakan yang memayunginya.

“Kehadiran Dinas Koperasi memang kita maksudkan untuk meningkatkan pengetahuan para anggota. Apalagi bentuk-bentuk koperasi yang hari ini sudah berkembang sedemikian maju. Adanya peraturan koperasi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun di dalam Permen Koperasi yang terbaru perlu diketahui oleh anggota,” tutur Damar

Suryanto, salah satu pekarya SATUNAMA yang sudah menjadi anggota sejak koperasi ini berdiri berpendapat bahwa sosialisasi tentang koperasi sangat penting. Mengingat usia koperasi yang sudah lama berdiri dan keanggotaan yang terus berkembang, langkah menjadikan Eka Karsa berbadan hukum sudah harus dilakukan.

“Koperasi ini kan sudah lama berdirinya. Kita semua ingin koperasi ini legal. Jadi nanti bisa lebih membantu anggota dan terlebih juga bisa mengontrol keuangannya secara legal juga,” ungkap Suryanto.

Menjaga Karsa

Kehendak kuat para anggota adalah nyawa bagi Koperasi Eka Karsa. Setyowati selaku bendahara dan salah satu penggagas berdirinya koperasi mengisahkan kembali cinta-cita awal koperasi 22 tahun silam. Eka artinya satu dan Karsa artinya kehendak. Jadi koperasi yang berdiri karena satu kehendak dari anggotanya.

“Waktu itu dengan teman-teman pekarya kita berpikir soal bagaimana membantu pekarya sendiri yang pingin punya rumah, atau bayar sekolah. Daripada meminjam di tempat lain ya di koperasi saja”, kata Setyowati.

Salah satu anggota Koperasi Eka Karsa bertanya kepada narasumber ketika sesi diskusi berlangsung (Foto: Oka Gualbertus)

Secara pribadi ia ingin supaya ketika bekerja ada temata. Sesuatu yang bisa disisihkan secara teratur untuk mencapai keinginan atau cita-cita pribadi anggota. Misalnya ia sendiri bisa membangun rumah berkat pinjaman koperasi. Begitu juga beberapa pekarya lain di SATUNAMA.

“Bahasa Jawanya itu temata. Jadi ketika bekerja kita bisa sisihkan uang dengan menabung dan bisa punya rumah supaya tidak pindah-pindah. Intinya ada sesuatu yang bisa kita kenang terus,” ungkap Setyowati.

Ia pun menambahkan bahwa Koperasi Eka Karsa saat ini sudah berkembang. Misalnya sudah ada Dana Solidaritas Kesehatan Mandiri (DSKM) untuk pengeluaran yang tidak ter-cover oleh asuransi. Termasuk jumlah keanggotaan dan simpanan yang terus bertambah. Ia berharap koperasi ini tetap ada meski harus menyesuaikan diri dengan aturan-aturan baru dan tetap menjaga cita-cita awal ketika berdiri.

Sebagai informasi, selain sosialisasi dari Dinas Koperasi para pekarya pun mendapatkan penyuluhan dari BNI KCP UGM sebagai mitra Yayasan SATUNAMA tentang program pensiun. Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah pemilihan jenis dan level koperasi, pelaporan pengurus tahun 2024, pemilihan pengurus baru dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). [Berita dan foto: Oka Gualbertus]

Tinggalkan komentar