SATUNAMA Adakan Pelatihan Penyusunan RPJMDes Kepada Desa Dampingan di Sumba Barat Daya

Satunama.org – Dalam pelaksanaan tata kelola sebuah organisasi, daur manajemen dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pastilah akan dilakukan. Demikian pula organisasi pemerintahan terbawah yakni Desa.

Paska dilantik, Kepala Desa perlu menyusun perencanaan jangka menengah dan jangka pendek. Perencanaan jangka menengah biasa disingkat RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) sementara rencana jangka pendek biasa disebut RKPDes (Rencana Kegiatan Pemerintah Desa).

Kegiatan ini mutlak dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa Mangganipi Makin Paham Menyusun RPJMDes

Begitu pentingnya fungsi RPJMDes, Yayasan SATUNAMA Yogyakarta yang didukung oleh WLF (William and Lily Foundation) menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan RPJMDes kepada Desa Dampingan dalam program Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Program ini berlangsung sejak September 2021 hingga Agustus 2023. Pelatihan telah diselenggarakan dua kali. Pertama, pada bulan Desember 2021 untuk Pemerintah Desa Pogo Tena dan Desa Hameli Ate. Kedua, pada 16-21 Mei 2022, Pelatihan diselenggarakan bagi Pemerintah Desa Mangganipi, Desa Pada Eweta dan Desa Tanggaba.

Para Kepala Desa merasa bersyukur dengan adanya pelatihan RPJMDes ini karena kelima Kepala Desa yang terpilih adalah Kepala Desa yang baru dan mereka tidak pernah mendapatkan pengetahuan tentang penyusunan RPJMDes sebelumnya. Banyak hal baru yang diperoleh dari pelatihan yang sudah berlangsung. Begitu pula dengan tokoh perempuan dan tokoh pemuda yang ikut serta dalam pelatihan.

“Proses pelatihan tidak membosankan, pendamping dan fasilitator tanggap apabila peserta ada kesulitan.” Demikian Maria Rehi Lolo, salah satu tokoh perempuan dari Desa Mangganipi yang kini makin paham urutan penyusunan perencanaan desa sejak menyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

Pelatihan Penyusunan RPJMDes melibatkan banyak unsur desa sehingga memungkinkan munculnya berbagai ide dan pemikiran yang dapat disampaikan dan dapat saling melengkapi [Foto : Dimas Ariyanto]

“Biasanya penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes itu hanya satu dua orang saja. Tetapi, dengan adanya pelatihan ini, banyak orang jadi terlibat sehingga banyak pemikiran yang dapat disampaikan dan dapat saling melengkapi.” Tambah Maria sembari berharap setelah pelatihan penyusunan RPJMDes ini, Pemerintah Desa dapat merealisasikan usulan-usulan kegiatan dari masyarakat.

Hal yang sama disampaikan oleh Tokoh Pemuda dari Mangganipi, Alvin Dawa. Baginya, proses pelatihan ini sangat positif karena peserta dilibatkan secara aktif. Menurutnya, selama proses pelatihan fasilitator memberi materi berupa teori lalu dilanjutkan dengan praktek. Teori yang disampaikan juga melalui permainan bukan sekedar arahan-arahan atau pemaparan saja.

“Kalau hanya teori saja tanpa praktek nihil hasilnya tetapi dengan bekerja di dalam kelompok bekerjasama untuk menyusun bab demi bab, itu sangat luar biasa sehingga kita bisa langsung paham. Termasuk juga saya makin paham bahwa dana yang dikelola oleh negara seperti APBN, APBD dan APBDes itu sebenarnya uang dari masyarakat dari membayar pajak-pajak.” kata Alvin.

Melalui pelatihan penyusunan RPJMDes, pemerintah desa bisa memiliki cara yang lebih sesuai untuk menemukan hal-hal yang benar-benar menjadi masalah desa dan berbagai potensi serta peluang bagi desa untuk mengatasi masalah. [Foto : Dimas Ariyanto]

Tokoh pemuda Mangganipi ini juga tertarik dengan analisa SWOT yang diajarkan fasilitator kepada peserta. “Pemerintah desa jadi bisa menemukan apa yang benar-benar menjadi masalah desa dan berbagai potensi dan peluang bagi desa untuk mengatasi masalah.” Tambah Alvin.

Dia berharap pembekalan yang didapatkan dari pelatihan akan dapat digunakan juga untuk menjalani perannya sebagai tokoh pemuda yang sekarang juga menjadi ketua petani muda Desa Mangganipi dan juga sedang mengadvokasi pembentukan karang taruna desa.

Alvin juga berharap bahwa Bapak Desa (kepala desa) sebagai pucuk pimpinan desa tetap disapa dan diingatkan tentang peran dan fungsinya sebagai kepala desa. “Satu kata juga yang menarik bagi saya adalah jejaring. Organisasi tidak akan berkembang apabila melakukan sendiri saja. Demikian juga bagi Pemerintah Desa, tidak mungkin dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dengan semua pihak supaya berhasil untuk mewujudkan cita-cita Desa.” Tegas Alvin.

RPJMDes adalah Kompas Pembangunan Desa.

RPJMDes akan menjadi “kompas” bagi pemerintah desa untuk mencapai cita-citanya atau dengan kata lain RPJMDes merupakan strategi mencapai visi misi Kepala Desa yang sudah disampaikan dalam kampanye Pemilihan Kepala Desa. Dalam menyusun RPJMDes ini, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa antara lain partisipatif, professional, holistik, terukur, akuntabel, dan keberlanjutan.

Partisipatif berarti dalam pengkajian keadaan desa sejak penggaliaan gagasan haruslah melibatkan seluruh unsur masyarakat terutama masyarakat yang sering ditinggalkan/termarjinalkan seperti perempuan, disabilitas, anak, kelompok minoritas, lansia, dan keluarga miskin.

Hal ini sejalan dengan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yaitu tidak ada seorang pun yang boleh ditinggalkan (No one left behind). Profesional berarti tim penyusun RPJMDes yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan memahami apa yang harus dilakukan dengan baik. Mereka harus memahami dan melaksanakan peran dan tanggungjawabnya sebagai Tim Perumus RPJMDes secara optimal.

Holistic berarti perencanaan yang akan disusun telah menyelaraskan seluruh potensi dan sumber daya serta peluang yang ada. Tim perumus perlu mengkaji RPJMD dan RPJMN serta peluang-peluang Kerjasama dengan pihak ketiga baik dengan swasta maupun dunia Pendidikan.

Terukur berarti perencanaan desa  tersebut mampu diukur keberhasilannya. Perencanaan semakin presisi tentunya akan semakin memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasannya hingga mengevaluasi. Selama 6 tahun pemerintahan Kepala Desa semakin jelas dalam mewujudkan cita-citanya sesuai tahapan/tangga yang telah tertuang dalam RPJMDes tersebut.

Akuntabel berarti seluruh perencanaan tersebut tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunannya bukan tanpa dasar ataupun hanya sekedarnya saja. Tetapi, Tim Perumus menyusun secara sadar dan hati-hati sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prinsip yang terakhir adalah Keberlanjutan yang artinya bahwa perencanaan tersebut merupakan proses pembangunan yang terus menerus untuk jangka Panjang. Oleh karena itu, perencanaan harus pula memperhatikan keseimbangan lingkungan, interaksi manusia dengan alam sekitar, dan menjaga keutuhan ciptaanNya. [Penulis : Dimas Ariyanto/Penyunting : A.K. Perdana/Foto : Dimas Ariyanto]

Tinggalkan komentar