Membincang Status Kewarganegaraan Penghayat Kepercayaan

Satunama.org – “Hanya karena berbeda, kerap muncul mayoritas tindakan menghakimi dan mengamuk, karena tidak suka melihat sesamanya yang berbeda. Dan ini PR tidak hanya bagi pemerintah tapi terlebih bagi masyarakat,” ujar Al Makin, Ketua LP3M UIN Sunan Kalijaga.

Kebebasan beragama dan beribadah atau kebebasan beragama (freedom of religion) adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar (basic). Hak atas kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik. Hak ini diturunkan langsung atau bersumber pada konsepsi hak-hak alamiah (natural rights). Hak ini melekat pada setiap orang sebagai manusia, dan bukan karena pemberian oleh Negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang dibacakan pada tanggal 7 November 2017 adalah titik sejarah perkembangan baru bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Putusan MK tersebut secara khusus mengatur Pasal 61 ayat (1) dan (2) dan Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Amar putusan MK memerintahkan bahwa pasal 61 dan 64 dari UU tersebut harus direvisi. Dengan semangat menghapus segala bentuk diskriminasi negara terhadap warganya, Putusan MK tersebut menegaskan bahwa pengosongan kolom agama di KK dan KTP-el bagi penghayat kepercayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Adminduk adalah bertentangan dengan UUD 1945

Yayasan Satunama bekerjasama dengan Yayasan LKiS dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar diskusi publik dengan tema membincang status kewarganegaraan penghayat kepercayaan dan agama lokal. Diskusi ini menghadirkan Dr. Phil Al Makin (Ketua LP3M UIN Sunan Kalijaga), Sjamjul Hadi (Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi), Budhi Masturi (Ombudsman RI), dan Hertoto Basuki (Dewan Penasehat MLKI Pusat) sebagai pembicara dalam diskusi ini.

Diskusi yang bertempat di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga ini dibuka oleh William Aipipidely sebagai Direktur Yayasan Satunama Yogyakarta. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa pendampingan terhadap penghayat yang sudah dilakukan Satunama bersama Yayasan LKiS ini penting dilakukan mengingat praktik diskriminasi yang terjadi. Dan pendekatan yang dipilih adalah inklusif citizenship dan bukan pada pendekatan teologi. Pendekatan ini penting dilakukan agar rekan penghayat dapat memperoleh haknya sebagai warga negara dalam konteks pelayanan sosial.

Hertoto Basuki dalam pembukaannya menyapa dengan salam ‘rahayu’. Salam ini memang belum dikenal di kalangan umum, namun sudah kerap digunakan di kalangan penghayat sendiri. Beliau memulai dengan memaparkan bagaimana perkembangan nilai mulai tergerus seiring perkembangan jaman. Sehingga dia menyimpulkan bahwa konsep tentang manusia dan ketuhanan sendiri adalah konsep yang penting dan bersifat universal.

“Penghayat juga dapat berkontribusi pada membangun karakter dan budi pekerti sebagai jati diri bangsa, dan untuk menyatukan spiritualitas harus universal,” ujar beliau dalam paparannya.

Putusan MK no. 97 ini diajukan guna memberikan pelayanan sosial yang lebih adil bagi penghayat kepercayaan. Budhi Maskuri dalam diskusi ini lebih banyak berbicara tentang bagaimana memberikan layanan yang inklusif yang tidak diskriminatif dan parsial. Tantangan yang kerap dihadapi adalah ketiadaan regulasi, budaya kerja aparatur, kurang memadainnya insfratrutur, dan minim kesadaran dari masyarakat dan cenderung bersifat apatis.

“Layanan publik harus tetap berjalan dan tidak boleh ada kendala administrasi ketika ada yang ingin mengakses pelayanan, dan sebagai pelayan publik tidak boleh mendasarkan ideologinya yang berbeda sebagai dasar dalam memberikan layanan publik,” ujar Budhi menekankan bagaimana pelayanan publik harus berjalan.

Membincang status kewarganegaraan penghayat kepercayaan juga beririsan dengan implementasi sistem pendidikan saat ini. Saat ini telah ada Permendikbud no. 27 tahun 2016 beserta pedomannya. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan MLKI Pusat tengah membangun sebuah sistem dengan membangun penyuluh kepercayaan dengan kurikulum yang meliputi lima bidang ajar, yaitu kemahaesaan, budi pekerti, sejarah, kebudayaan dan kompetensi.

Diskusi yang bertujuan dalam memahami eksistensi dan status kewarga-negaraan penghayat kepercayaan ini dihadiri oleh sejumlah mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum.

Putusan MK menjadi langkah maju di tengah kemunduran struktural. Semoga implementasi ini kedepan dapat lebih maju dan apa yg kita sebut sebagai keberagaman dapat terwujud di tengah-tengah masyarakat.

Ditulis oleh Melya Findi Astuti.

Tinggalkan komentar