Makna Komunitas dan Pengarusutamaan Ilmu Tua dalam Pengelolaan Risiko Bencana

Lombok- 12-14 September 2017. Konferensi Nasional-Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas, KN-PRBBK yang diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat memberi makna pada ‘komunitas’, bahwa kebijaksanaan atas pengelolaan sumber daya menjadi syarat cukup utama bagi terbangunnya pondasi PRB di satu kawasan.

Rujukan Otentik Problematika Modernitas

Gerakan Berbasis Komunitas –kebanyakan orang- menyebutnya sebagai alternatif, sedangkan sudut pandang jejaring komunitas adalah sebaliknya, yaitu kebijaksanaan komunitas adalah rujukan otentik bagi problematika modernitas, khususnya perilaku entitas bisnis dalam beroperasi dan kecenderungan rapuhnya kebijakan publik di Indonesia.

Departemen Penguatan Masyarakat dan Desa (PMD) SATUNAMA Yogyakarta mendelegasikan dua kawan untuk menghadiri, yaitu Shinta Istiana dan Sugiyono. Keduanya memiliki rekam-proses yang tidak sebentar terkait dengan PRB, khususnya Berbasis Anak (PRBBA) dan berbasis komunitas (PRBBK).

Bersama jejaring komunitas Guyub Bocah, Shinta dan Brewok, panggilan akrab Sugiyono melaksanakan pelatihan PRB berbasis anak dan komunitas sepanjang tahun 2016, dan di tahun 2017 melaksanakan workshop untuk merancang modul PRB Berperspektif Anak (PRBBA), praktik baik inilah yang dibawa dua kawan ini sebagai oleh-oleh untuk KN-PRBBK di Lombok bulan September 2017 lalu.

Pertanyaan mendasar yang menjadi terminal keberangkatan bagi para pihak yang terlibat adalah “Apakah makna komunitas?”, mengurai perihal ini, kita merangkum setidaknya menjadi dua fokus, yaitu komunitas memiliki seperangkat tata nilai dalam berbagai lini kehidupan, dan komunitas memiliki seperangkat metode dan pilihan praktik keseharian yang bersumber dari seperangkat tata nilainya.

Perihal yang pertama, Komunitas memiliki seperangkat tata nilai dalam berbagai lini kehidupan. Orang-per orangan mengikat dan menghimpun diri dalam satu komunitas dengan seperangkat tata nilai, kemudian yang muncul dalam sesi-sesi KN-PRBBK adalah bagaimana ilmu tua tentang hubungan dengan alam dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Perihal kedua, komunitas memiliki seperangkat metode dan pilihan praktik keseharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersumber dari seperangkat tata nilainya, arif dan bijaksana. Ilmu tua ini tak pernah usang, justru menjadi rujukan otentik bagi problematika modernitas.

Ilmu Tua, Sebagai Nilai dan Praktik

KN-PRBBK 2017 yang mengangkat tema Menguatkan Tata Kelola Sumber Daya Berbasis Komunitas Tangguh Bencana sangat tepat dan penting dalam upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap bencana.

Indonesia memiliki pengalaman dan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam (SDA) secara bijaksana dan lestari, ditopang oleh nillai adat-istiadat dan kearifan lokal yang dinamis. Nilai-nilai kearifan lokal dan adat menyemangati dan menjadi filosofi masyarakat dalam mengelola SDA secara arif dan lestari.

Peserta KNPRBBK melakukan review praktek baik hasil kunjungan lapangan di Desa Jenggala, Lombok Utara. (Foto : Shinta)

Berbagai sesi terkait berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik baik pengelolaan risiko bencana berbasis komunitas di KN-PRBBK 2017 Lombok merangkum ragam makna komunitas sebagai bukti hadirnya ilmu tua itu adalah masyarakat Nusa Tenggara Barat yang terdiri suku Sasak, suku Bajo, dan suku Sumba, komunitas adat yang sangat dekat dengan alam dan menggunakan nilai-nilai kearifan dalam mengelola SDA.

Tercermin dari praktik-praktik pengelolaan hutan dan air. Sebagai contoh, bagaimana komunitas adat membagi hutan menjadi 2 kawasan hutan, yakni kawasan Pawang dan Gawah.

Pawang merupakan hutan yang dikeramatkan dimana terdapat sekumpulan pohon besar yang biasanya terdapat sumber mata air sehingga tidak dapat diganggu sama sekali.

Sedangkan Gawah merupakan daerah di mana terdapat pepohonan dan aneka satwa sebagai sebagai tempat mendapat sumber penghidupan yang dikelola secara lestari atas ijin dari pemangku adat dan melestarikan hutan agar tetap berfungsi sebagai daerah tangkapan air, water catchment area.

Gawah menjadi salah satu sumber penghidupan yang dimanfaatkan secukupnya sesuai kebutuhan masyarakat dan jauh dari niatan dan praktik-praktik eksploitasi yang berlebihan.

Sampai saat ini masih kita temui praktik pengelolaan hutan dan air di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Terdapat lembaga adat untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber air, lembaga adat terdiri atas pemangku adat yang bertugas sebagai pemimpin gundem (musyawarah) adat, penghulu adat, dan pembekel adat yang bertugas memberikan pendapat, usulan, masukan pada pemangku adat terkait segala persoalan kemasyarakatan, termasuk bagaimana mengelola sumber daya kehidupan.

Masyarakat Sasak atau Suku Sasak memiliki aturan yang dikenal dengan awig-awig hutan (aturan adat).  untuk keamanan hutan ada lang-lang jagad yang bertugas sebagi polisi hutan, ada juga inan air yaitu orang yang memimpin saat selamatan mata air. Awiq-awiq adat kuat dalam menjaga dan melestarikan sumber mata air yang ada.

Awig-awig mengatur pengelolaan sumberdaya alam antara lain dengan kode etik : dilarang mengambil, memetik, mencabut, menebang, menangkap satwa dan membakar pohon dan kayu-kayu mati yang terdapat  kawasan hutan adat; dilarang mencemari sumber-sumber mata air dalam kawasan hutan adat; dilarang meracuni Daerah Aliran Sungai ( DAS ) menggunakan fottas, decis, setrum dan lainnya di sekitar dan luar kawasan hutan adat, yang dapat menyebabkan musnah atau terbunuhnya ragam biotik yang hidup di sungai; bagi setiap pengguna air baik orang maupun kelompok diwajibkan membayar iuran atau sawinih kepada pengelola hutan adat dan sumber mata air; dilarang menggembala ternak di sekitar pinggir dan kawasan hutan adat yang dapat menyebabkan kerusakan flora dan fauna hutan.

Demikian juga dengan masyarakat Bima (suku Mbojo dan Donggo), salah satu suku di NTB yang mengenal “Ngaha Aina Ngoho yang bermakna “kita bisa makan dengan menggunakan sumber daya yang ada tetapi tidak dihabiskan” dan dimaknai dengan memanfaatkan sumber daya yang ada sesuai dengan kebutuhan bukan berdasar kemauan dan keserakahan.

Sementara Suku Sumba memiliki nilai-nilai kearifan lokal di dalam pengelolaan hutan dengan menentukan lahan pertanian melalui ritual tilik tua ero yang dipercayakan kepada tetua adat. Antara lain tercermin dalam pengambilan kayu yang akan ditebang harus sudah berumur cukup tua, tidak boleh berada dekat dengan sumber mata air, dan tidak ditumbuhi tanaman merambat.

Tumbuhan yang merabati kayu akan digunakan untuk bahan bangunan dianalogikakan sebagai borgol. Jika dilanggar maka pemilik rumah diyakini akan mendapat masalah serius dalam kehidupannya dan akan membawa yang bersangkutan dalam kesulitan.

Inilah salah satu cara masyarakat Sumba menjaga populasi lebah madu (Apis dorsata) yang banyak hidup di hutan- hutan setempat agar tidak punah. Nilai-nilai ini merupakan contoh masyarakat memiliki hubungan kuat dengan alam dan menjadi modal kuat dalam melestarikan SDA.

Membangun ketahanan masyarakat serta keharmonisam masyarakat dengan hutan dan lingkungan untuk menjaga kelestarian fungsi linkungan, dan ini merupakan bentuk ketahanan masyarakat terhadap bencana.

Kepemimpinan Desa dan Pengorganisasian Sumberdaya

Kuncinya adalah kepemimpinan desa. Kepemimpinan Desa dimaknai beragam, tergantung kebijaksanaan lokal di masing-masing wilayah. Menempatkan dan mengidealkan Kepala Desa sebagai satu-satunya pusat kebijakan terlalu berisiko dalam perspektif PRB.

Sehingga pilihan yang paling mungkin adalah membangun media (ruang) produksi dan reproduksi pengetahuan, membangun gagasan kolektif terkait PRB sebagai prakondisi pembangunan dan pengembangan indikator PRB tiap-tiap Desa.

Tantangan dan peluang yang dihadapi adalah, desa-desa di Indonesia mempunyai tiplogi yang berbeda, sehingga membutuhkan kemampuan-kemampuan yang berbeda, termasuk membangun dan mengembangkan indikator ketangguhan bencana tanpa menghilangkan semangat partisipatif, di mana komunitas yang menghidupi kearifan lokal –sebagai nilai dan praktik- menjadi basisnya.

Terkait pendanaan, harus ada persentase alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk tujuan-tujuan PRB dan untuk menghadapi perubahan iklim. Faktanya, ada kesenjangan waktu antara data yang dikumpulkan dan dikelola oleh BPS dengan dinamika risiko kebencanaan di masing-masing wilayah, tentu dengan mengutamakan keswadayaan komunitas dan organisasi warga.

Sebab BPS melakukan pendataan hanya dalam 3 tahun sekali, sehingga kebijakan one data  menjadi satu kebutuhan bagi para pemangku kepentingan. Strategi yang dipilih adalah, BPS akan melakukan koordinasi dengan sektor-sektor lain, jadi data-data detail ada di sektor-sektor teknis dan data-data general ada di BPS.

Mengoptimalkan seluruh sumberdaya komunitas dan organisasi warga berbasis pada karakter kerentanan terhadap risiko bencana menjadi pendekatan yang paling mungkin. Dengan adanya kelompok (komunitas dan organisasi warga) yang aktif dan sudah berjalan dengan baik, di mana kapasitas terkait PRB terus dibangun.

Catatan Penting Sebagai Agenda Kolektif

Perserta melakukan riview Potensi SDM yang dapat mendukung komunitas dalam mewujudkan desa tangguh bencana terutama dalam hal melibatkan anak-anak dan kelompok rentan seperti difable. (Foto : Shinta)

Setiap wilayah punya ilmu tua, pilihan atas penguatan kearifan lokal  dengan sinergitas antar pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Desa, Dusun, RT dan RW, kelompok pemuda, komunitas adat, serta kelompok-kelompok masyarakatnya bahkan  organisasi non pemerintah yang memiliki wilayah kerja masing-masing harus bersinergi setiap melaksanakan progran dan kegiatan menjadi pilihan bijaksana.

Praktik baik perlu terus dihidupi dan dirawat, di mana tingginya semangat gotong royong masyarakat, beberapa fasilitas diawali dengan cara gotong royong termasuk EKOWISATA dan tempat berkumpul dan bermain anak dengan adanya dukungan dari Pemerintah Desa, di mana Kepala Desa harus terbuka  dan pro aktif dalam mendukung program-program yang diusulkan masyarakat maupun komunitas.

Memperkuat kearifan lokal seperti aturan adat terkait pengelolaan SDA oleh komunitas untuk meminimalisir bencana dan memperkuat peran dan kapsitas forum anak di komunitas dengan mengintegrasikan pelibatan anak dalam upaya PRB dan adaptasi perubahan iklim (Hak atas perlindungan, Hak menyuarakan).

Agenda strategis dan teknis yang perlu didorong adalah memastikan kedekatan Pengelolaan Risiko Bencana yang inklusif, mengintegrasikan kurikulum PRB ke dalam kurikulum pendidikan sekolah,  mengalokasikan anggaran untuk kelompok masyarakat oleh Pemeritah Kabupaten dan Kota.

Adanya kreatifitas masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam juga kerajinan dan aktif menanam pohon dan tanaman obat di lingkungan dan di pekarangan. Keramahtamahan dan keterbukaan masyarakat dalam mendukung program positif desa dan masyarakat ikut andil.

Kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi semua jenis-jenis bencana yang ada di desa sebagai bukti pengarusutamaan PRB berbasis komunitas. Mendorong paralegal untuk mendukung masyarakat melakukan upaya PRBBK, dan mempercepat ketersediaan dan keterjangkauan data informasi untuk pengelolaan sumber daya alam dan risiko bencana di tingkat komunitas atau desa melalui kebijakan one data. (Prabu Ayunda Sora_SATUNAMA/ Foto : Shinta_SATUNAMA).

(disarikan dari catatan perjalanan Yehezkiel Sugiyono selama berpartisipasi dalam KN-PRBBK XIII, Lombok, NTB, 2017).

Tinggalkan komentar