Keterputusan Elektoral Dan Gerakan Masyarakat Sipil yang Terserak

Keterputusan Elektoral  Dan Gerakan Masyarakat Sipil yang Terserak

(Refleksi atas Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Yogyakarta)

 Oleh: Fatih Gama Abisono[1]

Tulisan ini hendak merefleksikan tentang adanya keterputusan elektoral (electoral disconnecting) dalam Pilkada Kota Yogyakarta mendatang. Geliat  pilkada serentak  di Yogyakarta pada 15  Februari 2017 mendatang, tampak sepi dari hiruk pikuk sebagaimana perayaan demokrasi di daerah lain. Pilkada yang ditabalkan sebagai perayaan demokrasi lokal gagal menjadi medan magnet yang menarik antusiasme warga Yogyakarta.

Apalagi dalam pilkada mendatang, tidak ada figur alternatif yang  memenuhi ekspektasi warga.[1] Bahkan, baik walikota Haryadi Suyuti maupun Wakil Walikota Imam Priyono, kembali mencalonkan diri meski kedua petahana tersebut “pecah kongsi” dan berdiri sebagai competitor bagi yang lain. Kondisi tersebut merefleksikan sikap warga Yogyakarta terhadap pilkada, bahwa momen electoral tersebut diyakini tidak memuat makna penting bagi perubahan kebijakan yang mengubah nasib warga lima tahun mendatang.

Keterputusan Elektoral

Keterputusan electoral sendiri merupakan suatu situasi manakala pemilu tidak lagi dinilai memiliki makna penting dalam kaitannya dengan perubahan paska elektoral oleh warga. Keterputusan tersebut terjadi bukan karena dihinggapi oleh apatisme warga, namun justru karena warga secara rasional telah menimbang bahwa pemilu tidak memberikan insentif perubahan dan manfaat yang bisa dipetik paska elektoral. Bisa jadi, pemilih tetap ke bilik suara untuk memilih dan  angka partisipasi pemilih (turn out) cukup tinggi atau meningkat. Namun, sekali lagi momentum tersebut tidak bermakna bagi warga untuk menghasilkan perubahan paska electoral. Ringkasnya, warga sebagai pemilih menilai bahwa antara politik electoral dengan politik paska electoral adalah dua arena yang terpisah.

Mengapa  terjadi keterputusan? Sebenarnya keterputusan elektoral bersumber dari nalar politisi yang menempatkan politik elektoral sebagai instrument pemenangan pertarungan kekuasaan semata. Bagi para politisi, momen electoral bukanlah instrumen untuk memperbarui kontrak politik dengan rakyat yang akan dipertanggungjawabkannya pada masa paska electoral apabila terpilih sebagai pemimpin daerah. Visi dan misi yang ditawarkan politisi pada saat kampanye hanya menjadi gincu pemanis pada saat kampanye.  Para politisi yang bersaing dalam pemilu misalnya, tidak menimbang apakah visi yang dikampanyekan sungguh menjawab ekspektasi publik  dan apakah mereka memiliki kapasitas yang memadai untuk merealisasikan program yang ditawarkan pada saat kampanye.

Keterputusan elektoral mensituasikan masa elektoral menjadi arena pertarungan tersendiri bagi para politisi. Pada masa pemilu, para politisi memilih cara-cara pragmatis, membeli dukungan suara pemilih melalui praktik money politics dengan beragam wajah. Praktik tersebut bekerja dalam berbagai modus seperti vote buying, pork barrel, hingga allocational policies yang ditopang dengan patronase politik antara politisi dan pemilih.

Praktik money politics menjadi instrumen mobilisasi pemenangan semata dengan menukar imbalan menjadi perolehan suara. Nalar dibalik praktek pembelian suara tersebut mengandaikan politisi tidak perlu mempertanggungjawabkan apa yang mereka kerjakan paska electoral. Dalih yang acapkali dilontarkan, politisi telah membeli suara para pemilih: apa yang telah dibeli sepenuhnya menjadi  milik pembeli suara. Warga sebagai penjual suara tidak memiliki hak untuk menuntut politisi sebagai pembeli suara paska electoral.

Paradoksal Pembangunan Paska Elektoral

Dampak dari keterputusan electoral tersebut memunculkan paradoksal pembangunan yang terjadi pada paska electoral. Paradoksal pembangunan terbentuk karena para pemimpin yang terpilih tidak berpegang pada kontrak politik pada saat pemilu berlangsung dan cenderung melayani agendanya sendiri.  Perencanaan pembangunan  yang seharusnya dilandasi oleh visi dan misi yang dikampanyekan pada masa electoral, akhirnya terlepas dari kontrak politik yang disepakati antara warga dengan pemimpin daerah  terpilih. Sebuah ungkapan sinikal, menggambarkan situasi tersebut: “Lain yang direncanakan lain yang kerjakan”.

Sebagaimana kota-kota besar lainnya, Kota Yogyakarta menghadapi tantangan berupa  pertumbuhan kota yang tak terkendali dan mengelola keragaman kebutuhan dan kepentingan warganya. Namun, upaya menjawab tantangan tersebut justru memunculkan paradoks dalam upaya mencapai visi dan misi yang ditetapkan.

Beberapa upaya tersebut bahkan mencuat menjadi masalah yang mendapat sorotan publik. Paradoks pembangunan tampak pada masa kepemimpinan pasangan walikota-wakil walikota Haryadi Suyuti-Imam Priyono pada periode lalu yang dinilai banyak kalangan jalan ditempat. Pada saat terpilih pada tahun 2011 lalu, kedua petahana mengusung visi untuk 2012 hingga tahun 2016 yakni Terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas, berkarakter dan Inklusif, Pariwisata Berbasis Budaya, dan Pusat Pelayanan Jasa, yang Berwawasan Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan.” Visi tersebut dijabarkan dalam sejumlah misi dan strategi dalam RPJMD Kota Yogyakarta sebagaimana tersaji dalam tabel 1 berikut ini.

Tabel 1. Misi dan Strategi RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2012-2016

 

Misi Strategi
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih ·         Memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Yogyakarta yang baik, bersih berkeadilan, demokratis, dan berlandaskan hukum
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas ·         Mewujudkan pendidikan untuk semua (inklusif)

·         Mewujudkan Kota Yogyakarta Sehat

·         Memperkuat pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan aksesibel bagi seluruh warga Yogyakarta termasuk warga yang mempunyai perbedaan kemampuan (difabel)

Mewujudkan pemberdayaan masyarakat dengan gerakan Segoro Amarto ·         Mengembangkan ekonomi kerakyatan

·         Memperkuat masyarakat Kota Yogyakarta yang toleran, inklusif, bermoral, beretika, beradab dan berbudaya

·         Memasyarakatkan dan membudayakan gerakan Segoro Amarto

Mewujudkan daya saing daerah yang kuat ·         Memperkuat Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan yang berkualitas,berkarakter, dan inklusif

·         Memperkuat dan mengembangkan keterpaduan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata, Kota Budaya dan Kota Perjuangan

·         Memperkuat daya saing Kota Yogyakarta yang unggul dalam pelayanan jasa

·         Memperkuat Kota Yogyakarta yang nyaman dan ramah lingkungan

·         Memperkuat Kota Yogyakarta yang aman, tertib, bersatu dan damai

Beberapa masalah yang tampak menjadi paradoks tersebut sebagai berikut: Pertama, semangat kewargaan “Segoro Amarto” yang diklaim sebagai kearifan lokal masyarakat Yogyakarta dalam menggerakkan pemberdayaan  masyarakat kota, hanya berhenti sebagai jargon. Klaim sebagai kota toleran dan inklusif, tampaknya paradoks dengan rilis sejumlah lembaga tentang kondisi toleransi dan inklusivitas Kota Yogyakarta.

Pada tahun 2014 lalu, The Wahid Institute (kini Wahid Foundation) menobatkan Yogyakarta sebagai kota paling tak toleran nomor dua di Indonesia pada 2014. Dari total 154 kasus intoleransi serta pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dicatat Wahid Foundation sepanjang tahun itu, 21 peristiwa terjadi di Yogyakarta. Setahun kemudian, 2015, peringkat Yogya sebagai kota intoleran turun ke nomor empat. Dari 190 pelanggaran yang dicatat Wahid Foundation, 10 terjadi di kota pelajar itu. (Inggrid Kusuma Dewi (2016). Yogyakarta, Kota yang Makin Tak Toleran diunduh dari http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160808211440-20-150068/yogyakarta-kota-yang-makin-tak toleran/).[2]

Rilis tersebut sejalan dengan temuan Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika mencatat pada 2015 setidaknya terdapat 15 kasus intoleransi terjadi di Yogyakarta. Dari total kasus intoleransi, yang paling banyak adalah pemerintah tidak memberi izin pendirian rumah ibadah. Tidak adanya izin ini terjadi akibat desakan kelompok intoleran (Sinta Maharani (2016), Kasus Intoleransi di Yogyakarta Tinggi, diunduh dari https://m.tempo.co/read/news/2016/03/11/173752571/kasus-intoleransi-di-yogyakarta-tinggi). [3]

Sebagai kota inklusif, status Kota Yogyakarta juga mulai mendapat gugatan. Hal ini ditandai  dengan adanya penolakan sebagian warga asli terhadap warga pendatang, khususnya mahasiswa dan pelajar asal Papua yang tengah menempuh studi di Yogyakarta. Gejala umum ini menguat dalam beberapa tahun terakhir ini, dengan adanya peningkatan kasus ketegangan antara warga asli dan pendatang, khususnya yang berasal dari wilayah timur, terus meningkat.

Namun, pemerintah juga tidak kunjung mempersiapkan rekayasa sosial yang mendorong pembauran antara warga asli dan pendatang. Berbeda dengan situasi tahun-tahun 70-an hingga 90-an, dimana iklim pembauran antara warga Yogya dengan mahasiswa dari berbagai pelosok negeri berjalan dengan sangat baik. Semangat pembauran yang hidup pada masa-masa tersebut sungguh pantas menjadi dasar bagi Kota Yogyakarta untuk menyandang predikat kota inklusif.[4]

Kedua, paradoksal pembangunan juga tampak dari tinggginya angka kemiskinan di Kota Yogyakarta yang pada saat yang sama bersanding dengan indeks kebahagiaan yang tinggi. Pada tahun 2011 lalu BPS mencatat angka kemiskinan di Kota Yogyakarta mencapai  37.400  penduduk atau sekitar 9,62 % dari total jumlah penduduk. Sedangkan pada tahun 2015 lalu jumlah penduduk miskin di Kota Yogyakarta mencapai 35.241 jiwa atau 8,8 % dari 400.467 penduduk Kota Yogyakarta.

Paparan diatas menunjukkan percepatan penanggulangan kemiskinan di Yogyakarta bergerak sangat lambat. Selama lima tahun,  penurunan persentase angka kemiskinan di Kota Yogyakarta hanya 0,82 % atau kurang dari 1 %. Sementara itu, gambaran angka kemiskinan tampak kontras dengan capaian indeks kebahagiaan warga kota Yogyakarta. Pada Tahun 2015 lalu, DIY dinobatkan oleh BPS sebagai daaerah paling bahagia se-Jawa, atau berada pada peringkat ke-7 nasional (Tempo.co, Survei: Orang Riau Terbahagia, Yogya dan Bandung? diunduh dari https://m.tempo.co/read/news/2015/02/06/058640354/survei-orang-riau-terbahagia-yogya-dan-bandung).[5] Berdasarkan survei indeks kebahagiaan tersebut, diketahui indeks kebahagiaan masyarakat DIY mencapai 70,77 % atau di atas indeks kebahagiaan nasional sebesar 68,28 %. Bagaimana paradoks ini hendak dijelaskan?

Ketiga, arah kebijakan pembangunan sektor ekonomi Kota Yogyakarta yang diorientasikan pada ekonomi kerakyatan, berbasis budaya serta ramah lingkungan ternyata menghadapi fakta yang justru menegasikan nilai-nilai yang hendak dicapai. Secara Faktual,  pembangunan di Kota Yogyakarta justru berpihak pada investor, semakin lepas dari akar kebudayaan warganya dan semakin jauh dari visi ekologis.

Sebagai kota yang sejak lama menjadi destinasi wisata, sesungguhnya wajar saja apabila industri pariwisata di Yogyakarta digenjot menjadi salah satu andalan penggerak pertumbuhan ekonomi. Dalam lima tahun terakhir ini pertumbuhan sektor hospitality ini juga tersebut demikian sangat pesat. Sebagai ilustrasi, hal itu tampak dari fenomena menjamurnya pembangunan hotel, pusat perbelanjaan, super blok, dan apartemen di Yogyakarta dalam lima tahun terakhir ini.  Hingga tahun 2016 lalu jumlah hotel di Kota Yogyakarta mencapai 420 hotel yang terdiri dari 62 hotel berbintang dan 358 hotel melati sebagaimana tersaji dalam tabel 2.

Tabel 2. Pertumbuhan Jumlah Hotel di Kota Yogyakarta 2011-2016

Kelas 2011 2014 2015 2016
Hotel Bintang 24 43 57 62
Hotel Melati 344 356 362 358
Jumlah 368 399 419 420

Sumber: Diolah dari BPS, Direktori Hotel dan Akomodasi Lain di  DIY, 2011, 2015 2016

Namun jika dicermati lebih, penambahan jumlah hotel di Kota Yogyakarta justru didominasi hotel berbintang yang mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat. Pada tahun 2011 jumlah hotel berbintang di Kota Yogyakarta baru mencapai 24 hotel, namun pada tahun 2016 mencapai 62 buah hotel atau bertambah 38 hotel dalam kurun lima tahun.  Sementara hotel melati hanya sedikit bertumbuh 14 buah unit hotel dalam kurun yang sama yaitu dari 344 pada tahun 2011 menjadi 358 pada tahun 2016. Fakta tersebut menunjukkan bahwa arah perkembangan industri pariwisata di Yogyakarta lebih berpihak pada pelaku industri wisata besar atau investor, ketimbang mendorong  sebagai sektor ekonomi yang lebih inklusif terhadap ekonomi rakyat.

Data yang ada menunjukkan bahwa hotel melati dengan jumlah 362 hanya memiliki 6446 kamar, sementara hotel berbintang yang hanya berjumlah 57 buah memiliki 5.286 kamar. Begitu pula untuk serapan tenaga kerja, hotel berbintang menyerap hampir 60 % tenaga kerja di sektor ini sebagaimana tersaji dalam tabel 3. Fakta tersebut menunjukkan adanya pola pemusatan sumber daya yang lebih melayani kepentingan investor besar di sektor ini.

Tabel 3. Jumlah Hotel, Kamar, Tempat Tidur, dan Tenaga Kerja  menurut Kelas Hotel Bintang dan Kelompok Kamar Hotel Non-Bintang di Kota Yogyakarta Tahun 2014

 

Kategori Jumlah Hotel Jumlah Kamar Jumlah Bed Jumlah

Tenaga Kerja

Hotel Bintang 57 5.286 8.464 4.107
Hotel Melati 362 6.446 10.638 2.812
Jumlah 419 11.732 19.102 6.919

Sumber: BPS, Indikator Ekonomi Kota Yogyakarta, 2015

Menjamurnya hotel juga dipersoalkan secara ekologis oleh sejumlah warga dan pegiat urban di Kota Yogyakarta. Kasus-kasus ini mencuat, setelah sejumlah pegiat urban dan warga terdampak mengkampanyekan isu “Jogja Asat”.  Ada sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta mengalami surutnya air tanah karena disedot secara massif hotel-hotel baru yang ada di Kota Yogyakarta. Kasus-kasus eksploitasi air tanah oleh pelaku usaha hotel tersebut berdampak pada hilangnya akses warga terhadap air bersih dalam bentuk keringnya sumur-sumur warga yang menghuni disekitar hotel.

Kehadiran  hotel-hotel baru di Kota Yogyakarta juga memunculkan konflik agararia antara warga kampung dengan investor, terutama warga yang tinggal di kampung-kampung sekitar pinggir kali. Terbatasnya lahan di kota Yogyakarta, membuat sejumlah investor mengincar lahan “wedi kengser” yang status kepemilikannya sangat mudah dipersoalkan. Warga pun mempersoalkan perijinan oleh Pemerintah Kota yang dinilai tidak memenuhi AMDAL. Tidak salah jika kemudian, warga pun  serta menduga ada praktik-praktik fraud dalam penerbitan ijin hotel di Kota Yogyakarta.

Depolitisasi Pembangunan, Depolitisasi (Peran) Warga

Paradok pembangunan sebagai konsekuensi dari keterputusan elektoral, memuat nalar depolitisasi terhadap pembangunan (lihat Ferguson 1994; dan Harriss (2001).  Depolitisasi ini muncul karena masalah-masalah pembangunan hanya dilihat sebagai masalah teknokrasi-manajerial, sehingga kehilangan watak politisnya. Kesemerawutan soal menata ruang di Yogyakarta misalnya,  dipahami semata perkara teknis ketimbang politis, dimana ruang hanya dimaknai mengikuti hukum besi pasar (supply and demand).  Dalam nalar politik,  bahwa “hakikat ruang” adalah arena kontestasi. Menata dan mengelola ruang berarti,  soal menata alokasi dan akses  ruang bagi warga kota.

Berapa besar alokasi untuk ruang-ruang produksi (ekonomi)? Berapa besar ruang ruang-ruang sosial dialokasikan agar warga  kota agar dapat merajut intimasi untuk membangun kebersamaan, kepedulian, dan kepekaan sosial diantara warganya?  Dan seberapa jauh akses terhadap ruang diberikan pada warganya untuk dapat bertumbuh dan berkembang? Pada titik iniliah nalar politik seharusnya memandu bagaimana kota dikelola.

Pada saat bersamaan, depolitisasi pembangunan menyingkirkan peran warga dari sirkuit kebijakan dimana arena kebijakan menjadi monopoli oleh negara, pasar dan teknokrat. Hal tersebut menunjukkan watak anti politik pemerintah kota terhadap peran serta warga dalam mengawal kebijakan pembangunan.

Pada gilirannya, bekerjanya watak anti politik dalam mengelola pembangunan kota ditangkap oleh warga sebagai bentuk keterputusan elektoral oleh warga, dimana tidak kaitan antara politik elektoral dan paska elektoral.   Kajian yang dilakukan oleh Jurusan Politik Pemerintah UGM  (2014) tentang Perilaku Pemilih dan Political Linkage di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Magelang mengafirmasi keterputusan electoral yang terjadi di Kota Yogyakarta. Studi yang didukung The Asia Foundation tersebut  menunjukkan temuan bahwa lebih dari 85% warga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menagih janji kampanye politisi setelah mereka terpilih.

Selanjutnya, kajian tersebut juga menyimpulkan bahwa (JPP UGM, 2014): pertama masyarakat tak merasa butuh menagih janji dari para politisi dan parpol. Paska elektoral, masyarakat kembali pada urusan mereka untuk memenuhi kesejahteraan mereka sendiri, tanpa perlu mengaitkan dengan apapun yang pernah dijanjikan oleh calon pada saat kampanye; Kedua, mempertegas absennya rakyat dalam proses demokrasi paska pemilu. Masyarakat hanya hadir pada saat hari-H pencoblosan. Setelah pelantikan, maka tidak ada kepentingan yang mengikat politisi kepada masyarakat pemilih, dan sebaliknya; ketiga, temuan tersebut memperkuat  absennya pola keterkaitan antara politisi dengan masyarakat (political linkage). Paska terpilih, politisi merasa dapat melakukan apapun dengan pengawasan minim dari masyarakat.

Pada saat yang sama, masyarakat merasa mampu menyelesaikan persoalan publik yang mereka hadapi tanpa melibatkan para politisi. Hasil survey tersebut menunjukkan bahwa linkage politik yang terbangun -antara politisi dengan warga – sangatlah rapuh. Linkage politik yang terbentuk belumlah mengarah pada programmatic linkage sebagaimana dinyatakan oleh Kitschelt (2007).[6] Linkage yang terbentuk bisa jadi dibangun dari pola tautan klientistik atau  ataupun kharismatik.

Gerakan Masyarakat Sipil yang Terserak: Tantangan Membangun Konsolidasi Paska Elektoral

Sesungguhnya di Yogyakarta bukan tidak muncul kelompok masyarakat sipil yang kuat sebagai pengimbang negara. Tidak kurang gerakan masyarakat sipil di Yogyakarta,  – dimotori komunitas-komunitas warga, pekerja seni, aktivis NGO, kalangan akademisi  dan cendekiawan publik, –  melancarkan kritik begitu keras atas kebijakan pembangunan kota yang tidak terkendali dalam lima tahun terakhir.

Berbagai gerakan pun diluncurkan seperti Jogja Ora Didol (Jogja Tidak Dijual), Warga Berdaya, dan sebagainya. Hal ini tidak mengherankan karena gerakan Masyarakat Sipil di Yogyakarta memiliki akar historis yang panjang. Dikenal sebagai sentrum kebudayaan dan pendidikan, menjadikan Yogyakarta sebagai arena pertukaran gagasan tentang demokrasi, sebagai simpul utama gerakan sosial, sekaligus menyediakan atmosfer yang sehat bagi tumbuhnya aksi-aksi kolektif warga.

Kondisi tersebut tersebut sejalan dengan temuan riset tentang Power, Welfare and Democracy tahun 2013 (PWD 2013) yang diselenggarakan JPP UGM tentang kuatnya peran masyarakat sipil di Yogyakarta dalam pelembagaan demokrasi (Lihat Hendra  dalam Paskarina & Dkk, 2015).  Dalam riset tersebut dinyatakan bahwa kemampuan civil society menunjukan hasil yang baik. Bahkan, hasil riset menyatakan Yogyakarta menempati posisi keempat secara nasional dalam hal kebebasan dan kesempatan yang setara untuk mengakses wacana publik, budaya dan akademik. Hal ini disebabkan, selain karena adanya banyaknya institusi pendidikan (kampus), tetapi juga karena daerah ini terdapat banyak Non-Government Organization (NGO), yang setidaknya berandil banyak dalam mengorganisir masyarakat (Hendra, Ibid).

Namun gerakan masyarakat  sipil tersebut seolah berhadapan dengan tembok tebal yang bergeming atas berbagai tuntutan perubahan tersebut. Masih dalam riset yang sama, kualitas tatakelola pemerintahan (governance) di Yogyakarta mendapat penilaian yang paling buruk. Survei PWD 2013 menempatkan Yogyakarta pada peringkat ke-9 sebagai daerah yang paling tidak transparan, imparsial, dan akuntabel di Indonesia. Hal itu dibentuk dari indikator indepedensi pemerintah dalam membuat keputusan, Yogyakarta menempati urutan ke-25 dari 30 daerah yang disurvei.

Buruknya kualitas indepedensi pemerintah dalam pembuatan keputusan disebabkan oleh kuatnya pengaruh rezim aristokrasi dalam pengambilan kebijakan (Hendra, ibid). Narasi tersebut memberikan gambaran paradoksal tentang pelembagaan demokrasi lokal paska desentralisasi. Liberalisasi politik yang digaungkan sejak era reformasi tahun 1998, pada satu sisi menghasilkan masifnya partisipasi public di level masyarakat, namun pada saat yang sama tidak diikuti dengan perubahan tata kelola pemerintahan yang baik.

Mengapa hal itu dapat terjadi?  Dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan Komunitas Warga Berdaya beberapa waktu lalu, muncul sebuah perspektif menarik yang menyatakan bahwa: persoalan tidak terkawalnya agenda-agenda publik di Kota Yogyakarta bisa jadi karena tidak solidnya gerakan masyarakat sipil.

Ini artinya, gerakan masyarakat sipil di Yogyakarta sesungguhnya juga tengah menghadapi tantangan yang tak kalah seriusnya di dalam dirinya sendiri. Gerakan masyarakat sipil dan kewargaan yang memiliki akar historis yang panjang, dan bertumbuh cepat dalam sepuluh tahun terakhir ini, tidak diimbangi dengan kapasitas konsolidasi gerakan yang memadai karena berbagai hal.

Lemahnya konsolidasi gerakan masyarakat sipil ini, seperti mengulang apa yang disampaikan Inggrid Silitonga (2015) disebabkan:  pertama,  pengorganisasiaan sejauh ini masih berdasarkan kesamaan isu yang temporer yang membuat ikatan masyarakat sipil sangat renggang dan menghadirkan kecenderungan untuk kembali kepada kepentingan organisasi masing-masing setelah tuntutan isu bersama berhasil dicapai; Kedua,  pola konsolidasi masih mengandalkan figur dan organisasi pemrakarsa yang dapat membuka celah bagi munculnya fragmentasi dan kecenderungan oportunistik dari figur-figur kuat. Hal ini beresiko memicu persaingan antar aktor-aktor dalam masyarakat  sipil dalam perebutan sumber daya ekonomi politik.

Dalam mengawal agenda-agenda publik paska elektoral, kehadiran masyarakat sipil yang terkonsolidasi menjadi prasyarat penting. Oleh karena itu, menjadi agenda strategis mendatang, apabila setiap elemen masyarakat sipil di Yogyakarta mau duduk kembali untuk mendiskusikan untuk menggagas format gerakan yang disepakati bersama.

Formulasi format gerakan tersebut  setidaknya memuat syarat bahwa format tersebut relatif dapat diterima oleh semua elemen  namun juga realistis untuk ditempuh secara bersama-sama. Dalam konteks tersebut dibutuhkan suatu konsensus seluruh elemen ara masyarakat sipil tak lagi terserak dalam mengawal agenda-agenda publik.

[1] Staf pengajar Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta.

—————————

Daftar Pustaka

BPS, Direktori Hotel dan Akomodasi Lain di  DIY, 2011, 2015 2016

BPS, Indikator Ekonomi Kota Yogyakarta, 2015

Ferguson, James (1994) The Anti-Politics Machine: ‘Development’, Depoliticization, and

Bureaucratic Power in Lesotho, University of Minessota Press.

Hariss, John (2001) Depolitisizing Development: The World Bank and Social Capital, LeftWord Books.

Hendra Try Ardiyanto,  Tantangan Institusionalisasi Demokrasi dalam Setting Rezim Aristokratik, dalam Paskarina & Dkk (eds). (2015). Berebut Kontrol Atas Kesejahteraan : Kasus-Kasus Politisasi Demokrasi di Tingkat Lokal, POLGOV-PCD Press: Yogyakarta.

Inggrid Kusuma Dewi (2016). Yogyakarta, Kota yang Makin Tak Toleran diunduh dari http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160808211440-20-150068/yogyakarta-kota-yang-makin-tak toleran/ pada tanggal 9 Februari 2017, pukul 16.15.

Inggrid Silitonga (2015). Gerakan Masyarakat Sipil: Tantangan Konsolidasi Demokrasi, diunduh dari http://indoprogress.com/2015/03/gerakan-masyarakat-sipil-tantangan-konsolidasi- demoktasi/ pada tanggal 10 Februari 2017, pukul 10.47.

Jurusan Politik Pemerintah UGM – The Asia Foundation  (2014).  Laporan Riset Perilaku Pemilih dan Political Linkage di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Magelang.- Tidak diterbitkan.

Jurusan Politik Pemerintah UGM (2013). Laporan Survey Riset Power, Welfare Demokracy. – Tidak Diterbitkan

Kitschelt., H, (2000) Linkages Between Citizens And Politicans In Democratic Politics.

Comparative Political Studies 33.

Sinta Maharani (2016), Kasus Intoleransi di Yogyakarta Tinggi, diunduh dari https://m.tempo.co/read/news/2016/03/11/173752571/kasus-intoleransi-di-yogyakarta-tinggi pada tanggal pada tanggal 9 Februari 2017, pukul 16.22.

Tempo.co (2015). Survei: Orang Riau Terbahagia, Yogya dan Bandung? diunduh dari https://m.tempo.co/read/news/2015/02/06/058640354/survei-orang-riau-terbahagia-yogya-dan-bandung pada tanggal 9 Februari 2017, pukul 16.45.

[1] Upaya untuk menghadirkan kandidat alternatif, sesungguhnya pernah dijajal oleh masyarakat sipil di Yogyakarta dengan mendeklarasikan JOINT (Jogja Independent). JOINT berupaya melakukan seleksi kandidat pilihan publik yang nantinya diajukan sebagai calon perseorangan sebagai kandidat alternatif dan  turut bersaing dengan kandidat-kandidat dari partai politik. Sayangnya, eksperimentasi tersebut gagal karena tidak terkelolanya tegangan beragam kepentingan yang masuk dalam wadah tersebut, sehingga dinilai tidak kredibel oleh public bahkan ditinggalkan oleh beberapa inisiatornya.

[2] Rilis Wahid Institute memang merupakan data agregat kasus intoleran di Kabupaten dan kota se- DIY. Namun, yang patut dicatat, data-data tersebut, hanya merekam kasus-kasus yang menarik perhatian public. Kasus-kasus yang tidak tercatat sesungguhnya cukup tinggi.

[3] Bandingkan pula dengan Rilis dari LBH Yogyakarta dan Setara Institute tentang kondisi toleransi di Kota Yogyakarta pada tahun 2015 lalu.

[4] Saat itu Yogyakarta mendapat julukan “Indonesia Mini”.

[5] Di level nasional, posisi indeks tertinggi berada di Kepulauan Riau 72,42, disusul Maluku 72,12, Kalimantan Utara 71,45, Kalimantan Timur 71,45, Jambi 71,1, Sulawesi Utara 70,79, dan Yogyakarta. Yang mengejutkan, indeks kebahagiaan warga Papua Barat termasuk tinggi 70,45, sementara yang menempati posisi terendah adalah Papua 60,97, disusul Nusa Tenggara Timur 66,22 serta Sumatera Barat 66,79.

[6] Kitschelt mengidentifikasi tiga jenis linkage yakni: klientelistik, programmatik dan karismatik. Pertama, linkage klientelistik.  Linkage klientelistik merupakan pola hubungan yang politisi dengan warga yang diwakilinya melalui cara pemberian keuntungan material agar warga yang diwakilinya itu memberikan dukungan terhadapnya. Kedua, linkage programatik. Pola relasi politisi dengan konstituen berdasarkan program kebijakan yang menguntungkan semua warga negara, termasuk mereka yang tidak memilihnya. Ketiga, linkage karismatik.  Pola relasi antara politisi dengan konstituennya dibangun berdasarkan pada kualitas personal politisi.

 

Tinggalkan komentar