Problem Layanan Publik Kelompok Penghayat Kepercayaan

Cover-Jalan-Sunyi-Pewaris-TradisiJudul buku : Jalan  Sunyi  Pewaris  Tradisi : Diskriminasi Layanan Publik Terhadap  Penghayat Kepercayaan di Jawa Tengah
Penulis : Tedy Kholiludin, Yayan M. Royani, Khoirul Anwar, Ceprudin, Nazar Nurdin, Munif Ibnu, Zainal Mawahib, Cahyono
Penerbit : eLSA Press
Tahun terbit : 2015
Ukuran buku : 14 cm x 21 cm.
Jumlah hal : X + 254 hal.
Koleksi : Perpustakaan  SATUNAMA Yogyakarta .

Ditulis oleh  oleh delapan orang dari eLSA ( Lembaga Studi Sosial dan Agama ) buku ini berisi kumpulan tulisan terkait dengan layanan publik yang menimpa  para penghayat kepercayaan di Jawa Tengah, dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Pada Bab I –Pendahuluan, disampaikan tentang data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, bahwa  penghayat kepercayaan di Jawa Tengah, pada tahun 2013 berjumlah  188.127 orang, yang tersebar di kabupaten maupun kota. Menurut Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat ( Bakorpakem ) Jawa Tengah, perkembangan penghayat terus mengalami penyusutan. Data terakhir menunjukkan bahwa 43 dari 296 organisasi penghayat dinyatakan mati. Dalam buku ini, yang menjadi bahasan adalah masyarakat / kelompok Penghayat Kepercayaan Sedulur  Sikep  (Agama Adam) atau kerap disebut penganut ajaran Samin di Kabupaten Kudus, Himpunan Penghayat Kepercayaan ( HPK ) Jawa Tengah, Penghayat Masyarakat Pancasila Kabupaten Kebumen, Penghayat Wringin Seto di Blora, Organisasi Jawa Jawata  Pekalongan,  Penghayat Kepercayaan Maneges  Kabupaten Tegal, Penghayat Sapto Darmo di Brebes.

Bab II buku ini membahas tentang Penghayat Kepercayaan dan Jaminan Konstitusionalnya, antara lain soal kebebasan beragama yang termuat dalam Deklarasi Universal  Hak Asasi Manusia  (DUHAM ) dan kebebasan beragama yang termuat dalam  International Covenan for Civil and Politic Right ( ICCPR ). Selain soal jaminan konstitusional, dalam Bab II ini juga disampaikan tentang Diskriminasi dan Hasutan Kebencian Keagamaan serta Sejarah Politik dan Posisi Hukum Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Meskipun sangat jelas termuat bahwa tidak dibenarkan adanya diskriminasi, pada kenyataannya hal itu tetap saja terjadi, bahkan ada pola-polanya.

Potret buram perlakuan diskriminatif terhadap para penghayat kepercayaan dijelaskan dalam Bab III buku ini. Penjelasan langsung dari para penghayat menunjukkan bahwa ada perlakuan diskriminatif dalam berbagai hal. Seperti diskriminasi dalam bidang pendidikan, administrasi kependudukan (mulai dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran anak), hak mendapat pendidikan agama di sekolah bagi  anak-anak para penghayat kepercayaan. Sebagai penguat artikel ini, kita akan membaca pernyataan-pernyataan langsung dari perwakilan para penghayat kepercayaan ini.

Bab IV sebagai bab terakhir berisi uraian analisis tentang Problem Pelayanan Publik Penghayat Kepercayaan. Tema-tema secara khusus dibahas di bab ini, antara lain tentang  “Anak Luar Kawin“ : Menuntaskan Masalah Akta Kelahiran; Mencatatkan “Janji Suci“ Penghayat; Hak yang Setara untuk Bekerja ; Mendirikan Sanggar Tanpa Dilanggar dan Membiarkan Bersama Saat Tiada : Solusi terhadap Pemakaman Penghayat.

Sungguh buku yang menarik untuk dibaca meskipun buku ini cukup tebal (254 halaman). Ditulis dalam bahasa yang cukup mudah untuk dipahami. Kita seperti membaca sebuah cerita, aneka kisah nyata yang yang terjadi di lingkungan kita, yang mungkin selama ini belum menjadi perhatian kita.  Membaca buku ini kita akan semakin diperkaya tentang begitu banyaknya  perbedaan di negeri Indonesia ini. Perbedaan suku, agama dan ras serta kepercayaan, menandai betapa kita harus menjadi bangsa  yang punya kerukunan dan toleransi atas keberagaman itu. Dan kerukunan yang sejati adalah bersatu dalam perbedaan.

——————————

Peresensi :
Tatik Sulistyaningsih
Staf Perpustakaan
Departemen Pengelolaan Pengetahuan, Jejaring dan Media
Yayasan SATUNAMA

Tinggalkan komentar