Satunama.org – Upaya mengurangi emisi gas rumah kaca tidak cukup berhenti pada komitmen dan kebijakan. Di tingkat tapak, upaya tersebut membutuhkan perlindungan hutan dan ekosistem, penguatan peran masyarakat, serta tata kelola yang memastikan setiap sumber daya digunakan secara tepat dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Kebutuhan itulah yang menjadi bagian penting dari pelaksanaan program Result-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 di Provinsi Kalimantan Timur. Melalui program bertema “Optimasi Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur”, pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan berupaya menghubungkan pendanaan iklim dengan aksi nyata untuk menjaga lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat. Program ini didukung oleh pendanaan yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang dikelola oleh BPDLH.
Kick-off meeting program yang diselenggarakan di Samarinda pada 1 Oktober 2026 menjadi momentum untuk menyatukan arah, memperjelas peran, dan mengoordinasikan pelaksanaan program selama tiga tahun ke depan.
Menyatukan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat
Program RBP REDD+ GCF Output 2 di Kalimantan Timur memiliki target mendukung penurunan emisi gas rumah kaca sektor hutan dan lahan sebesar 32,03 persen pada 2030 dibandingkan dengan baseline historis. Di saat yang sama, program ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan masyarakat desa dan masyarakat adat melalui pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan alokasi pendanaan sekitar Rp73,25 miliar selama tiga tahun, program ini dirancang melalui tiga outcome yang saling berkaitan. Pertama, memperkuat akses, pemanfaatan berkelanjutan, dan pembagian manfaat dari jasa ekosistem. Kedua, mengurangi deforestasi dan meningkatkan tutupan hutan di kawasan ekosistem penting. Ketiga, memperkuat tata kelola REDD+ dan Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mendukung pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon di Kalimantan Timur.
Ketiga arah tersebut diterjemahkan ke dalam delapan output program yang mencakup penguatan masyarakat hukum adat, pengembangan Kampung Iklim, peningkatan peran perempuan dan generasi muda, perlindungan ekosistem, rehabilitasi lahan kritis, pengelolaan keanekaragaman hayati, serta penguatan tata kelola dan pelaporan REDD+ dan NDC.
Pendekatan ini menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, melainkan juga sebagai bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan. Pengakuan masyarakat hukum adat, partisipasi perempuan dan generasi muda, serta penguatan penghidupan berbasis sumber daya alam menjadi bagian dari upaya menjaga agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas.
Menjangkau masyarakat dan ekosistem di tingkat tapak
Pelaksanaan program mencakup wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dengan intervensi khusus pada 100 desa prioritas yang tersebar di lima kabupaten, yaitu Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, dan Paser. Secara lebih luas, cakupan program di tingkat provinsi meliputi tujuh kabupaten dan satu kota.
Program ini menargetkan penguatan 37 komunitas adat dan 172 kelompok penerima manfaat, termasuk kelompok perempuan, generasi muda, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ekonomi berbasis hutan. Di bidang lingkungan, program diarahkan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem penting, antara lain gambut, mangrove, lahan basah, dan habitat spesies kunci, serta merehabilitasi 45 hektare lahan kritis.
Berbagai kegiatan direncanakan untuk mendukung sasaran tersebut. Di antaranya adalah identifikasi dan penguatan masyarakat hukum adat, pemetaan partisipatif, pengembangan kelompok kerja Kampung Iklim, penguatan tata kelola ekosistem, serta kegiatan perlindungan dan pemulihan habitat.
Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak di tingkat provinsi hingga desa dan komunitas. Dengan demikian, kegiatan yang dijalankan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat, sekaligus mendukung sasaran penurunan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Kolaborasi dengan peran dan tanggung jawab yang jelas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengoordinasikan pelaksanaan program melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah, dengan dukungan enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja lintas sektor. Program ini juga melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten dan kota, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah desa, masyarakat hukum adat, serta kelompok masyarakat lainnya.
Dalam kolaborasi tersebut, Yayasan SATUNAMA Yogyakarta menjalankan peran sebagai Lembaga Perantara. Peran ini mencakup dukungan terhadap pengelolaan dan penyaluran program, penguatan kapasitas, pendampingan, serta dukungan teknis untuk membantu pelaksanaan kegiatan.
Keterlibatan SATUNAMA melalui proses persiapan yang dimulai pada 2024, mulai dari tahapan seleksi Lembaga Perantara hingga penyusunan dan persetujuan proposal pendanaan. Setelah proposal memperoleh persetujuan BPDLH pada Juni 2026, kerja sama kemudian ditandatangani pada 3 Agustus 2026. Tahapan ini menjadi bagian dari persiapan kelembagaan sebelum program memasuki pelaksanaan.
Sementara itu, pengelolaan dana dan pemantauan pelaksanaan melibatkan BPDLH sesuai dengan mekanisme program. Koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola dana, kementerian terkait, dan Lembaga Perantara menjadi penting agar kegiatan di daerah selaras dengan kebijakan nasional serta rencana kerja yang telah disepakati.
Pembagian peran yang jelas juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kegiatan, lokasi, penerima manfaat, maupun sumber pembiayaan. Dengan begitu, program dapat melengkapi upaya perlindungan hutan dan pengurangan emisi yang telah berjalan di Kalimantan Timur.
Memastikan manfaat dan keberlanjutan program
Dari total alokasi pendanaan sekitar Rp73,25 miliar, materi program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat sekitar Rp47,14 miliar atau 64,35 persen diarahkan untuk penguatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Alokasi ini mencakup kegiatan pemberdayaan masyarakat, penguatan masyarakat hukum adat, kelompok perempuan dan generasi muda, serta perlindungan dan pemulihan ekosistem.
Besarnya alokasi tersebut perlu diikuti dengan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, program menetapkan sejumlah mekanisme pengendalian, termasuk kesesuaian kegiatan dengan proposal dan rencana kerja, pencegahan tumpang tindih, penerapan perlindungan sosial dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi secara berjenjang.
Perhatian terhadap perlindungan sosial dan lingkungan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan program tidak hanya mengejar target administratif. Partisipasi masyarakat yang bermakna, keterlibatan kelompok perempuan dan masyarakat hukum adat, serta penghormatan terhadap hak masyarakat atas wilayah dan sumber daya alam perlu diperhatikan dalam setiap tahapan kegiatan.
Keberlanjutan juga perlu dipersiapkan sejak awal. Hasil program diharapkan tidak berhenti ketika periode pendanaan berakhir, tetapi dapat terus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, penguatan penghidupan masyarakat, dan tata kelola iklim di daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan proyek RBP REDD+ GCF Output 2 tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau jumlah kegiatan yang terlaksana. Ukurannya juga terletak pada sejauh mana hutan dan ekosistem semakin terlindungi, masyarakat semakin berdaya dan tangguh, serta tata kelola pengurangan emisi di Kalimantan Timur semakin kuat.
Bagi SATUNAMA, pelaksanaan program ini menjadi ruang kolaborasi untuk menghubungkan dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan kebutuhan masyarakat di tingkat tapak. Sebab, aksi iklim akan semakin bermakna ketika upaya menjaga lingkungan berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak, partisipasi, dan kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalamnya.
Penulis: Ganggas Prakosa Sigit Wibowo | Editor: Agustine Dwi | Foto: Tim Proyek RBP REDD+ GCF Output 2
Eksplorasi konten lain dari Yayasan SATUNAMA Yogyakarta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.