Satunama.org – Sebanyak 14 pemimpin muda terpilih dari komunitas agama minoritas dan penghayat kepercayaan berkumpul di Graha Fadhli Umar, Jalan Umum Kalipan No. 2, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta, untuk mengikuti Digital Security Training for Youth from Religious and Indigenous Belief Minority Communities. Selama tiga hari, mereka mendapatkan pembekalan yang menyeluruh dan praktis seputar tiga isu yang saling berkaitan: kebebasan beragama dan berkeyakinan, keamanan di dunia digital, serta cara mengelola risiko dalam kerja-kerja advokasi.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh ASEAN Youth Forum Secretariat dengan dukungan Tifa Foundation dan CIVICUS melalui inisiatif Digital Democracy Initiative (DDI). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas generasi muda dari komunitas agama minoritas dan penghayat kepercayaan dalam menghadapi berbagai tantangan di ruang sipil dan digital.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta tentang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya bagi komunitas minoritas yang kerap menghadapi tantangan unik. Selain itu, peserta juga dibekali keterampilan praktis untuk menjaga keamanan diri di ruang digital, serta kemampuan untuk mengenali dan mengelola berbagai risiko yang mungkin mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kerja-kerja advokasi komunitas.
Hari Pertama: Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB)
Firdaus Mubarok dari Sobat KBB membuka pelatihan dengan memperkenalkan konsep Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), yaitu hak setiap orang untuk memilih, menjalankan, atau meninggalkan suatu keyakinan tanpa tekanan dari siapa pun. Hak ini dijamin dalam UUD 1945, namun kenyataannya masih banyak warga yang mengalami hambatan. Firdaus mengangkat kasus jemaah Baha’i dan Ahmadiyah sebagai contoh nyata: secara hukum hak mereka diakui, namun dalam keseharian mereka masih kerap menghadapi penolakan dan diskriminasi. Ia juga mengajak peserta membedakan dua hal yang sering tercampur, yaitu perdebatan soal ajaran agama di satu sisi, dan soal hak warga negara di sisi lain. Melalui refleksi siklus hidup, peserta didorong untuk menghubungkan isu ini dengan pengalaman hidup sendiri.

Kharisma Wardhatul Khusniah dari LBH Yogyakarta melanjutkan dengan menelaah sisi hukumnya. Ia menjelaskan bagaimana PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, yang awalnya bertujuan menjaga ketertiban, justru kerap digunakan untuk menjerat kelompok minoritas hingga hari ini. Di era Orde Baru, ruang beragama semakin sempit karena negara hanya mengakui agama-agama tertentu, sementara penghayat kepercayaan dan kelompok di luar kategori resmi menghadapi diskriminasi yang sistematis. Reformasi 1998 membuka ruang yang lebih luas, namun tantangan masih terus ada. Kemajuan nyata baru terasa pada 2017, ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penghayat kepercayaan berhak mencantumkan identitas keyakinannya di KTP. Kharisma juga menekankan pentingnya memahami hak-hak korban dan terdakwa dalam kasus-kasus KBB agar pendampingan hukum bisa berjalan efektif.
Hari Kedua: Dasar-Dasar Keamanan Digital
Pemateri dari SAFENet membawa peserta masuk ke dunia keamanan digital. Ia membuka sesi dengan memaparkan tren dan berbagai bentuk serangan digital yang kian beragam dan canggih, mulai dari peretasan akun, penyebaran informasi palsu, hingga ancaman yang lebih terorganisir terhadap para aktivis dan jurnalis. Pemahaman terhadap bentuk-bentuk ancaman ini menjadi langkah awal yang penting sebelum seseorang bisa melindungi dirinya di ruang digital.
Sang pemateri kemudian memperkenalkan prinsip dan strategi keamanan digital yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana membangun kebiasaan digital yang lebih aman secara konsisten. Sesi ini tidak hanya berisi teori; peserta juga diajak langsung mengikuti simulasi berbagai situasi nyata di dunia maya, termasuk menghadapi bullying, trolling, dan phishing di media sosial, ancaman doxxing atau penyebaran data pribadi tanpa izin, serta bagaimana platform media sosial melakukan moderasi konten. Simulasi ini membuat peserta lebih siap menghadapi ancaman digital secara langsung, bukan sekadar memahaminya secara teoritis.
Hari Ketiga: Manajemen Risiko

Afdillah dari Greenpeace Indonesia membawakan sesi tentang manajemen risiko yang sangat relevan bagi para pegiat dan pembela hak asasi manusia. Ia memulai dengan mengajak peserta melakukan analisis risiko secara menyeluruh. Analisis tersebut mencakup identifikasi ancaman, pemetaan kerentanan individu maupun organisasi, pengukuran kapasitas yang tersedia, pertimbangan aspek hukum, serta perkiraan dampak yang mungkin terjadi. Proses ini membantu peserta memahami posisi mereka secara lebih jelas sebelum mengambil tindakan.
Dari analisis tersebut, Afdillah melanjutkan dengan sesi pemetaan aktor, yaitu mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu isu, baik yang mendukung maupun yang berpotensi menjadi sumber ancaman. Pemahaman terhadap lanskap aktor ini menjadi dasar penting dalam menyusun strategi mitigasi yang tepat sasaran. Sesi ditutup dengan pembahasan tentang penanganan risiko secara praktis, yakni langkah-langkah konkret yang bisa diambil ketika suatu risiko tidak dapat dihindari. Peserta pulang dengan pemahaman bahwa risiko bukan sesuatu yang harus dihindari sepenuhnya, melainkan sesuatu yang bisa dipahami, dikelola, dan dihadapi dengan persiapan yang matang.
Melalui pelatihan ini, para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi juga keterampilan praktis untuk menjaga keamanan digital dan mengelola risiko dalam kerja-kerja advokasi. Bekal tersebut diharapkan dapat memperkuat peran mereka sebagai pemimpin muda yang mampu mendorong terciptanya ruang sosial yang lebih aman, inklusif, dan menghormati keberagaman.
Penulis: Ganggas Prakosa Sigit Wibowo | Foto: Tim Dokumentasi Digital Security Training
Eksplorasi konten lain dari Yayasan SATUNAMA Yogyakarta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.