Kalurahan Jatimulyo Sahkan Peraturan Kalurahan Tentang Perlindungan Anak, Perempuan dan Peningkatan Kualitas Keluarga

Satunama.org – Selasa, 17 Mei 2022, merupakan hari yang penting bagi seluruh aparat Kalurahan Jatimulyo. Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Hari ini, bersama sekitar 15 aparat kalurahan, mulai dari kepala kalurahan, sekretaris kalurahan, badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dan lainnya hadir bersama dalam rapat paripurna pengesahan Peraturan Perlindungan Anak dan Perempuan (Perkal) Jatimulyo.

Perkal ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak sekaligus meningkatkan kualitas keluarga. Rapat paripurna ini dipimpin oleh BPKal Mujahidi dan Lurah Jatimulyo Anom Sucondro bersama Yayasan SATUNAMA bertempat di Kantor Kalurahan.

Dalam sambutannya Mujahidi berharap agar Perkal dapat membawa manfaat signifikan bagi Kalurahan Jatimulyo dan mampu dilaksanakan dengan efektif. “Perkal ini memberikan perlindungan secara khusus bagi anak dan perempuan yang nantinya juga akan berdampak pada kualitas keluarga.” Demikian Mujahidi.

Sementara Anom Sucondro mengungkapkan apresiasi kepada Yayasan SATUNAMA Yogyakarta yang telah mendampingi  Kalurahan Jatimulyo hingga terbit Perkal. Perkal menurutnya sangat terkait erat dan senada dengan RPJMKal yang tekah disahkan sebelumya. “Dampak pembiayaan dari implementasi Perkal diharapkan bisa dilakukan bersama, dikawal bersama, atau bahkan secara langsung bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).” Kata Anom.

Sebagai Kalurahan yang ditunjuk oleh Dinas DP3AP2 Provinsi DIY, Perkal akan menjadi percontohan yang mendukung keberadaan desa/kalurahan mandiri budaya yang juga akan ditularkan ke desa lainnya. [foto : Suharsih]

Sebagai Kalurahan yang ditunjuk oleh Dinas DP3AP2 Provinsi DIY, Perkal akan menjadi percontohan yang mendukung keberadaan desa/kalurahan mandiri budaya yang juga akan ditularkan ke desa lainnya. Oleh karenanya sinergi menjadi kunci pengawalan implementasi Perkal bersama.

Perkal Perlindungan Anak dan Perempuan ini terdiri dari 8 Bab dan 25 Pasal yang memuat berbagai hak dan kewajiban orang tua, keluarga terhadap anak, hak & tanggungjawab keluarga terhadap anak, perlindungan anak dalam kondisi khusus dan disabilitas, bahkan desa juga diamanatkan untuk membuka ruang ramah anak untuk tempat kreativitas, inovatif sesuai dengan visi kalurahan mandiri budaya.

Dalam hal perlindungan terhadap hak perempuan Suharsih selaku Kepala Departemen Pembangunan Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Yayasan SATUNAMA Yogyakarta menyebutkan bahwa perempuan harus mendapatkan akses pendidikan yang sama, pekerjaan dan sumber penghasilan, perlindungan dari tindak kekerasan serta perlakuan diskriminatif, ruang partisipatif, dilibatkan dalam pengambilan keputusan serta jabatan pubik di wilayah Kalurahan. “Ini menjadi dasar mengapa Perkal harus didukung oleh semua pihak dan menjadi landasan hukum hingga tingkat desa.” Kata Arsih.

Khusus pada bagian peningkatan kualitas keluarga, yang disasar Perkal ini adalah kualitas ketahanan dalam kecukupan akses ekonomi, ketahanan rasa peduli dan sosial melalui beberapa program sinergis desa seperti: program khusus peningkatan kualitas keluarga, kebutuhan dasar hidup keluarga, pendataan & fasilitasi administrasi kependudukan, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), kader Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan serta penyediaan layanan konseling keluarga.

Selanjutnya, perkal akan diberikan Nomor dan dicatat oleh Sekretaris Kalurahan dan masuk sebagai produk kebijakan kalurahan. Sesi rapat paripurna diakhiri oleh Kepala kalurahan dan Ketua BPKal dengan menyatakan ‘persetujuan, penomoran perkal serta penandatanganan’ yang menjadi bukti ‘pengesahan’. Tahap berikutnya, dilakukan sosialisasi Perkal kepada seluruh perwakilan lapisan masyarakat Kalurahan Jatimulyo. [Kontributor: Nor Qomariyah/Penyunting: A.K. Perdana/Foto: Suharsih]

Tinggalkan komentar