Pelatihan Paralegal untuk Keadilan dan Keberagaman
Sistem politik demokrasi di Indonesia dikelola berdasar hukum. Cita negara hukum jelas termaktub dalam konstitusi.[1] Terma negara hukum (rechstaat) secara konseptual erat dengan perkembangan historis pengelolaan pemerintahan di negara-negara besar dunia, khususnya menggugat esksistensi konsep negara kekuasaan (machstaat) yang sangat erat dengan absolutism raja sebagai pembuat hukum di suatu negara. Adalah Albert Venn Dicey (selanjutnya … Baca Selengkapnya