
Perlu Dibangun, Saluran Informasi Layanan Kesehatan Jiwa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberi kewenangan kepada Desa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, diluar pembagian urusan-urusan pemerintahan yang didelegasiukan oleh supra desa, dengan demikian, Desa memiliki potensi untuk mengembangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan prakarsa pemerintah desa dan masyarakat desa. Perihal ini menjadi point utama yang