Menyelaraskan Langkah untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Satunama.org — Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukan sekadar persoalan melengkapi dokumen administratif. Setiap komunitas memiliki kondisi, kebutuhan, dan tahapan pengakuan yang berbeda. Ada komunitas yang baru mulai didampingi, ada yang sedang menjalani verifikasi teknis, dan ada pula yang masih perlu melengkapi data etnografi serta dokumen pendukung lainnya. Perbedaan ini membutuhkan pendampingan yang terarah dan koordinasi antarpihak agar dukungan yang diberikan dapat menjawab kebutuhan masing-masing komunitas.

Tantangan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan pada Selasa, 29 September 2026, di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini melibatkan 60 peserta dari unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga adat, dan mitra pembangunan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan dan Penguatan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4MHA) dalam kerangka program RBP REDD+ GCF Output 2 Provinsi Kalimantan Timur dan dilaksanakan dengan dukungan finansial dari Kementerian LH, Kementerian Kehutanan dan BPDLH melalui Proyek RBP REDD+ GCF Output 2.

Menyatukan Data, Memahami Kebutuhan

Dalam proses pengakuan MHA, berbagai pihak dapat terlibat dalam pendampingan terhadap komunitas yang sama maupun komunitas yang berbeda. Tanpa informasi yang terhubung, dukungan yang telah tersedia berisiko tidak terpetakan dengan baik, sementara kebutuhan yang belum terpenuhi bisa luput dari perhatian. Karena itu, sinkronisasi diperlukan bukan hanya untuk mengetahui perkembangan pengakuan setiap komunitas, tetapi juga untuk memahami siapa yang mendampingi, dukungan apa yang sudah diberikan, serta kendala dan kebutuhan tindak lanjut yang masih ada.

Dalam diskusi, peserta mengidentifikasi pentingnya penyempurnaan data 517 komunitas MHA sebagai bahan pemetaan bersama. Data tersebut perlu memuat informasi mengenai lokasi komunitas, tahapan pengakuan, lembaga pendamping, bentuk dukungan, sumber pendanaan, kendala, dan kebutuhan tindak lanjut. Informasi ini diharapkan membantu para pihak melihat perkembangan pendampingan secara lebih menyeluruh, mengidentifikasi kebutuhan yang belum terjawab, sekaligus mencegah tumpang tindih program.

Sebagai tindak lanjut, peserta mendorong perbaikan dan pelengkapan tabel data tersebut, kemudian menyelaraskannya dengan data kemitraan. Tabel yang telah diperbarui akan dibagikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra pembangunan untuk memperoleh masukan, melengkapi informasi yang masih kurang, serta memetakan dukungan yang telah tersedia.

Pemetaan ini penting bukan hanya untuk menyelaraskan data, melainkan juga untuk membantu memastikan bahwa pendampingan dan pemberdayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komunitas, baik dalam aspek sosial, budaya, maupun ekonomi.

Dari Koordinasi Menuju Tanggung Jawab Bersama

Selain penyelarasan data dan program, kegiatan ini memperkuat pemahaman bahwa pengakuan dan pemberdayaan MHA bukan tanggung jawab satu lembaga saja. Pokja P4MHA menjadi ruang koordinasi bagi berbagai pihak untuk menyelaraskan peran, dukungan, dan langkah pendampingan. Setiap anggota perlu berkontribusi sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dalam pendampingan, koordinasi, pemantauan, dan tindak lanjut proses pengakuan.

Koordinasi juga perlu diperkuat hingga tingkat kabupaten/kota. Dukungan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat membantu menghubungkan koordinasi di tingkat provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, sehingga komitmen dan dukungan terhadap proses pengakuan MHA dapat semakin kuat. Hal ini penting karena proses pengakuan membutuhkan keterlibatan pemerintah di tingkat kabupaten/kota, sementara koordinasi di tingkat provinsi berperan dalam mendukung dan memfasilitasi upaya tersebut.

Ke depan, penyempurnaan data 517 komunitas MHA, sinkronisasi dengan data kemitraan, penguatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta penegasan pembagian peran anggota Pokja menjadi beberapa langkah yang perlu ditindaklanjuti. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu para pihak mengarahkan dukungan secara lebih tepat, mengurangi tumpang tindih, dan memberi perhatian pada kebutuhan komunitas yang belum terlayani.

Pada akhirnya, pengakuan Masyarakat Hukum Adat membutuhkan lebih dari sekadar kelengkapan dokumen. Proses ini memerlukan data yang saling terhubung, koordinasi yang konsisten, serta pembagian tanggung jawab yang jelas. Melalui kerja bersama Pokja P4MHA, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, lembaga adat, akademisi, dan mitra pembangunan, upaya pengakuan dan pemberdayaan MHA di Kalimantan Timur diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Penulis: Ganggas Prakosa | Editor: Agustine Dwi | Foto: Tim Proyek


Eksplorasi konten lain dari Yayasan SATUNAMA Yogyakarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Yayasan SATUNAMA Yogyakarta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca