Satunama.org.- Konsensus dari para pendiri bangsa kita sepakat bahwa Indonesia adalah negara yang menganut prinsip demokrasi. Sebagai konsekuensi logisnya, segala bentuk mekanisme pemerintahan harus menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat.
Bung Karno, dalam bukunya “Indonesia Menggugat” dan “Di Bawah Bendera Revolusi” secara eksplisit mengatakan jika, demokrasi itu ‘Pemerintahan Rakyat’. Maksudnya, suatu pemerintahan yang tidak hanya oleh rakyat, tetapi juga bertindak sesuai dengan kehendak rakyat. Singkatnya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan, yang dalam menjalankan kuasa pemerintahannya menggunakan formula kebijakan (langsung atau tidak langsung) ditentukan oleh suara mayoritas warga yang memiliki hak suara.
Dalam hal ini, selain trias politica—pemisahan kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif—yang menjadi pilar utama demokrasi, ada pula pilar lain yang bisa dijadikan indikator dari pada sistem politik demokratis, yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Dikatakan oleh Alm. Prof. Affan Gaffar, pengamat politik Universitas Gadjah Mada, suatu negara dapat dikatakan demokratis, apabila rekrutmen politik dalam rangka rotasi kekuasaan dilakukan lewat tata skema pemilu yang bermartabat, baik, dan teratur. Lantas, apakah Indonesia sudah menjalankan sistem pemilu yang demikian?
Pemilu: dari Masa ke Masa
Ide menuju pemerintahan yang demokratis sudah terbesit di benak para tokoh bangsa pada awal kemerdekaan. Dari sembilan langkah strategis yang disusun, terdapat satu poin terakhir yang berbunyi, “Pengakuan Terhadap Asas Pemilihan Bebas”.
Senin, 29 September 1955 (masa Orde Lama) pemilu pertama Indonesia dihelat. Tujuan utama dari pemilu ini untuk memilih anggota dewan konstituante dan anggota DPR agar sesegera mungkin merumuskan UUD tetap. Hasilnya, dimenangkan oleh PNI yang memperoleh 57 kursi di DPR, disusul Masyumi (57 kursi), NU (45 kursi), PKI (39 kursi), PSII (8 kursi), Pakindo (8 kursi), Katolik (6 kursi), PSI (5 kursi), IPKI (4 kursi), Perti (4 kursi), Murba (2 kursi) dan partai lainnya (23 kursi).
Setelah Bung Karno meninggalkan kursi jabatannya sebagai Presiden RI, mandat pemilu dilanjutkan oleh Soeharto (masa Orde Baru). Landasan hukum yang dipakai adalah TAP MPR No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilu, karena UUD 45 dianggap tidak secara eksplisit mengatur tentang pemilu.
Setidaknya terdapat enam kali pemilu sepanjang masa Orde Baru, diantaranya tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu 1971 diikuti 10 peserta partai politik, sisanya hanya tiga kontestan saja. Diantaranya adalah Golkar; Partai Demokrasi Indonesia (leburan dari PNI, IPKI, Murba, Parkindo, dan Partai Katolik); dan Partai Persatuan Pembangunan (fusi dari empat partai keagamaan yaitu NU, PSII, Perti, dan Parmusi).
Dikutip dari materi kelas virtual terkait Pemilu dan Partai Politik dalam helatan Sekolah Politisi Muda SATUNAMA Angkatan 4 Tahun 2020, Rabu, (16/12/20), beberapa hal tercatat sepanjang Pemilu Orde Baru, seperti adanya larangan bagi warga negara bekas anggota PKI untuk memberikan hak suara. Begitu juga warga negara yang berstatus Angkatan Bersenjata (ABRI) yang juga tidak berhak menyalurkan hak suaranya. Lebih lanjut, setiap calon anggota DPR dan DPRD harus memasuki fase penelitian khusus (Litsus) yang dioperasionalkan oleh ABRI.
Pada tahun 1999 (masa Reformasi) di tengah euforia reformasi yang luar biasa, oleh Presiden Habibie, pemilu diselenggarakan dengan terlebih dahulu mengajukan tiga RUU kepada DPR sebagai perubahan atas TAP MPR No. III yang dianggap tidak kredibel lagi. Jumlah peserta kontestan partai politik di Pemilu 1999 sebanyak 48 partai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara menghadapi berbagai tantangan berat, salah satunya yakni adanya friksi di dalam tubuh lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.
Selanjutnya, tahun 2004 menjadi momentun pemilu pertama sepanjang sejarah yang memilih presiden secara langsung. Lain dari itu, keanggotaan dari penyelenggara pemilu (dalam hal ini KPU) diisi berdasarkan kemandirian bukan lagi oleh peserta pemilu. Pemilu kali ini diikuti oleh 24 partai politik dan lima pasang calon presiden dan wakil presiden. Hasil akhirnya, Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kala memenangkan pemilihan presiden. Sementara 17 partai politik mendapatkan kursi di parlemen.
Selang lima tahun berukutnya yakni di tahun 2009 dilakukan pemilu kembali, yang tetap sama, yaitu memilih presiden – wakil presiden dan anggota parlemen. Uniknya, dalam Pemilu 2009 ini mulai diberlakukan ambang batas parlemen sebanyak 2,5%. Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih sebagai Presiden bersama wakilnya Budiono. Partai Demokrat memperoleh kursi terbanyak sejumlah 148 kursi, diikuti Partai Golkar 106 kursi, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.
Lima tahun berselang, tahun 2014 dan 2019 pemilu kembali dilaksanakan. Joko Widodo yang diusung PDIP memenangkan kontestasi pemilihan presiden dalam dua periode ini. Perubahan besar juga terjadi pada Pemilu 2019, sebab dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memilih legislatif dan eksekutif (pilpres).
Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga dilakukan serentak, namun dalam periode tertentu sesuai kebutuhan habis masa jabatan tiap daerah. Misalnya, di tanggal 9 Desember 2020 lalu dilangsungkan pilkada serentak, meskipun di tengah situasi pandemi yang memunculkan banyak kontroversi.
Lumrah Prestasi, Banjir Kontroversi
Seperti yang telah diutarakan di atas, dinamika sejarah dan sosial politik Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan telah menyelenggarakan pemilu sebanyak sembilan kali. Tentu, dari rentetan proses demi proses pemilu itu memiliki sejumlah catatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman mengakui bahwa pemilu di Indonesia dari masa ke masa sudah semakin baik dan membaik, bahkan sekarang menjadi yang terbaik di dunia.
“Saya sangat bangga ketika menceritakan pemilu Indonesia di luar negeri, pasalnya orang asing terkagum akan sistem pemilu kita. Tak heran jika sekarang minim pemantau dan justru banyak orang asing datang ke Indonesia untuk belajar,” ucap Arif Budiman, disampaikan di forum Sekolah Politisi Muda (SPM) IV tingkat II SATUNAMA, Selasa (15/12/2020).

Berkaca dari pemilu pertama tahun 1955 misalnya, di tengah perbedaan ideologi yang masih tajam dan kondisi stabilitas sosial yang belum terjaga, nyatanya berhasil memilih anggota DPR dan konstituante. Perlu diakui bahwa peristiwa itu merupakan prestasi terbesar kedua setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Selain itu, sejumlah pengamat baik nasional maupun internasional mengapresiasi pelaksanaan Pemilu 1999, sebab rakyat mampu menyalurkan hak suaranya secara bebas meskipun dalam situasi politik yang masih terpengaruh oleh Orde Baru. Arena demokrasi juga menjadi lebih kompetitif.
Pun juga terjadi di Pemilu 2004, mengutip dari hasil laporan final European Union General Election Monitoring Mission in Indonesia yang dirilis tahun 2004 mengungkapkan bahwa di masa ini merupakan pemilu yang paling demokratis di Indonesia sejak berakhirnya rejim otoriter. Hal itu dilatarbelakangi oleh kecenderungan rakyat Indonesia yang telah dapat memilih anggota parlemen secara bebas dan adil. Freedom House dalam evaluasinya terhadap Pemilu 2004 juga mengungkapkan demikian.
Keberhasilan Pemilu 2004 lantas disusul lima tahun berturut-turut berikutnya dengan prestasi terobosan-terobosan terbaru. Di Pemilu 2019 misalnya, terdapat perubahan signifikan secara konstitusional dengan mengubah metode pemilihan secara serentak. Di dukung tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 81 persen.
Dalam konteks ini, Yuliani Widianingsih, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UPN Veteran Jakarta dalam salah satu penelitiannya bertajuk “Demokrasi dan Pemilu di Indonesia” (2017) menyebutkan bahwa pemilu-pemilu Indonesia pasca Orde Baru sudah memenuhi sejumlah kriteria untuk disebut pemilu yang free dan fair.
Kontras dengan yang di atas, pemilu semasa jaman Orde Baru nyatanya menjadi rapor merah dalam sejarah pemilu di Indonesia. Dilansir dari situs Tirto.id, rekor kecurangan pemilu di Indonesia dipegang oleh Orde Baru. Disebutkan dalam situs itu juga bahwa kecurangan itu dilakukan melalui berbagai cara: Deretan birokrat diperalat untuk memobilisasi rakyat memilih Golkar, ada rekayasa kerusuhan untuk mendiskreditkan individu tertentu yang berniat maju sebagai calon presiden, praktik monopoli media dan banyak lagi.
Perludem juga mencatat bahwa penyelenggaraan Pemilu Orde Baru sangat tidak netral, terlebih adanya tindakan recall (penarikan kembali) dan pembungkaman terhadap rakyat ataupun wakil rakyat yang dianggap terlalu kritis kepada pemerintah. Sehingga, jelas bahwa kualitas pemilu jaman Orde Baru dianggap rendah, dan bahkan tidak demokratis.
Namun demikian, dibalik capaian-capaian itu kita patut melakukan tinjauan ulang terhadap pemilu sekarang dengan menaruh sikap skeptis. Sebagaimana dikatakan oleh Robert Dahl bahwa pencapaian demokrasi harus berhubungan dengan standar masyarakat yang tinggi.
Lebih lanjut, dengan analisis teorinya Brennan, pemilu Indonesia masih terjatuh ke dalam jurang demokrasi yang formalistis bukan demokrasi yang subtantif. Maksudnya, masih ada pembiaran terhadap praktik-prakik jahat yang kontroversial dan terus langgeng. Sebagai gambaran misalnya, praktik money politic, politik identitas dengan memobilisasi unsur SARA, dan segala bentuk-bentuk praktik yang lain. Dalam aspek yuridis dari pemilu yang jujur dan adil juga masih dilegitimasi.
Titi Anggraini, sosok perempuan yang pernah menjadi Direktur Perludem periode 2010-2020 dalam kesempatan kegiatan SPM IV SATUNAMA Rabu, (16/12/20) memaparkan bahwa pemilu Indonesia hanya dibanjiri oleh ragam kontroversi yang sesungguhnya mencerminkan konsistensi dari sistem pemilu itu sendiri. “Kita memilih sistem, namun belum konsisten, sebab manajemen dan penegakan hukum yang masih rendah, sia-sia itu,” tutur Titi.

Menurutnya persoalan besar dalam pemilu di era sekarang, meliputi pertama, politik uang tak bisa ditegakkan oleh hukum secara berkeadilan. Kedua, netralitas birokrasi. Ketiga, persoalan kualitas daftar pemilih. “Kita juga masih berhadapan dengan manipulasi dan kecurangan dalam penghitungan rekapitulasi suara,” tambahnya.
Oleh karena itu, prestasi-prestasi selama kancah pelaksanaan pemilu tak perlu dibanggakan secara berlebihan, mengingat keberhasilan pemilu yang berintegritas dan bermartabat memang menjadi kewajiban sebuah negara demokrasi. Masih banyak juga pekerjaan rumah yang harus perlu diperbaiki, alih-alih melakukan inovasi-inovasi yang justru menuai kontroversi di masyarakat yang ujung-ujungnya adalah kepentingan pribadi atau golongan. [Penulis: Haris Setyawan (Media Intern/UGM Yogyakarta)/ Penyunting: A.K. Perdana / Ilustrasi & Foto : Azrina Sabilla & Annisa Dani (Media Intern/UGM & ISI Surakarta]
Satu pemikiran pada “Pemilu di Indonesia, dari Prestasi hingga Kontroversi”