ATAS TINDAK LANJUT EKSEKUSI KASUS PERUSAKAN KANTOR LOS DIY TAHUN 2007
Oleh: Sri Purwani – Pengembangan Program
Solidaritas SATUNAMA dalam pemenuhan hak dasar masyarakat diwujudkan dalam bentuk partisipasi aktif Salah satu elemen masyarakat tersebut adalah Makaryo (Masyarakat anti Kekerasan Yogyakarta). Sebagai bagian dari Makaryo, SATUNAMA bersama dengan Rifka Annisa, LBH Yogyakarta, LOS DIY, Forum Perempuan Peduli Pendidikan, dll, terlibat dalam gerakan Aksi Damai Makaryo yang diadakan tanggal 11 Februari 2013 yang lalu.
Aksi Damai ini dimulai dari Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jl. Kapas) bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Jl. Sukonandi). Aksi ini diikuti oleh sekitar 30, diawali dengan orasi oleh 3 orang perwakilan Makaryo yakni Tri Wahyu, Budi Wahyuni dan Beni yang mengusung isu utama ketidakadilan penindakan hukum dan pelangggaran hak asasi manusia. Aksi ini dilakukan berkaitan dengan kekerasan di LOS DIY pada tahun 2007. Saat itu, Asosiasi Pemerintahan Desa/Apdesi Bantul mencabut paksa hasil riset atas temuan penyimpangan dana Rekonstruksi Pasca Gempa di Bantul tahun 2006. Pencabutan paksa ini disertai tindakan anarkis yakni perusakan kantor LOS DIY oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintahan Desa /Apdesi Bantul) pada tahun 2007.
Lambatnya eksekusi atas terpidana kasus perusakan LOS DIY yakni Sukardiyono (yang pada waktu itu menjabat sebagai Asekda I Bantul) dan kini Ketua DPC Partai Nasdem Bantul inilah yang menjadi pemicu utama tuntutan Makaryo kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk segera mengeksekusi Sukardiyono berdasar Kasasi MA No 1671 K/PID/2011 tertanggal putus 19 Januari 2012 dengan vonis 3 bulan penjara.
Setelah melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta, Makaryo ber-long march menuju Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang terletak di Jalan Sukonandi untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kejari. Tetapi dikarenakan Kepala Kejari tidak berada di tempat, maka rombongan diterima oleh Kabid Intel, Jaksa Penuntut Umum/JPU (ibu Sudarwati) dan salah satu pejabat di Kejari.
Dialog berlangsung dengan cukup baik, Makaryo memberikan dukungan kepada JPU dan Kabid Intel dengan inti agar eksekusi segera dilaksanakan dan JPU lebih teliti dan hati-hati dalam menerima alasan penundaan eksekusi yang diberikan oleh kuasa hukum tersangka dalam bentuk surat pernyataan sakit dari beberapa dokter RSU baik di Bantul mapun di Kota Yogyakarta. Jika perlu dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan oleh dokter ahli yang ditunjuk Kejaksaan. Pihak Makaryo juga menyampaikan kesediaannya untuk turut membantu dengan mempersiapkan dokter independent agar hasil lebih akurat dan valid.
Pada akhir audiensi, Makaryo menyerahkan satu amplop berisi berkas bukti-bukti yang memperkuat pelaksanaan eksekusi kepada Kabid Intel.
Sebelum membubarkan diri, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Makaryo sekali lagi memberikan penegasan agar Sukardiyono terpidana kasus perusakan LOS DIY tahun 2007 segera diekseskusi dan Makaryo akan mendukung sepenuhnya langkah tegas Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebagai pelaksana eksekusi. Apabila Kejari Yogyakarta dalam waktu 2 minggu tidak segera melakukan eksekusi, maka Makaryo akan melakukan aksi damai lagi dengan melibatkan lebih banyak orang untuk mengawal diselesaikannya kasus ini.
ATAS TINDAK LANJUT EKSEKUSI KASUS PERUSAKAN KANTOR LOS DIY TAHUN 2007
Oleh: Sri Purwani – Pengembangan Program
Solidaritas SATUNAMA dalam pemenuhan hak dasar masyarakat diwujudkan dalam bentuk partisipasi aktif Salah satu elemen masyarakat tersebut adalah Makaryo (Masyarakat anti Kekerasan Yogyakarta). Sebagai bagian dari Makaryo, SATUNAMA bersama dengan Rifka Annisa, LBH Yogyakarta, LOS DIY, Forum Perempuan Peduli Pendidikan, dll, terlibat dalam gerakan Aksi Damai Makaryo yang diadakan tanggal 11 Februari 2013 yang lalu.
Aksi Damai ini dimulai dari Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jl. Kapas) bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Jl. Sukonandi). Aksi ini diikuti oleh sekitar 30, diawali dengan orasi oleh 3 orang perwakilan Makaryo yakni Tri Wahyu, Budi Wahyuni dan Beni yang mengusung isu utama ketidakadilan penindakan hukum dan pelangggaran hak asasi manusia. Aksi ini dilakukan berkaitan dengan kekerasan di LOS DIY pada tahun 2007. Saat itu, Asosiasi Pemerintahan Desa/Apdesi Bantul mencabut paksa hasil riset atas temuan penyimpangan dana Rekonstruksi Pasca Gempa di Bantul tahun 2006. Pencabutan paksa ini disertai tindakan anarkis yakni perusakan kantor LOS DIY oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintahan Desa /Apdesi Bantul) pada tahun 2007.
Lambatnya eksekusi atas terpidana kasus perusakan LOS DIY yakni Sukardiyono (yang pada waktu itu menjabat sebagai Asekda I Bantul) dan kini Ketua DPC Partai Nasdem Bantul inilah yang menjadi pemicu utama tuntutan Makaryo kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk segera mengeksekusi Sukardiyono berdasar Kasasi MA No 1671 K/PID/2011 tertanggal putus 19 Januari 2012 dengan vonis 3 bulan penjara.
Setelah melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta, Makaryo ber-long march menuju Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang terletak di Jalan Sukonandi untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kejari. Tetapi dikarenakan Kepala Kejari tidak berada di tempat, maka rombongan diterima oleh Kabid Intel, Jaksa Penuntut Umum/JPU (ibu Sudarwati) dan salah satu pejabat di Kejari.
Dialog berlangsung dengan cukup baik, Makaryo memberikan dukungan kepada JPU dan Kabid Intel dengan inti agar eksekusi segera dilaksanakan dan JPU lebih teliti dan hati-hati dalam menerima alasan penundaan eksekusi yang diberikan oleh kuasa hukum tersangka dalam bentuk surat pernyataan sakit dari beberapa dokter RSU baik di Bantul mapun di Kota Yogyakarta. Jika perlu dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan oleh dokter ahli yang ditunjuk Kejaksaan. Pihak Makaryo juga menyampaikan kesediaannya untuk turut membantu dengan mempersiapkan dokter independent agar hasil lebih akurat dan valid.
Pada akhir audiensi, Makaryo menyerahkan satu amplop berisi berkas bukti-bukti yang memperkuat pelaksanaan eksekusi kepada Kabid Intel.
Sebelum membubarkan diri, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Makaryo sekali lagi memberikan penegasan agar Sukardiyono terpidana kasus perusakan LOS DIY tahun 2007 segera diekseskusi dan Makaryo akan mendukung sepenuhnya langkah tegas Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebagai pelaksana eksekusi. Apabila Kejari Yogyakarta dalam waktu 2 minggu tidak segera melakukan eksekusi, maka Makaryo akan melakukan aksi damai lagi dengan melibatkan lebih banyak orang untuk mengawal diselesaikannya kasus ini.