Pra –MusDes Sendangadi Rumuskan Sementara Dua Hal Yang Bersifat Strategis

Fokus dari Pertemuan ini adalah urun-rembug untuk merancang persiapan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan tata tertib (tahapan) dan sistem pengambilan Keputusan Musyawarah Desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait Rencana Investasi Yang Masuk Ke Desa, untuk sampai pada kondisi obyektif sebagai penyebab diadakannya Musyawarah Desa, BPD dan Pemerintah Desa Sendangadi membutuhkan kajian yang memadai perihal skema investasi oleh pihak ketiga, sebelum BPD melaksanakan rapat anggota untuk membahas dan menetapkan : (a) Status Urusan Desa Termasuk Hal Yang Bersifat Strategis; dan (b) Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.

Rumusan Pasal 11, ayat (1) dan (2), Paragraf 1 Perencanaan Kegiatan, Bagian Kedua Tata Cara Penyiapan Musyawarah Desa, BAB II TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA, PERATURAN  MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (PERMENDES-PDT) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA.

SlemanSenin, 26 September 2017. Bertempat di Balai Latihan SATUNAMA Yogyakarta, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Sendangadi melaksanakan pertemuan dalam rangka mempersiapkan pra –Musyawarah Desa (MusDes) Tahun 2017.

Difasilitasi oleh Departemen Penguatan Masyarakat dan Desa (PMD) SATUNAMA Yogyakarta, Sendangadi rumuskan dua Hal Yang Bersifat Strategis diantaranya Rencana Investasi yang Masuk ke Desa dan Perencanaan Desa. Dalam prosesnya, bersama memetik sari pembelajaran bermakna terkait “taat asas” dalam tata tertib dan sistem pengambilan keputusan Musyawarah Desa.

Belajar Taat Asas dan Semangat Melayani

Ketua BPD Desa Sendangadi, Ki Masidi (ketiga dari kiri) saat memandu Pimpinan Anggota BPD lainnya membaca sekali lagi Permendes Nomor 2/2015 sebelum memulai diskusi kelompok terfokus untuk menyusun rumusan Hal Yang Bersifat Strategis. Balai Latihan SATUNAMA Yogyakarta. (25/09). (Foto: Esa Anggraeni)

Desa Sendangadi yang berada di Kabupaten Sleman, tepatnya Kecamatan Mlati, baru tahun 2017 ini berencana menyelenggarakan Musyawarah Desa. Seperti yang disampaikan oleh Masidi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), “Desa Sendangadi dari 2014 pas awal-awal ada Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa –red) baru sekarang (tahun 2017 –red) berencana menyelenggarakan Musdes”, terang Masidi.

Demikian juga dengan Parjiyono, Sekretaris Desa Sendangadi, mengatakan bahwa MusDes masih sesuatu yang baru bagi Desa Sendangadi. “MusDes itu masih sesuatu yang sangat baru buat Sendangadi, ya kami di Pemerintah Desa juga masyarakat Sendangadi, jadi ini harus dipersiapkan matang juga rician tahapnya jelas sesuai aturan yang ada”, terang laki-laki yang baru empat bulan mengampu peran sebagai Sekretaris Desa ini.

Kepala Departemen PMD SATUNAMA Yogyakarta, Asep Nanda Paramayana menyampaikan bahwa SATUNAMA sebagai mitra Sendangadi mengambil peran sebagai fasilitator dan teman belajar terkait proses merancang pra –Musdes.

“Kami (Departemen PMD, SATUNAMA, –red) mengambil peran sebagai fasilitator dan teman belajar bagi Sendangadi dalam proses merancang pra –MusDes tahun 2017 ini, tentu berangkat dari komitmen bersama terkait prakarsa Desa, proses yang partisipatif, kedalaman data dan informasi untuk memetakan situasi terkini Desa Sendangadi, ini yang jadi tantangan yang harus dijawab bersama”, terang Asep yang memimpin program Asmat Makmur pada medio 2013-2016 di Papua Barat ini.

Awal pertemuan mengulas tentang pengertian MusDes sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di Desa yang diselenggarakan dengan tata tertib melalui sistem pengorganisasian data, informasi, dan kajian situasi terkini dalam kerangka mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis, maka forum sepakat untuk selalu merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ada perdebatan dan silang pendapat.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua BPD, “Kita ini belajar sambil bekerja untuk mengabdi dan melayani masyarakat, jadi nantinya kalau ada perdebatan soal persiapan, administrasi, pendanaan, dan langkah-langkah penyelenggaraan, ya kita harus kembali buka peraturan yang ada, yang berlaku, yang mengatur soal MusDes”, tegas Masidi.

Dalam prosesnya, forum pertemuan menjadikan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal, PERMENDES-PDT Nomor 2 Tahun 2015 Tentang

Dua Rumusan –sementara- Hal Yang Bersifat Strategis

Secara regulatif, dalam menjalankan kepemimpinannya, Kepala Desa ditopang oleh unsur Perangkat Desa yang terdiri dari 3 unsur, yaitu unsur pembantu (staf) Kepala desa yang menjalankan fungsi penyusunan kebijakan dan koordinasi dalam Sekretariat Desa dibawah koordinasi Sekretaris Desa, lalu unsur pendukung yang menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan atau pelaksana teknis yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa, dan yang ketiga adalah unsur pelaksana kewilayahan yang juga bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa, di mana kita kenal sebagai Dukuh.

Sekretaris Desa Sendangadi, Parjiyanto (kedua dari kanan) saat memandu perangkat desa unsur sekretariat desa dan unsur pelaksana teknis dalam menyusun rumusan kebutuhan penataan kawasan untuk perencanaan desa. Balai Latihan SATUNAMA Yogyakarta. (25/09). (Foto : Esa Anggraeni)

Berdasar atas pendekatan diatas, sebelum pelaksanaan pertemuan, tepatnya Kamis, 21 September 2017, Pemerintah Desa Sendangadi melalui Parjiyono selaku Sekretaris Desa mengambil kebijakan akan melibatkan seluruh unsur Perangkat Desa pada pertemuan persiapan penyelenggaraan MusDes yang disepakati akan dilaksanakan pada Senin 21 September 2017 di SATUNAMA Yogyakarta.

Parjiyono juga menyampaikan, yang terutama adalah keterlibatan BPD, “Yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan MusDes, kan BPD, jadi kita undang untuk mempersiapkan, itu perwakilan LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa –red) juga kami undang biar tambah banyak yang urun rembug”, terang Parjiyono.

Setelah bersama fasilitator mengulas pengertian, ruang lingkup, dan uraian terkait hal yang bersifat strategis sesuai regulasi, forum mengidentifikasi persoalan-persoalan penting yang berkembang di Sendangadi, melalui empat diskusi terfokus berdasarkan unsur (BPD, Sekretariat Desa bersama unsur Pelaksana Teknis, Dukuh, dan LPMD), sampailah pada dua rumusan –sementara- Hal Yang Bersifat Strategis.

Anggota BPD dari Padukuhan Mlati Glondong, Tukiman (paling kanan, berdiri) saat mewakili kelompok BPD dalam mempresentasikan hasil diskusi kelompok terfokus, BPD merumuskan –sementara- bahwa Rencana Investasi ke Desa menjadi Hal Yang Bersifat Strategis untuk bahan MusDes 2017. Balai Latihan SATUNAMA Yogyakarta. (25/09). (Foto : Esa Anggraeni)

Dalam pemaparan hasil diskusi kelompok BPD yang diwakili oleh Tukiman, anggota BPD dari Padukuhan Mlati Glondong, menyampaikan bahwa BPD merumuskan Rencana Investasi Yang Masuk ke Desa sebagai Hal Yang Bersifat Strategis untuk dikaji dan ditetapkan oleh BPD sebagai bahan pembahasan MusDes tahun 2017.

“BPD sepakat, sementara kami ambil rumusan tentang Rencana Investasi Yang Masuk ke Desa (sebagai hal yang bersifat strategis red), karena menurut kami, akan banyak investasi yang dapat menjadi peluang untuk pembangunan Desa, tapi masyarakat juga bisa legowo”, terang Tukiman.

Riyadh, fasilitator dari Departemen PMD, SATUNAMA Yogyakarta menyarankan kepada BPD agar langsung mengacu pada perkembangan terkini sebagai data dan informasi yang menjadi landasan bagi BPD dalam menentukan kebijakan,

“Bagaimana kalau rekan-rekan BPD langsung merujuk pada perkembangan terkini, sudah adakah pihak swasta atau Badan Usaha Milik Negara juga Daerah yang akan berinvestasi di Sendangadi, atau di Sleman, dan Sendangadi termasuk desa yang menjadi wilayah program investasinya?”, tanya Riyadh.

Menanggapi hal ini, Masidi, Ketua BPD, menyatakan akan memastikan informasi tersebut sebagai bahan rapat internal BPD, “Kami akan memastikan dulu informasi terkait investasi yang akan masuk ke Sendangadi, setelah cukup informasinya kami akan bahas di rapat internal BPD untuk mengambil kebijakan”, terang Masidi. Hal ini kemudian disepakati menjadi agenda lanjutan setelah pertemuan ini dan sebelum BPD melaksanakan rapat internal.

Riyadh, fasilitator SATUNAMA Yogyakarta menyarankan agar BPD dan Pemerintah Desa memastikan terkait informasi dan data terkait semua rencana investasi yang masuk ke Desa, ditambah lagi Sendangadi belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa).

“Saya saran, khususnya rencana Pembangunan Desa Budaya, bagaimana kalau kita bersama-sama, khususnya BPD dan Pemerintah Desa cermat dalam memastikan informasi dan data soal pihak-pihak mana saja yang akan berinvestasi di Desa dalam skema apapun, karena ini (rencana investasi yang masuk ke desa –red) harus diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan melibatkan masyarakat, khususnya kelompok-kelompok warga yang mungkin mendapatkan dampak langsung, apalagi Sendangadi belum punya BUMDesa, harus juga dipikirkan skema investasi pihak ketiga itu apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan aspirasi warga masyarakat”, terang Riyadh.

Menanggapi hal ini, Ketua BPD, Ki Masidi, demikian sapaan akrabnya, menerangkan bahwa BPD dan Pemerintah Desa harus mengumpulkan lagi informasi yang pasti terkait pihak-pihak mana saja yang akan berinvestasi ke Desa beserta programnya sebelum rapat internal BPD dilaksanakan untuk menetapkan secara resmi tentang Rencana Investasi Yang Masuk ke Desa sebagai ketetapan BPD tentang Hal Yang Bersifat Strategis sesuai kondisi obyektif Desa.

“Memang kami (BPD dan Pemerintah Desa –red) masih butuh mengumpulkan banyak data dan informasi sebelum memutuskan dan menetapkan rencana investasi yang masuk ke desa tahun 2017 dan 2018 jadi hal yang bersifat strategis melalui rapat anggota, supaya taat aturan yang berlaku dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa”, tegas Ki Masidi.

Staf Bagian Pelanan Umum, Andari Pusporini saat menyampaikan hasil diskusi kelompok Perangkat Desa unsur sekretariat desa dan pelaksana teknis, mengidentifikasi penataan kawasan sebagai hal yang bersifat strategis. Balai Latihan SATUNAMA Yogyakarta. (25/09). (Foto : Esa Anggraeni)

Hal yang bersifat strategis kedua adalah yang dirumuskan oleh kelompok diskusi terfokus Pemerintah Desa dan Dukuh terkait Perencanaan Desa. Yang dirumuskan kemudian adalah terkait penataan kawasan dalam perencanaan desa serta pembangunan infrastruktur jalan antar padukuhan.

Seperti yang disampaikan oleh Andari Pusporini, yang mewakili kelompok perangkat desa mempresentasikan hasil diskusi terfokus kelompoknya, bahwa penataan kawasan menjadi prioritas perencanaan pembangunan agar sesuai peruntukan.

“Kami dari Pemerintah Desa melihat kebutuhan tahun 2018 dan 2019 adalah tentang penataan kawasan permukiman, pertanian, ekonomi dan jasa, daerah konservasi, juga kawasan wisata dan budaya”, terang Andari, demikian sapaan akrabnya.

Menanggapi hal ini, Riyadh dari SATUNAMA menyarankan agar Pemerintah Desa Sendangadi mengkaji ketentuan tentang rencanana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Sleman dan recana detail tata ruang (RDTL) Kecamatan Mlati jika memang sudah ada.

“Saya saran, baiknya dirembug oleh Pemerintah Desa, BPD, dan dapat melibatkan Pemerintah Supra Desa dan Perguruan tinggi agar ada kajian untuk melihat perencanaan desa dalam hal penataan kawasan, apakah sudah pernah dikaji tentang RTRW Kabupaten Sleman dan RDTR Kecamatan Mlati, kalau memang ada RDTR Mlati”, terang Riyadh.

Menanggapi hal ini, Tukiman, anggota BPD menerangkan bahwa RTRW adalah tingkat kabupaten dan memang harus dipahami sebelum merencanakan penataan kawasan dalam perencanaan desa, “Ya, kalau soal RTRW Sleman itu harus dipahami, tho, itu kan aturan, jadi kalau mau penataan kawasan dalam perencanaan desa harus lihat RTRW Kabupaten dulu”, tegas Tukiman.

Dukuh Padukuhan Mulungan Kulon, Laras Ayu (tengah memegang kertas plano) saat memandu perangkat desa unsur pelaksana kewilayahan (dukuh) dalam diskusi kelompok terbatas menyusun rumusan kecenderungan aspirasi masyarakat pada pelaksanaan Musyawarah Dusun 2017. Balai Latihan SATUNAMA. (25/09). (Foto : Esa Anggraeni)

Laras Ayu, Dukuh Padukuhan Mulungan Kulon, yang mewakili kelompok Dukuh dalam mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya menyatakan bahwa yang mendesak itu pembangunan infrastruktur jalan antar padukuhan di tahun 2018 dan 2019.

“Sendangadi itu butuh infrastruktur jalan antar padukuhan, itu banyak warga yang mengusulkan, jadi menurut kami perlu diprioritaskan di tahun 2018 dan 2019”, tegas Ayu.

Hal menarik disampaikan oleh kelompok LPMD, bahwa Desa Sendangadi belum memiliki sistem informasi yang menyeluruh, akibatnya pada perencanaan yang tidak berdasarkan atas data dan informasi juga kajian kondisi desa, sehingga, lanjutnya, Sistem Informasi harus dibangun ke depannya.

“Kedepannya itu yang sangat penting sistem informasi, Sendangadi belum pernah nyusun rencana pembangunan pakai data, informasi, pemetaan yang terbaru, semua harus ada data, informasi, dan kajiannya, jadi jelas mau nyusun program atau kegiatan apa”, tegas perwakilan LPMD Sendangadi.

Mufakat Agenda Lanjutan

Salah satu anggota BPD menuliskan hasil diskusi kelompok unsur BPD dalam sesi penyusunan agenda lanjutan, yang menyusun tahap-tahap persiapan bahan rapat anggota BPD untuk pembahasan dan penetapan hal yang bersifat strategis. Balai Latihan SATUNAMA Yogyakarta. (25/05). (Foto : Esa Anggraeni)

Sampailah forum pada mufakat untuk kembali bersama-sama berupaya menciptakan pra –kondisi penyelenggaraan Musyawarah Desa Tahun 2017, dimana sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa secara profesional serta sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing.

Seperti yang disampaikan Ki Masidi, bahwa Pra –kondisi yang dimaksud adalah pemetaan aspirasi masyarakat dan identifikasi kondisi obyektif desa sebagai dasar bagi BPD untuk menetapkan hal yang bersifat strategis dalam sebuah rapat anggota sebelum mempersiapkan teknis kegiatan seperti pembentukan panitia, dan kelengkapan administrasi.

“Berarti kan ini kita BPD harus memetakan dulu aspirasi masyarakat dari hasil musyawarah dusun, ditambah buat daftar persoalan biar tau kondisi Desa sekarang ini, baru nanti rapat anggota BPD untuk tentukan kebijakan soal hal yang bersifat strategis yang harus dibahas di MusDes, berarti harus koordinasi sama Pemerintah Desa”, terang Ki Masidi.

Menanggapi hal tersebut, Parjiyono, Sekretaris Desa Sendangadi siap bersinergi dengan BPD untuk memfasilitasi penyelenggaraan MusDes.

“Kami Pemerintah Desa, ya, walaupun sangat banyak kegiatan akan siap bekerjasama dengan BPD, hasil Musyawarah Dusun akan kami rekap dan kami serahkan kepada BPD untuk bahan rapat, dan kami akan tunggu ketetapan BPD soal hal yang bersifat strategis, terus kami akan tunggu rencana kegiatan penyelenggaraan MusDes dari BPD, akan kami fasilitasi”, terang Parjiyono. (Prabu Ayunda Sora, Departemen PMD, SATUNAMA. Foto : Esa Anggraeni)

Tinggalkan komentar