Catatan Kecil Sejarah Gerakan Perempuan Indonesia

Berbicara gerakan perempuan di Indonesia, kita bisa melihatnya dari Masa Colonial (sebelum 1945). Pada masa itu, muncul tokoh-tokoh perempuan di daerah-daerah yang aktif melawan penjajah untuk meraih kemerdekaan. Misalnya, seperti halnya di aceh ada Cut Nya Dien (komandan perang aceh) dilanjutkan perjuangan Cut Mutia. Ratu Sima (618) menjadi pemimpim perempuan yang jujur di Jateng, selain itu ada juga RA Kartini yang kita kenal sebagai tokoh emansipasi perempuan Indonesia.

Kebangkitan gerakan perempuan pada masa kolonial semakin terasa di tahun 1928 dengan diselenggarakannya kongres Perempuan 1 (22-25 Desember) di Yogyakarta dengan tujuan memperjuangkan hak-hak perempuan terutama dalam bidang pendidikan dan pernikahan. Menurut catatan Susan Blackburn beberapa tokoh feminis Eropa merasa tersinggung karena kongres tersebut hanya diperuntukkan bagi “kaum pribumi”, suatu identitas yang membedakan mereka dari perempuan-perempuan lain.

Pada masa pasca kolonial 1945-1966, gerakan perempuan semakin mewarnai kemerdekaan bangsa Indonesia. Kala itu muncul PERWARI (Persatuan Wanita Republik Indonesia) yang terbentuk tanggal 17 Desember 1945. Sewaktu berlangsung perang, kegiatan PERWARI merupakan kegiatan “homefront”, mengurus dapur umum dan membantu PMI. Setelah perang kemerdekaan reda, PERWARI menggiatkan diri dalam mengisi kemerdekaan dengan memusatkan perhatiannya dalam bidang pendidikan.

Ada juga GERWANI (Gerakan Wanita Indonesia) yang aktif di tahun 1950-1960-an. Gerwani merupakan organisasi independen yang memberikan perhatian pada reformasi sistem hukum di Indonesia untuk membuat wanita dan pria sama di mata hukum termasuk hukum perkawinan, hak-hak buruh, dan nasionalisme Indonesia. Pada skala lokal, Gerwani juga memberikan dukungan individu untuk perempuan yang telah disalahgunakan atau ditinggalkan oleh suami mereka.

Sementara pada masa orde baru (1967-1998), Gerakan perempuan seolah-olah mati bahkan dimatikan dengan munculnya organisasi-organisasi bentukan pemerintah, seperti Dharma Wanita yang isinya istri-istri PNS, kemudian ada PKK yang isinya istri-istri pejabat. Organisasi-organisasi tersebut memainkan perannya bahwa kewajiban perempuan itu adalah mengerjakan urusan-urusan domestik dalam istilah yang saat ini populer adalah “macak, manak, masak”, “Manut ing Pandum” dan “Konco Wingking”.

Jargon-jargon tersebut ternyata sangat mudah dan cepat sekali diterima perempuan-perempuan pada masa itu, dimana peran perempuan dalam publik sangat minim bahkan perempuan cenderung dijadikan alat politik oleh pengusasa untuk melanggengkan kekuasaanya. Dan itu berlangsung selama 32 tahun.

Meski demikian tidak lantas perempuan-perempuan Indonesia semua diam. Di balik peristiwa  tersebut ternyata banyak perempuan-perempuan yang kritis dan sadar akan hak-haknya. Menjelang awal millennium baru, muncul banyak perempuan Indonesia yang berani mengekspresikan idenya dengan tulisan atau buku. Ayu Utami adalah salah satu yang kemudian muncul lewat bukunya tentang seksualitas. Kemudian ada Saparinah Sadli, Marsinah dan yang lainnya.

Gerakan perempuan di Indonesia kemudian berhasil mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi CEDAW lewat UU no. 7 tahun 1984 yang memiliki konsekuensi mengikat bagi negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan warganya. Periode ini juga diwarnai lahirnya Beijing Platform (1995) dalam Konferensi Dunia Tentang Perempuan ke 4. Beijing Platform merupakan landasan aksi bagi negara-negara di dunia untuk melaksanakan CEDAW.

Sejak dimulainya reformasi sampai sekarang, banyak organisasi perempuan yang muncul sebagai pengejawantahan gerakan perempuan dalam berserikat seperti Komnas perempuan, Jurnal Perempuan, JARPUK, Fahmina, PEKKA, FAMM dsb. Meski demikian, masih banyak pekerjaan rumah bagi gerakan perempuan di Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya khususnya hak-hak kaum perempuan yang termarginalkan.

Kasus TKI illegal yang terkena kasus hukum, pernikahan anak, KDRT, pelecehan seksual, double burden, human trafficking, dll. Belum sadarnya kaum laki-laki yang duduk dalam parlemen maupun pemerintahan akan hal-hal tersebut, juga menjadi perhatian tersendiri bagi gerakan perempuan untuk duduk dalam panggung politik sebagai pembuat kebijakan yang pro terhadap perempuan dan anak.

Asep Nanda Paramayana
Staf Departemen Penguatan Masyarakat dan Desa Yayasan SATUNAMA
Pemerhati Isu Perempuan

 

Tinggalkan komentar