Satunama.org – Forum Organisasi Penyandang Disabilitas Makassar (FORMI) telah merampungkan policy brief berjudul Urgensi Revisi Perda Disabilitas Kota Makassar. Dokumen ini disusun sebagai bahan advokasi untuk mendorong Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Selanjutnya, policy brief tersebut akan disampaikan kepada DPRD dan wali kota melalui audiensi yang saat ini masih dalam proses pengajuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan hak penyandang disabilitas.
Penyusunan policy brief berangkat dari berbagai persoalan yang masih dihadapi penyandang disabilitas di Kota Makassar. Dalam diskusi bersama para pemangku kepentingan, sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari penolakan peserta didik penyandang disabilitas di lembaga pendidikan, terbatasnya akses terhadap kesempatan kerja, layanan kesehatan yang belum sepenuhnya aksesibel, hingga pendampingan hukum yang masih banyak bergantung pada keluarga.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak cukup dilakukan melalui program bantuan atau kegiatan yang bersifat sementara. Diperlukan kebijakan yang mampu memperjelas kewajiban pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara setara.
Memperjelas Tanggung Jawab Pemerintah
Melalui policy brief ini, FORMI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2013 dengan mengacu pada perkembangan kebijakan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat apakah peraturan daerah yang berlaku masih memadai atau perlu diperbarui melalui revisi maupun penyusunan peraturan baru yang lebih komprehensif.
Salah satu hal penting yang ditekankan adalah perubahan cara pandang dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas perlu ditempatkan sebagai pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut. Dengan demikian, pemenuhan hak tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk bantuan, melainkan sebagai tanggung jawab pemerintah yang harus dijalankan.
Tanggung jawab tersebut perlu diterjemahkan secara lebih jelas dalam berbagai sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, pelayanan publik, hingga penanggulangan bencana. Pembagian peran antarorganisasi perangkat daerah (OPD) juga perlu diperjelas agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Selain itu, policy brief menyoroti pentingnya pengaturan mengenai aksesibilitas dan akomodasi yang layak, dukungan anggaran, ketersediaan data, serta mekanisme pengaduan dan evaluasi. Hal-hal tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah tidak hanya memiliki komitmen dalam dokumen kebijakan, tetapi juga dapat memastikan bahwa layanan yang disediakan benar-benar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas.
Pelibatan organisasi penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Partisipasi tidak cukup berhenti pada kehadiran dalam forum konsultasi, tetapi perlu memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan pandangan dan turut memengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan.
Dari Penguatan Kapasitas Menuju Advokasi Kebijakan
Penyusunan policy brief ini merupakan bagian dari rangkaian proses penguatan kapasitas dan advokasi yang melibatkan organisasi penyandang disabilitas serta organisasi masyarakat sipil di Makassar.
Salah satu tahap awalnya adalah Pelatihan Advokasi yang diselenggarakan pada 28–29 Agustus 2026 dan diikuti oleh 29 peserta dari organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat sipil. Melalui pelatihan ini, peserta memperkuat pemahaman mengenai advokasi berbasis bukti dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), sekaligus belajar menganalisis persoalan, memetakan pemangku kepentingan, dan menyusun strategi advokasi.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan melalui Forum Makassar Inklusi yang mempertemukan organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, DPRD, dan kalangan akademisi. Forum ini menjadi ruang untuk membangun dialog dan menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait upaya mewujudkan Kota Makassar yang lebih inklusif.
Masukan yang terkumpul dalam rangkaian proses tersebut menjadi salah satu bahan dalam penyusunan policy brief Urgensi Revisi Perda Disabilitas Kota Makassar. Dokumen yang telah dirampungkan FORMI ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menyampaikan aspirasi dan rekomendasi kepada para pengambil kebijakan.
Saat ini, policy brief tersebut sudah selesai disampaikan kepada DPRD Kota Makassar. Dalam perkembangannya, DPRD berkomitmen dan bersedia untuk mengawal usulan tersebut agar revisi Perda Disabilitas dapat menjadi inisiatif Komisi D DPRD Kota Makassar pada tahun 2027. Respons tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses advokasi yang dilakukan FORMI. Namun meskipun demikian, usulan revisi Perda tersebut masih memerlukan proses pembahasan dan pengawasan lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan sebagai kebijakan daerah.
Upaya ini bukan sekadar mendorong perubahan sebuah peraturan daerah. Lebih dari itu, advokasi ini menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses layanan publik, berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, serta memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Penulis: Rahcita Aisyara | Editor: Agustine Dwi | Foto: Tim Program Wilayah Makassar
Eksplorasi konten lain dari Yayasan SATUNAMA Yogyakarta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.