SATUNAMA adakan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa untuk Perlindungan Hutan Desa Talang Tembago dan Pematang Pauh

Satunama.org – Sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas desa dalam perencanaan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, Yayasan SATUNAMA Yogyakarta melalui Program Rimbo Umah Kito (RUK) menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Hutan bagi Desa Talang Tembago dan Desa Pematang Pauh. Kegiatan ini berlangsung pada 4–5 November 2025 di Hall Rantau Suli, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.

Suasana pelatihan bersama fasilitator pelatihan (Foto: Lucky Wahyudi)

Pelatihan ini merupakan wujud nyata komitmen SATUNAMA dalam mendampingi desa untuk menerapkan tata kelola hutan yang inklusif dan partisipatif. Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta dari dua desa, yaitu Desa Talang Tembago dan Desa Pematang Pauh, yang berasal dari berbagai unsur perangkat desa, meliputi Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Adat Desa, PKK, serta pengurus LPHD.

Selama dua hari, para peserta diajak memperdalam pemahaman tentang regulasi pengelolaan hutan desa sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat lokal. Pada hari pertama, pelatihan difokuskan pada pengenalan dasar kewenangan desa dalam penyusunan peraturan desa (Perdes). Materi disampaikan oleh Dr. Deddi Candra, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin, serta Putera Perdana, S.IP., M.IP., Dosen Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta sekaligus Peneliti Pusat Studi Desa dan Adat.

Putera menekankan pentingnya masyarakat desa untuk memahami kewenangannya dalam merumuskan Perdes secara mandiri, sesuai kebutuhan dan kepentingan desa. Dengan pemahaman tersebut, perangkat desa diharapkan mampu menyusun Perdes tanpa bergantung pada pihak luar. Sesi hari pertama kemudian ditutup dengan kegiatan identifikasi masalah dan potensi hutan desa sebagai dasar dalam penyusunan regulasi.

Pada hari kedua, para peserta berlatih menyusun rancangan Perdes melalui tiga sesi teknis, yaitu penyusunan konsiderans dan dasar hukum, penyusunan batang tubuh, serta penyusunan pasal mengenai sanksi dan ketentuan penutup. Proses pendampingan dilakukan oleh Tim Rimbo Umah Kito SATUNAMA bersama Putera Perdana. Kegiatan pelatihan kemudian ditutup dengan diskusi rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh masing-masing desa dalam merencanakan Perdes Perlindungan Hutan.

Adisun, Ketua LPHD Pematang Pauh, tengah mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya (Foto: Lucky Wahyudi)

Saut Sinaga, anggota tim Program Rimbo Umah Kito, berharap pelatihan ini dapat menyatukan visi para pengurus desa dalam pengelolaan sumber daya hutan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, arah perencanaan dan pengelolaan hutan benar-benar berangkat dari kebutuhan serta aspirasi warga.

Sementara itu, Adisun, Ketua LPHD Pematang Pauh, turut menyampaikan manfaat yang dirasakan secara langsung. “Pelatihan ini sangat membantu kami dalam memahami proses penyusunan Perdes. Semoga ke depan, pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dan memberi manfaat bagi desa,” ungkapnya.

(Penulis: Karenina Aryunda P.P. / Editor: Agustine Dwi / Foto: Lucky Wahyudi)

Tinggalkan komentar