Refleksi Tuntutan 17+8 dan Problem Kebangsaan

Satunama.org – Aksi demonstrasi yang merebak di berbagai daerah pada 25–30 Agustus 2025 menjadi penanda babak baru dalam politik Indonesia, terutama dalam melihat dinamika gerakan sosial yang tumbuh dari solidaritas lintas kelompok, mulai dari mahasiswa, buruh, pengemudi ojek daring, hingga para pesohor, dan influencer. Gelombang massa ini dipicu oleh berbagai persoalan kebangsaan, salah satunya reaksi publik terhadap sikap para elit negara yang kian pongah, dengan mempertontonkan arogansi, krisis empati, dan minimnya kualitas intelektual. Keadaan ini semakin diperburuk oleh perilaku pamer kemewahan yang menegaskan jurang sosial antara pejabat dan masyarakat. Alih-alih berfokus pada tanggung jawab sebagai pejabat publik, mereka justru sibuk mengejar popularitas. Dalam kacamata Antonio Gramsci, kondisi tersebut mencerminkan crisis of hegemony—sebuah situasi ketika kelas penguasa kehilangan legitimasi moral maupun intelektual di hadapan masyarakat sipil.

Di sisi lain, sejumlah program dan kebijakan juga turut andil dalam memicu gerakan massa ini. Berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) lahir tanpa partisipasi, namun kemudian disahkan secara tergesa-gesa, menimbulkan kesan kuat terjadinya praktik abusive legislation atau kejahatan legislasi. Sementara itu, RUU yang sejak lama diperjuangkan masyarakat justru tak bergerak maju dan malah semakin jauh dari antrian Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebut saja RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset. Kebijakan menaikkan pajak sementara tunjangan pejabat ditingkatkan semakin menambah kekesalan publik terhadap pejabat negeri ini. Padahal sebelumnya Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan efisiensi anggaran negara. Tak hanya itu, sejumlah program yang dicanangkan pemerintah juga menemui kegagalan. Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi program populis pemerintahan Prabowo-Gibran, juga dijalankan dengan serampangan dan tanpa kehati-hatian. Dugaan praktik korupsi membayangi penyelenggaraannya, mulai dari aliran modal yang menguntungkan kalangan elit, hingga ribuan kasus keracunan, turut membuat program andalan ini menuai kritikan luas.

Lahirnya gerakan massa ini tentu bukan tidak terjadi begitu saja. Deretan persoalan kebangsaan menjadi latar pemicu kemarahan publik. Situasi semakin memanas ketika aparat hukum bertindak terlalu represif dan brutal saat gelombang aksi berlangsung, sehingga menimbulkan jatuhnya korban pada masyarakat sipil. Kondisi tersebut memunculkan berbagai tuntutan dari beragam kelompok, mulai dari reformasi institusi kepolisian, pembatalan kenaikan tunjangan DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga seruan pembubaran DPR. Tuntutan ini bukan sekedar permintaan tanpa makna, tetapi juga dibarengi dengan kajian kontemplatif dan kritis akibat berbagai potret buram penyelenggaraan negara selama ini, khususnya di tubuh DPR. Seluruh aspirasi tersebut akhirnya dihimpun dan diformulasikan dalam sebuah platform bernama “Tuntutan 17+8”, yang lahir dari inisiatif influencer dan tokoh publik. Langkah ini diambil agar gerakan massa yang terbentuk tidak bergerak secara sporadis atau sekadar menjadi luapan amarah, tetapi dapat diarahkan untuk mendorong perubahan di berbagai aspek.

Kritik atas Tuntutan 17+8 (Transparansi, Reformasi, dan Empati)

Tuntutan 17+8 berawal dari beragam pernyataan sikap di media sosial yang disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil. Dari sinilah muncul inisiatif untuk mengodifikasi tuntutan tersebut menjadi agenda jangka pendek dan jangka panjang. Ada 17 agenda jangka pendek dan 8 agenda jangka panjang. Tuntutan 17+8 setidaknya berhasil menjadi platform kolektif untuk mengarahkan demonstrasi menjadi lebih strategis dengan beberapa poin tuntutan. Tuntutan ini juga sekaligus memberikan dukungan solidaritas yang lebih tangguh, baik di jalanan maupun di jagat media. Meski begitu, tuntutan 17+8 juga tidak terhindar dari berbagai kritikan. Salah satunya, tuntutan ini dianggap tidak menyentuh akar masalah. Tuntutan ini dinilai melihat problem secara parsial dan tidak menyeluruh. Padahal aksi demonstrasi yang terjadi di penghujung Agustus kemarin, masih memiliki satu tarikan napas yang sama dengan gerakan demonstrasi sebelum-sebelumnya. 

Isi dari Tuntutan 17+8 (Foto: Rasio.co)

Di sisi lain, tuntutan 17+8 seolah berjarak dengan realitas sosial. Kesenjangan yang terlalu tinggi antara rakyat dengan elit negara, bukan hanya sekedar isu tunjangan DPR yang dinaikkan, tetapi menyentuh persoalan fundamental lain, yaitu kebijakan ekonomi-politik negara. Ketika kebijakan ekonomi-politik dikuasai oleh politikus yang beraliansi dengan para pengusaha, sebuah sistem oligarki pun terbentuk menjadi sebuah masalah yang lebih mengkhawatirkan. Negara pun tersandera sejak proses pembuatan hukum (law making process) dan perlahan berubah menjadi sumber kekayaan bagi para oligarki. Hukum dijadikan sebagai alat untuk mendistribusikan kekayaan dan sumber daya alam, demi membesarkan unit bisnis. Ada banyak praktik culas dalam penyelenggaraan negara yang mengakibatkan kemiskinan dan penderitaan menjadi langgeng. 

Pemilu 2024 secara nyata menjadi arena pertarungan para oligarki. Serangkaian skandal hukum dan politik, terjadi dengan melibatkan instrumen negara. Banyak persoalan yang terjadi hari ini, boleh jadi berawal dari carut marutnya pemilu dan gagalnya partai politik menjalankan perannya. Padahal, partai politik semestinya menjadi sarana pendidikan politik bagi publik. Namun yang terjadi adalah pengingkaran pendidikan politik itu sendiri. Dalam sistem demokrasi, sedikitnya ada empat fungsi utama partai politik, yaitu memberikan pendidikan politik, menyerap dan menyalurkan aspirasi, menciptakan iklim politik yang kondusif, serta melakukan rekrutmen politik yang sehat. Kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya berimbas pada ketidakpercayaan publik. Perbedaan antara partai politik satu dengan lainnya pun semakin kabur karena mereka tak lagi memiliki ideologis yang jelas. Ditambah lagi, mekanisme perekrutan kader partai politik pun tidak dilakukan secara terbuka, kompetitif, atau berbasis merit. Akibatnya, partai politik kian mengalami krisis kepercayaan publik. 

Menurut Cornel West, krisis kepercayaan yang akut ini sejatinya menunjukkan bahwa yang mengalami keretakan bukan hanya institusi, tetapi juga nalar publik. Akibatnya, politik kehilangan kedalaman moral, hukum kehilangan roh keadilan, dan rakyat kehilangan ruang artikulasi yang otentik. Dalam kondisi demikian, demonstrasi menjadi satu-satunya bentuk komunikasi politik yang tersisa. Hannah Arendt menyebutnya sebagai politics of appearance, yaitu ketika rakyat menampakkan diri di ruang publik untuk mengingatkan negara bahwa kedaulatan itu milik mereka, bukan milik elit atau oligarki.

Tuntutan 17+8 dan Tantangan di Masa Mendatang

Melihat problem kebangsaan yang terjadi selama ini, Tuntutan 17+8 tentu bukan solusi final atas semua persoalan yang ada, melainkan menjadi pemantik awal untuk membuka diskursus yang lebih tajam. Kegagalan dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan sistem politik saat ini, memunculkan beragam persoalan baru. Orientasi kebijakan ekonomi tidak lagi berpihak pada masyarakat, sementara panggung politik hari ini, dikuasai oleh para politikus nir-etika, para pendengung (buzzer), hingga selebriti. Nyaris tidak ada diskursus kebangsaan yang dipercakapkan di hadapan publik. Karena itu, untuk menyelamatkan negara agar tidak semakin terpuruk, perlu upaya pengarusutamaan pendidikan kritis bagi masyarakat luas. Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed menegaskan bahwa penindasan hanya dapat dilawan dengan kesadaran reflektif dan praksis pembebasan. Oleh karena itu, refleksi atas Tuntutan 17+8 semestinya tidak berhenti pada level pragmatis semata. Ia perlu dikembangkan menjadi gerakan intelektual dan kultural yang menumbuhkan counter-hegemony, melawan narasi kekuasaan yang membius rakyat dengan simbol-simbol kosong dan proyek populis tanpa arah. Tuntutan 17+8 harus dibaca sebagai pintu masuk menuju kesadaran politik baru: kesadaran yang menolak kooptasi, menolak simplifikasi, dan menolak tunduk pada oligarki. Gerakan rakyat tidak boleh berhenti pada “politik tuntutan,” tetapi harus melangkah menuju “politik pembentukan”, yakni membentuk tatanan baru yang berlandaskan transparansi, reformasi, dan empati.

(Penulis: Muhammad Taufiq Firdaus/ Editor: Agustine Dwi / Foto: CNBC Indonesia, Tempo.co, ICJR, Rasio.co)

Tinggalkan komentar