Organisasi Masyarakat Sipil: Masalah Pendanaan dan Semangat Kolaborasi  

Organisasi Nirlaba atau NGO merupakan badan yang beroperasi secara independen dan sukarela. NGO umumnya didirikan oleh masyarakat sipil dengan maksud untuk memperjuangkan masalah sosial dan lingkungan serta hak asasi manusia. Di Indonesia, NGO telah berkembang pesat sejak era reformasi. Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa jumlah NGO pada Juni 2022 mencapai 512.997 dengan tujuan dan peran … Baca Selengkapnya

Hutan dalam Preferensi Filsafat Lingkungan dan Hukum 

Pengelolaan hutan saat ini berada dalam situasi yang dilematis. Di satu sisi menjadi lahan pengembangan ekonomi yang masif, namun di sisi lain berhadapan dengan semakin banyaknya krisis ruang terbuka hijau akibat deforestasi. Global Forest Watch mencatat, Indonesia kehilangan 9,75 juta hektar hutan primer antara 2002 dan 2020. Analoginya mencemaskan. Hutan seluas 11 lapangan sepak bola … Baca Selengkapnya

Kiprah Ekologi SATUNAMA di Merangin

Satunama.org.- Perkembangan studi filsafat tidak terlepas dari dasar yang diletakkan para filsuf Yunani kuno, seperti Thales, Herakleitos, dan Parmenides. Pada periode tersebut, pandangan mereka tertuju pada arche atau prinsip dasar alam semesta. Thales (624-546 SM) mengemukakan arche dari alam semesta adalah air, sebab segala sesuatu tidak akan ada tanpa adanya air. Air bisa berubah menjadi … Baca Selengkapnya

Cerita Maganger di SATUNAMA, Belajar Melalui Pengalaman Nyata

Program Magang SATUNAMA Satunama.org.- Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) adalah tahap penting dalam pendidikan kejuruan. Peserta didik butuh dihadapkan pada realitas dunia kerja. Teori dan konsep dari ruang kelas butuh dipertemukan dengan dinamika pekerjaan. Tujuannya tentu pada pencapaian proses belajar yang aktif bagi siswa. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Keling Kumang mamandang wajib program ini. Pada 2023, … Baca Selengkapnya

Membangun Asa Tata Kelola Pemerintahan Desa Strategis di Sumba Barat Daya

Satunama.org. Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan wujud nyata dari perubahan paradigma pembangunan yang sebelumnya top down ke bottom up di mana desa diberikan keleluasaan untuk mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut (Pasal 18 dan 19). Upaya untuk membangun Indonesia dari desa bukanlah perkara yang … Baca Selengkapnya