Workshop Buku Saku dan Pelatihan Paralegal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Satunama.org – Pengalaman kerja Program PEDULI Satunama yang mengadvokasi hak-hak warga penghayat kepercayaan di Medan, Deli Serdang, Banyumas, Kulonprogo dan Sumba menjadi basis kebutuhan akan adanya paralegal yang melibatkan penyintas (warga penghayat sendiri) dengan aktor lain diluar komunitasnya. Melalui tajuk Pelatihan Paralegal untuk isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan diharapkan warga penghayat memiliki kemampuan dan keterampilan untuk terlibat dalam kerja-kerja advokasi yang memperjuangkan hak beragama dan berkeyakinan di wilayahnya.

Istilah paralegal di Indonesia pertama kali dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah “relawan pendamping” (Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) atau “pekerja sosial” (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak). Artinya, di Indonesia sendiri istilah paralegal juga digunakan untuk merujuk subyek yang menjadi bagian dari pemberi bantuan hukum.

Melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terbaru dalam Permenkumham Nomor 01 Tahun 2018 sebenarnya keberadaan paralegal haruslah memenuhi prasyarat formal seperti terdaftar pada pemberi bantuan hukum dan memperoleh kartu identitas. Penggunaan istilah paralegal secara formal ini kemudian dianggap mengurangi makna paralegal yang in essensia sebenarnya sebuah fungsi untuk melakukan saran dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan marjinal menjadi sebuah profesi yang identik dengan syarat kompetensi dan kualifikasi khusus. Dalam konteks inilah SATUNAMA hendak membidiknya. Menyiapkan sebuah pelatihan yang berpijak pada paralegal sebagai fungsinya.

Dalam rangka mewujudkan pelatihan paralegal untuk isu KBB inilah, maka terlebih dulu SATUNAMA mengundang hadirkan eksponen jaringan dalam isu KBB untuk mendiskusikan konsep dan desain pelatihan paralegal untuk isu KBB serta buku saku/modul yang dapat digunakan untuk kebutuhan praksis implementatif bagi jaringan KBB dimanapun. Dua hal ini membutuhkan konsep yang mapan dan tentu saja berbasis temuan empirik yang pernah ada. Berdasarkan kebutuhan ini, maka SATUNAMA bermaksud menyelenggarakan “Workshop Penyusunan Buku Saku dan Pelatihan Paralegal untuk isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan”.

Kegiatan workshop yang dilakukan selama dua hari pada 21-22 Maret 2019 ini diharapkan menhasilkan dua capaian, yaitu : (1) Adanya kerangka modul yang terdiri dari daftar materi, output pembelajaran dan alur yang diperlukan dalam pelatihan paralegal untuk isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; dan (2) Adanya kerangka buku saku paralegal untuk isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang dapat digunakan pasca pelatihan.

Tinggalkan komentar