Tiga Desa Mitra Konsorsium SATUNAMA Dapatkan SK HPHD

Satunama.org – Perjuangan panjang masyarakat di 3 desa di Kabupaten Merangin, Jambi untuk mendapatkan akses legal dalam mengelola Hutan Desa akhirnya berbuah manis. Selasa, 17 April 2018 dokumen SK Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk 2 desa di Kecamatan Muara Siau, yaitu Desa Lubuk Beringin dan Lubuk Birah, serta 1 desa di kecamatan Pangkalan Jambu yaitu Desa Birun telah diterima oleh SATUNAMA. SK dari kementrian tersebut rupanya telah ditandatangani oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan pada 4 Desember 2017, namun dokumen masih berada di Jakarta dan belum diserahkan pada desa secara resmi.

Tiga desa penerima SK merupakan mitra program Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa, salah satu bagian dari project Kemakmuran Hijau yang dilaksanakan oleh Konsorsium SATUNAMA dan didanai oleh Millenium Challenge Account Indonesia. Total luasan hutan yang mendapatkan SK HPHD sejumlah 10.143 hektar.

Perjuangan masyarakat 3 desa untuk mendapatkan hak akses legal atas Hutan Desa bukanlah perjalanan yang mudah. Dulu areal hutan di desa tersebut adalah hutan produksi yang dikuasai oleh PT Injapsin. Pada tahun 2007, kontrak PT tersebut berakhir dan masyarakat menuntut agar hutan menjadi hutan desa yang dikelola oleh masyarakat.

Tahun 2011, pemerintah memberikan status Hutan Desa kepada 4 desa, namun hanya 1 desa yaitu Durian Rambun yang mengurus hak atas kelolanya. Tiga desa lain terlambat mengurs SK karena beberapa kendala, antara lain; belum adanya kesepakatan tapal batas antara Lubuk Beringin dan Lubuk Birah; minimnya sosialisasi dari pemerintah mengenai status Hutan Desa membuat terjadinya kesalahpahaman dari masyarakat. Masyarakat menganggap jika hak kelola diberikan, maka masyarakat tidak boleh lagi mengakses hutan. Kedua kendala tersebut berhasil diselesaikan secara partisipatif saat konsorsium SATUNAMA masuk pada tahun 2016 melalui program Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa.

Konsorsium yang beranggotakan ARuPA, Gecinde dan Fakultas Agroindustri UMBY melakukan penguatan kelembagaan dengan merevitalitasi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), melakukan penguatan kapasitas dengan pelatihan-pelatihan, melakukan pemetaan partisipatif kawasan hutan menggunakan drone, mendorong adanya Peraturan Desa untuk pengelolaan hutan dan zonasi serta secara masif memberikan pemahaman atas Hutan Desa kepada masyarakat. Hasilnya, pada bulan April 2017, konflik tapal batas terselesaikan dan pada Agustus 2017 ketiga desa sepakat mengajukan HPHD.

Ahyak Uddin, kepala desa Lubuk Birah saat dihubungi oleh SATUNAMA menyatakan kegembiraannya atas turunnya SK tersebut. Dia juga menyampaikan terimakasih kepada konsorsium yang telah membantu proses pengajuan HPHD. Senada dengan itu, Guntur, kepala desa Lubuk Beringin juga langsung menghubungi SATUNAMA dan menyambut baik atas turunnya SK tersebut.

Tugas berat selanjutnya adalah memastikan HPHD dapat dimaksimalkan dengan menyusun rencana tata kelola hutan secara partisipatif agar Hutan Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, sebagaimana tujuan awal program Perhutanan Sosial yang dicanangkan oleh pemerintah. (Suharsih)

 

Lampiran:

 

Tinggalkan komentar