Dugaan Perlakuan Diskriminasi Terhadap Arlin Meila Dalam Pengisian Jabatan Kadus

SURAT PERNYATAAN SIKAP

Satunama.org – Pada tanggal 5 Desember 2016, Arlin Meila (23 tahun) mengikuti proses seleksi pemilihan Kepala Dusun di Desa Murtigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul. Seleksi yang dilakukan oleh tim Universitas Ahmad Dahlan, meliputi beberapa tes diantaranya; tes kemampuan pengetahuan umum, tes psikologi, tes praktik, dan wawancara. Kemudian tanggal 16 Desember 2016 tim menyatakan bahwa Arlin unggul dari 3 peserta lainnya dengan poin 301,28. Sesuai Perda no. 5 tahun 2016 tentang Pamong Desa, maka Kepala Desa setidak-tidaknya mengambil 2 calon dengan nilai tertinggi untuk diajukan ke kecamatan untuk konsultasi. Pada akhirnya rekomendasi turun kepada Haryanto, calon di posisi ke dua. Kepala Desa Murtigading menilai tugas dan kewajiban Kepala Dusun tidak mungkin diemban seorang perempuan. Norma-norma sosial budaya akan menghambat kerja perempuan. Menurutnya Arlin juga dianggap belum matang secara mental, padahal Pasal 5 ayat 2b jelas menyebutkan sekurang-kurangnya usia calon pamong adalah 20 tahun. Pasal 5 ayat 3h juga menyebutkan syarat dukungan sebanyak 50 dukungan warga, sementara Arlin memperoleh 60 dukungan. Hal ini sekaligus menepis asumsi Kades bahwa ada penolakan terkait pencalonan Arlin.

Berdasarkan rentetan kronologis dan temuan fakta lapangan yang tidak sesuai dengan Perda tentang Pamong Desa, maka diduga terjadi praktik diskriminasi terhadap Arlin. Padahal dalam konvensi CEDAW (Convention on the Elemination of All Form Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU no. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Negara peserta ratifikasi wajib melakukan langkah-langkah yang menjamin bagi perempuan setara dengan laki-laki tanpa diskriminasi apapun, termasuk diskriminasi dalam partisipasi politik. Dalam dokumen CEDAW jelas menyebutkan Negara wajib menjamin perempuan setara dengan laki-laki dalam hak-hak politiknya. Perempuan memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Perempuan juga punya hak yang sama dengan laki-laki menduduki jabatan publik. Berkenaan dengan dugaan diskriminasi dalam pengisian jabatan Kepala Dusun yang menimpa Arlin Meila, warga Desa Murtigading Kecamatan Senden Kabupaten Bantul dengan ini kami Yayasan SATUNAMA menyatakan sikap:

  1. Menolak adanya segala bentuk prilaku diskriminatif berbasis gender dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Meminta jajaran Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bantul segera melakukan investivigasi atas kasus dugaan diskriminasi yang menimpa Arlin Meila. Dan, Memenuhi hak konstitusional Arlin Meila dalam konteks seleksi Kepala Dusun Murtigading dipenuhi oleh negara.
  3. Mendesak DPRD Kabupaten Bantul meninjau ulang Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pamong Desa yang dinilai membuka peluang tindakan diskriminatif.
  4. Meminta DPRD Kabupaten Bantul memasukkan Undang-undang Anti Diskriminasi sebagai salah satu instrument pembuatan setiap Perda maupun Perbup.Kasus Arlin Meila menjadi triger DPRD Kabupaten Bantul untuk memastikan bahwa seluruh produk hukum di Kabupaten Bantul bebas dari tindakan dan putusan
  5. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Yayasan SATUNAMA mengajak berbagai pihak untuk mengawal dan memastikan proses demokrasi yang bebas disrkiminasi.

Tinggalkan komentar