RPJMDes Berbasis SDGs Desa – Sebuah pengalaman singkat dari Pelatihan RPJMDes di SBD

Satunama.org – Pelatihan RPJMDes Berbasis SDG’s Desa selama satu minggu penuh di Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) telah mengajarkan banyak hal kepada para peserta. Pelatihan kali ini diampu oleh fasilitator Wasingatu Zakiyah atau akrab disapa mbak Mbak Zaky. Beliau adalah TA Kemendes untuk penyusunan desa inklusi dan TA KPPPA untuk penyusunan desa ramah perempuan dan anak.

Pelatihan yang berlangsung pada 16-21 Mei 2022 ini merupakan kloter kedua dari seluruh pelatihan penyusunan RPJMDes untuk 5 Desa Dampingan dalam Program Tata Kelola Pemerintah Desa kolaborasi SATUNAMA dan William Lily Foundation (WLF) di SBD.

Belajar Berbasiskan Mimpi

Mimpi atau cita-cita menjadi salah satu bahan bakar untuk membangun desa. Beberapa warga Desa Tanggaba yang merupakan salah satu desa dampingan program, memiliki mimpi agar dalam 6 tahun ke depan desanya menjadi desa bercahaya, desa sejahtera, desa berair, desa bercukupan pangan.

Sementara mimpi seorang warga Desa Pada Eweta di Kabupaten Sumba Barat Daya yang juga merupakan desa dampingan program adalah menjadikan desanya Desa Maju, sejahtera, desa yang bebas dari korupsi, dan desa yang selalu menjaga toleransi antar umat beragama.

Salah satu hal menarik dalam pelatihan adalah metode permainan yang digunakan, yaitu bermain peran. Permainan ini berjudul “Akses Masyarakat terhadap Sarana Publik”. Dari permainan ini, peserta pun melihat bahwa akses masyarakat terhadap berbagai sarana publik berbeda-beda. Ada masyarakat yang jauh dari akses layanan tapi ada pula masyarakat yang berada pada akses layanan yang mudah dan dekat terjangkau. Hal ini bukanlah kodrat sehingga seharusnya perbedaan akses itu dapat diubah.

Permainan lain yang juga tak kalah menarik adalah permainan yang berkenaan dengan bayar membayar pajak. Peserta kemudian menjadi paham bahwa pendapatan desa bisa diperoleh dari retribusi dan kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah desa seperti pasar desa, toko sembako, dll. Oleh karena itu, pajak yang sudah dibayarkan ke negara harus dikembalikan kepada rakyat melalui skema pendanaan dalam APBDes, APBD, APBN, dana tanggungjawab sosial perusahaan (CSR), dana bagi hasil pajak.

Dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, pemerintah perlu Menyusun rancangan belanjanya/penggunaan dananya. Penyusunan rancangan diawali dengan perencanaan dalam bentuk RPJMDes. Pemerintah Desa dapat mengelola pendapatan dan belanjanya sendiri. Pendapatan dapat diperoleh dari pendapatan asili desa berupa pajak yang dikelola desa, hasil dari BUMDes, asset desa, dll.

Penarikan pendapatan desa ini perlu diatur melalui Peraturan Desa supaya pendapatan tersebut sah. Sementara, belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan kebencanaan.

RPJMDes Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dunia internasional telah memiliki kesekapatan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Kemendesa PDTT menawarkan 18 tujuan SDGs Desa untuk menjadi arah baru pembangunan desa. Dalam penyusunan RPJMDes, tujuan pembangunan berkelanjutan desa yang terdiri atas 18 tujuan tersebut perlu dijawab oleh Pemerintah Desa sesuai dengan potensi dan persoalan desa.

Semangat no one left behind atau tak boleh ada satu orang pun yang tertinggal harus menjadi roh dalam penyusunan RPJMDes tersebut. Setelah kita memahami latar belakang penyusunan perencanaan desa berbasis SDGs Desa, Fasilitator menyampaikan tentang isi dari dokumen RPJMDes yaitu Bab I berisi Pendahuluan, Bab II berisi tentang Profil Desa yang dibantu oleh data dari SATUNAMA hasil kerjasama dengan IPB dalam bentuk data desa presisi, Bab III berisi Potensi dan Kelemahan serta strategi pencapaian pembangunan desa, Bab IV berisi Visi Misi Kepala Desa dan arah kebijakan pembangunan desa, Bab V berisi Program Prioritas Pembangunan Desa dan Bab VI berisi Penutup.

Fasilitator membagi peserta dalam 4 kelompok untuk Menyusun bab 2,3,4 dan 5. Selanjutnya, masing-masing kelompok mengerjakan penyusunan RPJMDes dalam kelompok dengan mengumpulkan bahan-bahan yang ada dan dalam bimbingan Fasilitator.

Kelompok 2 penyusun profil desa dapat menambahkan data-data dari data desa presisi IPB di mana ada peta dan data monografi desa hasil survey yang sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Kelompok 3 menyusun dan menganalisis potensi dan kelemahan desa melalui alat analisis SWOT lalu menggabungkan dua kondisi agar dapat menemukan strategi. Mengambil strategi yang peluang keberhasilannya paling besar dan ancamannya paling kecil.

Kelompok 4 menuliskan dan menerjemahkan visi misi Kepala Desa serta Menyusun arah kebijakan pembangunan. Kelompok 5 menyusun program pembangunan yang menjadi prioritas desa. Penyusunan yang semakin mendetail akan semakin memudahkan desa mewujudkan cita-citanya sesuai dengan visi Kepala Desa.

Setiap desa kemudian memiliki capaian dan dinamika masing-masing. Beberapa hal yang berpengaruh terhadap dinamika penyusunan RPJMDes adalah kemauan belajar dari Tim Perumus RPJMDes, ketrampilan dalam menulis, kemampuan dalam mengoperasionalkan komputer/laptop, peran serta dari Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa, kepemimpinan Kepala Desa terutama dalam memaksimalkan sumber daya desa yang ada, dan dukungan anak-anak muda yang memiliki visi kemajuan bagi desanya. [Penulis : Dimas Ariyanto / Penyunting : A.K. Perdana / Foto : Dimas Ariyanto]

Tinggalkan komentar