SATUNAMA & Desa Jatimulyo Teken Mou Perlindungan Anak dan Perempuan, Peraturan Kalurahan Segera Disusun

Satunama.org.- Udara sejuk pagi hari, Selasa, 22 Februari 2022, di desa Jatimulyo mengiringi langkah para pamong desa untuk hadir dalam penjaringan usulan dan program Peraturan Kalurahan (Perkal) yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2 DIY) bersama Desa Jatimulyo yang difasilitasi oleh Yayasan Satunama.

Sebanyak 30 pamong desa (4 perempuan dan 26 laki-laki) dengan antusias hadir dan mendiskusikan berbagai persoalan desa. Beberapa pamong desa yang hadir adalah dari Kepala Dukuh, Bamuskal, Pendamping Budaya dan lainnya.

Dalam kesempatan kali ini, William Aipipidely, Direktur Yayasan Satunama hadir bersama Kepala Desa Jatimulyo Anom Sucondro, untuk penandatangan kesepakatan dalam Penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Isi dari kesepakatan ini diantaranya; pelaksanaan diskusi konsultasi dengan masyarakat, kegiatan dan asistensi penyusunan Perkal hingga pelaksanaan musyawarah Perkal. Kerjasama ini berlaku selama 1 tahun dalam manifesto perlindungan hak perempuan dan anak khususnya di desa Jatimulyo.

William Apipidely menyambut baik kerjasama ini. “Ini tentu sebuah capaian dalam penguatan masyarakat sipil di tingkat desa, terutama perlindungan terhadap anak dan perempuan yang selama ini belum mendapatkan ruang signifikan.” Demikian Willy.

Pola pendekatan budaya yang telah dimiliki desa Jatimulyo justru akan menjadi konteks perlindungan yang mungkin akan dimiliki pertama kalinya oleh desa Jatimulyo melalui inisiatif ini. Sebagai Kepala Desa, Anom Sucondro menegaskan kepada seluruh pamong desa yang hadir, mengenai status Jatimulyo sebagai salah satu desa budaya di antara 56 desa budaya di seluruh provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Desa ini langsung ditunjuk oleh Sri Sultan, jadi ini tanggungjawab kita bersama. Upaya pembentukan Perkal ini sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak sesuai dengan budaya lokal yang kita punya di Jatimulyo ini. Jangan sampai kita mengecewakan Sri Sultan maupun DP3AP2.” Ujar Anom.

Fokus dalam 3 hal utama kebutuhan Perkal Jatimulyo

Fasilitator Yayasan Satunama, Damar Dwi Nugroho, dalam pengantar diskusi menyebutkan diskusi dibagi dalam 3 kelompok pamong desa. Kelompok pertama fokus pada peran dan tanggungawab masing-masing pamong desa terhadap perlindungan anak dan perempuan. Kelompok dua, apa saja yang perlu diatur, difasilitasi dan disediakan oleh desa dan kelompok tiga pada usulan program dan layanan untuk perlindungan anak dan perempuan di desa.

Hasil dari diskusi kelompok menyebutkan hal utama yang menjadi highlight kebutuhan desa dan harus masuk dalam Perkal. Pertama adalah upaya perlindungan anak dan perempuan pada bidang kesehatan, seperti kebutuhan penambahan layanan fasilitan puskesmas pembantu, kendaraan ambulance dan layanan konsultansi kesehatan di desa.

Dalam diskusi mengemuka beberapa kebutuhan seperti Perlindungan anak dan perempuan di bidang kesehatan, modal sosial budaya dan layanan konseling KDRT yang kemudian menjadi menjadi poin-poin penting yang diharapkan masuk dalam Peraturan Kalurahan Desa Jatimulyo.

Kedua, sosial dan budaya diusulkan sebagai konteks perlindungan dengan menghidupkan kembali modal sosial dan permainan anak, mulai dari perwujudan ruang permainan ramah anak, media bermain tradisional, termasuk kegiatan parenting hingga pengembalian pendidikan bahasa dan adat Jawa dalam keseharian.

Ketiga, kebutuhan untuk layanan konseling pra nikah, konseling Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta peningkatan skill capacity dalam keterampilan pemasaran home industry, pengolahan produk, maupun usaha lain yang membantu ekonomi kreatif perempuan. Sehingga nantinya bisa diintegrasikan engan berbagai program desa.

Seluruh usulan oleh Bamuskal Jatimulyo, Muhjaidi, dinilai sangat baik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan desa. Menjadi kerja bersama yang nantinya akan bentuk perlindungan anak dan perempuan.

Diharapkan, Perkal yang nanti akan disusun akan memasukkan semua usulan, mengukur sisi prioritas yang menjadi kebutuhan utama. Pola kolaborasi, menjadi penting dikedepankan dalam ranah ini sebagai upaya manifestasi dari kemandirian desa budaya DIY.

Satu hal yang juga penting ke depan adalah kesepakatan Bersama dan memastikan implementasi Perkal ini berjalan sesuai dengan ekspektasi semua pihak sehingga mampu menorehan prestasi sebagai desa pelopor desa yang melindungi perlindungan anak dan perempuan dengan budaya asli masyarakat lokal desa Jatimulyo; wisata termasuk konservasi, budaya, prima dan preneur. (Penulis : Nor Qomariyah/Penyunting : A.K. Perdana/Foto : Nur Qomariyah)

Tinggalkan komentar