Potensi Sumber Daya dan Tantangan Ekonomi Kreatif Indonesia

Satunama.org – Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep perekonomian yang bersumber pada kekayaan intelektual dengan kreativitas sebagai unsur pendukungnya. Menurut undang undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, tujuan utamanya ialah untuk mengoptimalkan kreatifitas sumber daya manusia (SDM) yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Namun pengelolaan ekonomi kreatif dan potensinya perlu dilakukan secara sistematis dan terstruktur sehingga menghasilkan produk yang dapat bersaing dalam skala global. Berdasarkan data Badan Statistika Pusat (BPS), Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2021 sebesar -0,74 %, artinya Indonesia masih mengalami resesi ekonomi. Resesi merupakan kondisi dimana pertumbuhan ekonomi minus dua kuartal berturut turut. Sejak tahun 2020 Indonesia mengalami penurunan persentase pada kuartal II -5,32%, pada kuartal III -3,49% , dan -2,19% pada kuartal IV.

Dalam buku “Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025: Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2019-2025” yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan RI, disebutkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bertumpu pada pengembangan industri, tetapi juga pengembangan berbagai faktor yang signifikan perannya dalam ekonomi kreatif. Yaitu sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi, tatanan institusi, dan lembaga pembiayaan yang menjadi komponen dalam  model pengembangan.

Ini tentu menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi di Indonesia membutuhkan ketersediaan bahan baku atau sumber daya, infrastruktur dan teknologi, sumber daya manusia siap pakai, serta lembaga penyokong keuangan atau financial institutions.

Potensi Sumber Daya Indonesia

Secara geografis sudah bukan rahasia lagi bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Kondisi geografis Indonesia yang berada di garis katulistiwa memberikan iklim tropis sehingga kondisi flora dan fauna sangat beragam.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki 17.466 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Belum lagi Indonesia menjadi salah satu negara yang tecatat berada pada gugus pegunungan berapi dunia atau Ring of Fire sehingga memiliki kekayaan dalam bumi yang melimpah.

Kondisi geografis Indonesia tersebut memberikan keuntungan melimpahnya bahan baku dari sumber daya alam yang tersedia untuk mengembangkan ekonomi. Misalnya pertanian, dimana Indonesia disebut sebagai negara agraris. Indonesia juga memiliki laut yang memiliki beragam sumber daya bawah laut, keanekaragaman fauna ikan di perairan Indonesia.

Indonesia juga dianugerahi melimpahnya kekayaan tambang, memiliki dataran tinggi yang cocok untuk pengembangan sayur mayur dan peternakan, memiliki kekayaan hutan yang melimpah karena berada pada wilayah beriklim tropis dan keindahan alam yang beraneka ragam sehingga berpotensi menjadi kompetitor sektor pariwisata dunia.

Tantangan Implementasi Ekonomi Kreatif

Pada sisi lain, teknologi membutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam pengembangan industri. Teknologi sudah tersedia mulai dari teknologi sederhana, madya maupun teknologi tingkat tinggi. Namun dibutuhkan riset lebih pada bidang ini. Tak lain karena kecanggihannya akan dapat menimbulkan permasalahan dilematis jika perkembangan teknologi Indonesia tidak dipantau lebih jauh.

Permasalahan dilematis akan berkatian dengan faktor pendukung industri lainnya seperti Sumber Daya Manusia sebagai tenaga kerjanya. Indonesia sebagai negara berkembang tentunya membutuhkan Sumber Daya Manusia untuk mengurangi kondisi pengangguran yang ada. Namun perkembangan pesat teknologi justru berpotensi meminimalisir penyerapan Sumber Daya Manusia jika tidak dikelola secara tepat.

Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, pemerintah telah memfasilitasi kekayaan intelektual kepada UMKM berbasis ekonomi kreatif / social enterprize dengan melakukan pendampingan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, literasi dan edukasi kekayaan intelektual serta pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.

Berdasarkan PP No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga wajib memfasilitasi usaha menengah dan usaha besar dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha, memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan.

Namun semua itu masih membutuhkan implementasi yang terukur dan berdampak. Sebagai negara yang memiliki kekayaan yang melimpah, sumber daya manusia yang beragam, teknologi yang maju, dan pemerintahan yang demokratis, Indonesia berpotensi penuh menjadi salah satu negara maju di dunia. Namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk melangkah ke depan. Harapannya, ekonomi kreatif dapat memberikan langkah maju bagi Indonesia agar dapat bersaing dengan negara lain di kancah Internasional sekaligus memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkelanjutan.

Muhammad Alfi Maarif (Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, SATUNAMA Internship Student 2021)

Tinggalkan komentar