SATUNAMA Adakan Pelatihan Keterampilan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Satunama.org – Penyandang disabilitas selama ini masih memiliki permasalahan yang kompleks dalam memperoleh pekerjaan. Dampaknya, penyandang disabilitas masih belum dapat menikmati kehidupan yang lebih baik. Kebanyakan penyandang disabilitas memilih pekerjaan secara mandiri atau wiraswasta, agar terhindar proses perekrutan yang sering kali bernuansa diskriminatif.

Penyandang disabilitas yang mencoba melamar pekerjaan di pekerjaan formal misalnya sebagai aparatur sipil negara, karyawan BUMN – BUMD ataupun di perusahaan swasta miliki perorangan, seringkali mengalami hambatan sehingga tidak banyak di antara mereka yang dapat berkarir di dunia kerja.

Hal ini misalnya dapat dilihat dari penyerapan individu disabilitas di dunia kerja yang masih rendah. Kemenaker mencatat pada Oktober 2018, dari 230 ribu tenaga kerja di 440 perusahaan, jumlah tenaga kerja disabilitas baru mencapai 1,2% atau sekitar 2.760 jiwa (cnnindonesia.com, 30 Oktober 2019).

Kondisi ini tentu kurang ideal jika menengok Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang dibuat untuk menjawab berbagai tuntutan, antara lain mengatasi kemiskinan dan kesenjangan melalui keseimbangan dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan.

Terlebih, untuk konteks Indonesia, landasan regulasi mengenai pemenuhan kesempatan bekerja bagi disabilitas juga telah tertulis dalam Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perusahaan swasta didorong untuk mempekerjakan 1% tenaga kerja disabilitas dari total pekerjanya, sementara untuk perusahaan BUMN sebanyak 2%, sebagai upaya mendorong pasar kerja menjadi inklusif.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan SATUNAMA Yogyakarta mengadakan Pelatihan Pengembangan Skil untuk Penyandang Disabilitas pada Rabu-Kamis (7-8 April 2021), di Balai Latihan SATUNAMA. Pelatihan diikuti oleh para penyandang disabilitas di lingkungan Kabupaten Sleman. Pelatihan juga didukung oleh beberapa narasumber yang berasal dari Organisasi/Lembaga Penyandang Disabilitas yaitu CIQAL, Praktisi HRD dan Hotel di Yogyakarta.

“Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para penyandang disabilitas dengan pengetahuan dan kemampuan yang mereka butuhkan dalam dunia kerja. Misalnya membekali pengetahuan tentang prasyarat kerja yang dibutuhkan, tentang hak-hak mereka sebagai warga negara khususnya dalam soal akses pekerjaan.” Demikian papar Karel Tuhehay, Kepala Departemen Kesehatan Jiwa dan Disabilitas SATUNAMA.

Karel menambahkan bahwa pelatihan juga didesain untuk membantu meningkatkan keterampilan para penyandang disabilitas agar dapat mengakses pekerjaan yang inklusif. “Siapapun pasti harus memiliki skill ketika dia akan bekerja atau berkarir. Kapasitas yang dibutuhkan ini dapat diperoleh melalui berbagai jenis pelatihan ataupun pendidikan akademis yang dimiliki agar dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan mereka.” Ujar Karel.

Hal lainnya, persoalan yang dialami penyandang disabilitas ternyata tidak hanya terkait dengan keterampilan, pengetahuan, latar belakang pendidikan saja. Namun juga hal-hal yang terkait internal diri. “Kesiapan dari sisi kepercayaan diri dalam berinteraksi sosial juga wajib mendapat perhatian.” Tambah Karel.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri melihat bahwa dinamika yang mengiringi kehidupan penyandang disabilitas masih belum sepenuhnya ideal, khususnya dalam konteks mengakses pekerjaan sebagai bagian dari kiprah hidup mereka. Beberapa hal masih perlu dibenahi.

“Pemda DIY melalu Disnakertrans telah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk mempekerjakan disabilitas sebagaimana yang sudah ada pada undang undang. Tapi perusahaan sendiri terkadang masih terkendala beberapa hal. Terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi disabilitas memang masih menjadi PR bersama. Makanya semoga pelatihan ini bisa menjembatani kesenjangan kebutuhan itu.” Tutur Sriyati, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY saat pembukaan pelatihan.

Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari penyandang disabilitas tentang kemampuan sekaligus kekurangan yang dimilikinya terkait dengan peluang untuk mengakses pekerjaan menjadi hal yang ditekankan dalam pelatihan ini. Baik itu dalam ranah hardskill maupun softskill.

“Hak-hak mereka sebagai warga negara yang pantas mendapat akses pekerjaan, itu yang selalu kita pegang. Ini penting karena Undang-Undang juga sudah mensyaratkan demikian. Pelatihan semacam ini semoga bisa membantu mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang mereka inginkan.” Tutup Karel.

Penulis : A.K. Perdana/ Penyunting : Bima Sakti/ Foto : Eka Setyahadi Baene

Tinggalkan komentar