Arah Baru Pendekatan SDG’s Desa

Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementrian Desa PDTT) meluncurkan pendekatan baru pembangunan desa, yang dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa. SDG’s desa menjadi arah baru dan sekaligus menjadi acuan penggunaan dana desa tahun 2021 yang diatur dalam Permendesa No. 13/2020.

SDG’s desa mencakup 18 target pembangunan desa, yaitu (1)  Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, (2) Desa ekonomi tumbuh merata, (3) Desa peduli Kesehatan, (4) Desa peduli lingkungan (5) Desa peduli pendidikan, (6) Desa ramah perempuan, (7) Desa berjejaring, dan (8) Desa tanggap budaya.  Delapan program prioritas tersebut kemudian diterjemahkan dalam 18 program capaian SDG’s Desa (Sustainable Development Goal’s) Desa yaitu  (1) Desa tanpa kemiskinan, (2) Desa tanpa kelaparan, (3) Desa sehat dan sejahtera, (4) Pendidikan desa berkualitas, (5) Partisipasi perempuan desa, (6) Desa layak air bersih dan sanitasi, (7) Desa berenergi bersih dan terbarukan, (8) Pertumbuhan ekonomi desa merata, (9) Infrastruktur dan inovasi, (10) Desa tanpa kesenjangan, (11) Kawasan pemukiman desa aman dan nyaman, (12) Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, (13) Desa tanggap perubahan iklim, (14) Desa peduli lingkungan laut, (15) Desa peduli lingkungan darat, (16) Desa damai berkeadilan, (17) Kemitraan untuk pembangunan desa, (18) Kelembagaan desa dinamis dan adaptif. Seluruh rencana capaian tersebut harus dirumuskan dalam rencana pembangunan desa berbasis potensi lokal (A. Halim Iskandar, SDGs DESA : Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan, Yayasan OBOR, 2020). 

SDG’s Desa diturunkan dari tujuan pembangunan berkelanjutan dunia yang ditetapkan oleh PBB pada tahun pada 21 Oktober 2015 menggantikan program sebelumnya yaitu Millenium Development Goals sebagai tujuan pembangunan bersama sampai tahun 2030.

SDGs memiliki 17  tujuan dengan 169 target yang diukur berdasarkan capaian. SDGs merupakan hasil dari proses yang bersifat partisipatif, transparan, dan inklusif terhadap semua suara pemangku kepentingan dan yang merupakan kesepakatan terkait dengan prioritas-prioritas pembangunan berkelanjutan di antara 193 PBB.

Kementrian Desa PDTT menurunkan target-target dalam SDG’s global tersebut dalam pembangunan desa dengan penambahan 1 tujuan, menjadi 18  tujuan.  18 tujuan tersebut kemudian diturunkan dalam indokator –indikator yang disusun dan diimplementasikan melalui dana desa. 

Tantangan SDG’s Desa. 

Pendekatan baru ini memiliki tiga tantangan; pertama sebagai konsep global, menurunkan tujuan pembangunan menjadi model pembangunan di tingkat desa memerlukan pendekatan baru. Masyarakat desa, khususnya pemerintahan desa sangat awam dengan istilah SDG’s. Bukan hanya asing secara Bahasa, tetapi juga asing secara konsep.  Terminologi tersebut akan membawa konsekuesi terhadap penyusunan program desa yang tidak otentik desa. 

Kedua, pemahaman dan kemampuan desa, khususnya pemerintahan desa, dalam menterjemahkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi tujuan dan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT, terlebih SDG’s  desa .  Banyak pemerintahan desa, khususnya yang berada di pelosok Indonesia akan kesulitan untuk menterjemahkan pendekatan SDG’s ke dalam pembangunan desa. Keberagaman desa yang hampir 75.436 desa akan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengimplementasikan program tersebut berdasarkan lokalitas. 

Ketiga, asas rekognisi dan subsidiaritas merupakan terobosan penting dalam UU  Desa (UU No. 6/2014). Rekognisi adalah  asas yang menempatkan desa untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat pembangunannya tanpa dilandasi oleh tindakan intervensi supra desa. Sedangkan yang dimaksud dengan asas subsidiaritas adalah kewenangan lokal berskala desa yang dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan. Kedua asas ini paradoks dengan konsep SDG’s desa yang telah dirumuskan secara rigid sebagai indikator pembangunan desa. 

Lebih Menekankan Pertumbuhan.

SDG’s desa akan diterapkan di seluruh desa Indonesia sebagai pendekatan baru pembangunan desa. Sementara itu kalau diperhatikan dalam kebijakan nasional, SDG’s tidak pernah menjadi pendekatan pembangunan nasional secara konsekuen oleh Presiden Jokowi.

Kebijakan tentang SDG’s diakomodir dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017, tetapi dalam praktek pembangunan lebih menekankan pada pertumbuhan dari pada keberlanjutan pembangunan. Selama pemerintah masih menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai pendekatan pembangunan, maka keberlanjutan pembangunan akan sulit dicapai.

Himawan Pambudi [Sosiolog pedesaan, staf Yayasan SATUNAMA Yogyakarta]

Artikel dimuat di Kedaulatan Rakyat, 13 Maret 2021.

2 pemikiran pada “Arah Baru Pendekatan SDG’s Desa”

Tinggalkan komentar