Desa Mitra SATUNAMA di Jambi Terima Dana Afirmasi Perhutanan Sosial

Satunama.org – Provinsi Jambi memiliki sumber daya alam berupa hutan yang tidak bisa dipandang enteng. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan, luas hutan yang ada di Provinsi Jambi, mencapai 2,1 juta hektar. Hutan tersebar di hampir seluruh wilayah Jambi, termasuk di Kabupaten Merangin yang merupakan kabupaten terluas di Provinsi Jambi. Sayangnya pengelolaan Perhutanan Sosial di provinsi ini seringkali tidak berjalan dengan optimal karena persoalan pendanaan.

Namun belum lama ini, sebanyak 22 desa di Kabupaten Merangin telah menerima Dana Afirmasi untuk Perhutanan Sosial. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Merangin No. 02/2021 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2021. Besaran Dana Afirmasi yang diterima setiap desa adalah Rp. 15 Juta.

Hal ini tentunya menjadi sinyal baik bagi pengelolaan hutan dalam skema Perhutanan Sosial di Merangin yang bertujuan untuk menguatkan pelestarian dan pemulihan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa kegiatan kelembagaan perhutanan sosial menjadi salah satu unsur yang dapat dibiayai melalui ADD, DBH Pajak dan Retribusi Daerah. Alokasi dana untuk kebutuhan tersebut pun telah dilakukan oleh Kabupaten Merangin.

Fasilitasi untuk mendapatkan izin pengelolaan hutan di Jambi memang telah dilakukan secara cukup intens selama beberapa tahun belakangan. Sejauh ini, Pemerintah dan NGO yang tergabung dalam Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi berhasil memfasiltasi izin sebanyak 407 izin dengan luas hutan  200.512 hektar. Dalam berbagai skema antara lain hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan tanaman rakyat hingga kemitraan kehutanan.

“Ini tentunya hasil kerjasama dengan kawan-kawan di Jambi yang punya perhatian di ranah perhutanan sosial. Kami bersama beberapa kawan NGO lain di Jambi berusaha melakukan fasilitasi dan advokasi agar desa-desa di Merangin ini bisa memperoleh hak pengelolaan hutan mereka, termasuk untuk mendapatkan dukungan dana dari pemerintah.” Ujar Suharsih yang akrab disapa Arsih selaku Kepala Departemen Penguatan Masyarakat sekaligus Manajer Program Perhutanan Sosial SATUNAMA di Jambi.

Arsih menambahkan bahwa kerjasama yang dilakukan menjadi semakin solid hingga akhirnya berujung pada izin penggunaan Dana Afirmasi untuk pengelolaan perhutanan sosial. “Sekitar tahun 2020, Kawan-kawan KKI WARSI yang memang berfokus ke arah advokasi Dana Afirmasi dari APBD untuk Perhatian Sosial ini makin intens bergerak. Sementara SATUNAMA berusaha melakukan fasilitasi di tingkat masyarakat desa, terutama di keempat desa yang menjadi mitra komunitas kami di Merangin agar mereka siap untuk mengelola dana tersebut.” Katanya.

SATUNAMA sebagai salah satu lembaga yang ikut bergerak di ranah perhutanan sosial Jambi, khususnya di Merangin sejak tahun 2016 sebelumnya telah memfasilitasi izin pengelolaan hutan di empat desa, yaitu Desa Lubuk Birah, Desa Lubuk Beringin, Desa Tiaro dan Desa Birun. Tercatat bahwa ketiga desa yang menjadi mitra SATUNAMA telah mendapatkan SK Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) (Lubuk Birah, Lubuk Beringian dan Birun) serta satu desa yaitu Desa Tiaro tengah dalam proses pengajuan pengakuan Hutan Adat.

Namun diakui Arsih, selama ini masalah pendanaan memang menjadi hal yang membuat pengelolaan Perhutanan Sosial menjadi kurang optimal. “Hanya Desa Lubuk Birah yang sejak tahun 2017 konsisten mengalokasikan anggaran dari Dana Desa untuk pengelolaan perhutanan sosial mereka. Misalnya untuk patroli hutan. Bangun jalan untuk patroli sampai ke insentif untuk tim patroli.” Jelas Arsih.

Namun kini keempat desa yang menjadi mitra SATUNAMA telah termasuk di antara 22 desa yang telah mendapatkan Dana Afirmasi dari pemerintah daerah untuk pengelolaan hutannya. Tahun lalu, SATUNAMA juga telah mendorong keempat desa tersebut untuk membuat proposal Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk diajukan kepada Pemerintah Kabupaten melalui kerjasama jaringan NGO dan Pemerintah.

Arsih kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa di keempat desa mitra komunitas SATUNAMA, prioritas pengelolaan hutan di setiap desa telah disesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa sehingga diharapkan setiap desa akan mendapatkan manfaat yang memang mereka butuhkan.

“Kami mendorong masyarakat di keempat desa membuat proposal untuk mendapatkan Dana Afirmasi itu berdasarkan prioritas kebutuhan dan potensi desa mereka. Karena setiap desa tentu berbeda-beda. Prosesnya pun partisipatif. Desa sendiri yang menentukan prioritas mereka. Kami hanya memfasilitasi prosesnya.” Tambah Arsih.

Arsih berharap bahwa dengan adanya Dana Afirmasi, pengelolaan hutan diharapkan akan lebih berkelanjutan dan tepat sasaran sesuai kebutuhan desa. “Selama ini dana pengelolaan Perhutanan Sosial kebanyakan berasal dari project-project yang dilakukan di Jambi. Semoga dengan Dana Afirmasi ini, pengelolaan Perhutanan Sosial di Merangin menjadi lebih berkelanjutan.” Tutup Arsih [Penulis : A.K. Perdana/ Editor : Bima Sakti. / Foto : A.K. Perdana]

Tinggalkan komentar