Perlunya Perhatian Khusus di Panti-panti Sosial dalam Mencegah Covid-19

Satunama.org.- Semakin tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan meningkatnya angka penularan Covid-19 di lembaga pelayanan masyarakat, tidak terkecuali di panti sosial. Hal tersebut perlu menjadi perhatian khusus bahwasanya perlu pencegahan yang lebih diperketat sehingga panti sosial tidak akan menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19.

Pada Kamis (7/1/2021), Pehimpunan Jiwa Sehat, Human Rights Watch, dan Human Rights Working Group mengadakan konferensi pers Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Peduli Disabilitas terhadap Lonjakan Kasus Covid-19 di Panti-panti Sosial. Konferensi pers tersebut diakan secara daring melalui kanal Zoom.

Yeni Rosa Damayanti perwakilan dari Perhimpunan Jiwa Sehat menyampaikan bahwa konferensi pers ini sebagai tindak lanjut akan laporannya mengenai lonjakan kasus Covid-19 di Panti Sosial yang sudah disampaikannya kepada pemerintah daerah maupun pusat,

“Hal ini sejak Juni 2020, sudah disampaikan pada pemerintah. Dari berbagai negara banyak juga terjadi di nursing home baik di disabilitas maupun lansia. Karena kekhawatiran kami, Pehimpunan Jiwa Sehat, Human Rights Watch, Human Rights Working Group dan organisasi masyarakat lainnya, maka bersama sama membuat pernyataan pers terkait situasi ini” ujar Yeni.

Faktanya, panti sosial kini menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19, hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Hafiz yang mewakili Human Rights Working Group. Hafiz menyampaikan bahwa sebanyak 80 pasien yang merupakan penyandang disabilitas psikososial dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar terpapar virus Corona.

Sementara, dua panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur milik Pemprov DKI Jakarta justru menjadi klaster penyebaran virus setelah 302 pasien dinyatakan positif terkena Covid-19. Selain kasus yang telah diberitakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi serupa juga terjadi di banyak panti sosial disabilitas mental lainnya di Indonesia.

“Pada Maret 2020, kami sudah melayangkan surat terbuka untuk presiden untuk meningkatkan pelayanan di panti sosial khususnya disabilitas mental mengenai perlidungan khususnya di tempat tertutup. Namun pemerintah pusat & daerah belum menemukan titik temu untuk meningkatkan pelayanan”. Kata Hafiz. Selain itu, menurut Hafiz tidak ada koordinasi antara Kemensos, Kemendagri, Kemenkes, dan Pemerintahan daerah mengenai tindak lanjut akan hal ini.

Pernyataan sikap yang dibacakan terdiri dari 10 tuntutan sesuai dengan Pasal 20 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan hak perlindungan dari bencana. Kesepuluh poin tersebut disepakati oleh Perhimpunan Jiwa Sehat, Human Rights Watch, Human Rights Working Group, LBH Masyarakat, dan Indonesia Judicial Research Society.

Beberapa poin yang diangkat antara lain; Memastikan semua petugas panti menjalankan protokol kesehatan seperti tenaga kesehatan di rumah sakit sebelum memasuki area panti. Memastikan kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 melalui physical distancing juga diterapkan di dalam panti-panti sosial baik milik pemerintah maupun swasta. Melakukan tes swab dan rapid test antigen secara berkala kepada penghuni dan petugas panti. Moratorium penambahan penghuni panti.

Memastikan penghuni yang telah terpapar Covid-19 mendapat perawatan yang maksimal dan layak. Memenuhi kebutuhan nutrisi, vitamin, dan sanitasi yang layak bagi seluruh penghuni panti. Membuat mekanisme pengawasan panti yang transparan dan melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam mengentaskan kasus Covid-19. Mencari alternatif solusi lain untuk menangani penyandang disabilitas mental yang tidak berbentuk panti.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch menekankan pada kasus pemasungan yang seringkali terjadi di panti sosial di Indonesia. Menurut data Kemensos, terdapat 12.800 namun angka realnya diduga lebih tinggi. “Sudah ada nota kesepahaman antara Kemensos dan Kepolisian. Bahwa Polisi bisa membantu dan bertindak untuk membantu orang-orang yang dipasung, tapi sampai sekarang masih terjadi.” ujar Andreas.

Berdasarkan hasil penelitian Human Rights Watch yang disampaikan Andreas, pada tahun 2020 terdapat 790 juta orang yang memiliki kondisi mental istilahnya ODGJ atau 1/10 orang di dunia ini. Dengan total 60 negara yang masih mempraktikkan pasung termasuk Indonesia, Andreas berharap akan adanya upaya-upaya lebih konkret untuk persoalan ini, khususnya di Indonesia.

“Semoga Bu Risma sebagai Menteri Sosial baru dapat menjadi menteri yang berbeda dari lainnya, yaitu menghentikan pasung di Indonesia. Sudah ada banyak kesepakatan antar negara yang berjanji menghentikan pasung, tapi pada kenyataanya masih banyak. Semoga Indonesia bisa menjadi salah satu yang menghentikan praktik pasung ini” tuturnya.

Sosialisasi Sebagai Upaya Membangun Alternatif Solusi

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah IMG_5772-1024x727.jpg
Karel Tuhehay : Perlu kerjasama antar pemerintah dan swasta agar saling membantu menangani kasus Covid-19 di panti sosial.

Sementara itu, Karel Tahuhay, Kepala Departemen Kesehatan Jiwa Yayasan SATUNAMA Yogyakarta melihat lonjakan kasus Covid-19 di panti sosial saat ini sebagai sesuatu yang penting dicari solusinya. Karel menyampaikan bahwasanya, dalam kondisi seperti ini, panti sosial sangat rentan terkena bahaya Covid-19.

“Pada persoalan ini, banyak panti yang kapasitasnya tidak besar namun jumlah penghuninya sangat banyak. Panti yang penghuni banyak itu akan sangat beresiko, apalagi jika di panti asuhan tidak menerapkan protokol kesehatan.” Ujarnya.

Menurut Karel, diperlukan kerjasama antar pemerintah dan swasta agar saling membantu menangani kasus Covid-19 di panti sosial ini, Kerjasama ini diharapkan dapat terwujud. Misalnya pada panti yang over capacity, pemerintah memberikan fasilitas atau tempat. Selain itu, perlu juga bekerja sama dengan pengelola panti untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya virus ini. Karena sejauh ini belum ada sosialisasi dari pemerintah terkait hal ini

“Sejauh ini adalah inisiatif kami sendiri yang melakukan sosialiasi misalnya melalui Rumah Pembelajaran Kesehatan Jiwa (RPKJ) SATUNAMA. Kami memiliki kelas belajar, di sana kami memberikan informasi mengenai 3M atau protokol kesehatan. Itu bukan hanya untuk penghuni panti saja, tapi juga untuk pengunjung, seperti keluarga,” Kata Karel. [Penulis : Azrina Sabilla (Media Intern/UGM Yogyakarta). Penyunting : A.K. Perdana. Foto : Azrina Sabilla. Ilustrasi : Kompas.com]

Tinggalkan komentar