Peran Media dalam Ranah Kesehatan Jiwa

Media memiliki peran dalam membangun perspektif publik melalui konten pemberitaan atau informasi. Media hari ini, khususnya media online (daring) bahkan memiliki keunggulan kecepatan penyampaian informasi dan jangkauan lebih luas. Masuk akal jika dikatakan bahwa sebagian besar perspektif publik terhadap berbagai hal terbentuk berbasiskan pengetahuan dari media.

Pun jika dikaitkan dengan konteks isu tertentu, misalnya isu kesehatan jiwa dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Perspektif publik akan didasari pengetahuan yang mereka dapatkan dari media. Hal ini layak mendapat perhatian karena dalam kehidupan bermasyarakat, ODGJ adalah salah satu kelompok warga negara yang terstigma negatif sehingga memunculkan pola-pola perlakuan diskriminatif terhadap mereka.

Meski saat ini mulai dilakukan konsep pelayanan kesehatan jiwa komprehensif secara kuratif dan preventif yang antara lain melibatkan tenaga kesehatan dan masyarakat, namun media juga memiliki potensi kontribusi besar terhadap perkembangan isu kesehatan jiwa di Indonesia. Artinya, selain peran negara dan masyarakat, isu kesehatan jiwa juga membutuhkan peran media.

ODGJ dan Diskriminasi.

Undang–Undang No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa memaparkan bahwa kesehatan jiwa merupakan kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, bekerja secara produktif, dan mampu memberikan konstribusi untuk komunitasnya.

Sementara ODGJ -yang merupakan subyek utama dari kesehatan jiwa- adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Data Riset Kesehatan Jiwa (2013) menunjukkan 14 juta (6%) orang di Indonesia berusia di atas 15 tahun mengalami gejala depresi dan gangguan kejiwaan berat. Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi wilayah dengan angka gangguan jiwa terbesar yaitu 0,27% yang sebagian besar disinyalir karena faktor kemiskinan (Tirto.id, 2/1/18).

Namun tantangan besar isu kesehatan jiwa adalah munculnya diskriminasi yang dialami oleh ODGJ. Diskriminasi misalnya muncul dalam perlakuan pasung. Pada 2016, penelitan Human Rights Watch tentang pasung di Jawa dan Sumatera menemukan 175 kasus pemasungan atau ODGJ yang baru dilepaskan dari pasung dengan praktik pasung terlama adalah 15 tahun. Penemuan-penemuan ini tentu belum menunjukkkan jumlah kasus pasung secara keseluruhan.

Adanya perlakuan pasung merupakan indikator bahwa diskriminasi dan stigma negatif terhadap ODGJ masih ada dalam kehidupan masyarakat. Stigma dan perlakukan diskriminatif akan terus terpelihara jika tidak ada upaya-upaya untuk mengubah perspektif publik terhadap ODGJ menjadi positif. Dalam konteks inilah media sebagai penyelur pesan kepada publik memiliki peran yang tidak kecil.

Peran tersebut selayaknya terus dioptimalkan. Pemetaan yang dilakukan SATUNAMA Yogyakarta pada 2019 terhadap beberapa portal berita daring di Indonesia menunjukkan konten-konten pemberitaan yang belum sepenuhnya berpihak kepada subyek ODGJ baik dalam sisi penyebutan terhadap ODGJ dan tema pemberitaan.

Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa penyebutan “ODGJ” secara spesifik dalam konten-konten pemberitaan hanya muncul sebanyak 8%. Penggunaan diksi lain masih lebih banyak digunakan untuk menyebut ODGJ. Padahal UU Kesehatan Jiwa No. 18/2014 telah menggunakan istilah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk menyebut subyek utama dalam isu kesehatan jiwa.

Dalam dimensi tema, hanya 12% pemberitaan yang mengusung tema penguatan ODGJ serta 9% yang bertema preventif. Artinya, konten-konten media daring masih belum banyak mengangkat tema preventif serta penguatan atau pemberdayaan ODGJ.

Pembelajaran tidak hanya didapatkan dari pengalaman namun juga dari pengamatan. Dengan kuatnya stigma negatif serta kurangnya pengalaman interaksi dengan kelompok ODGJ, publik hanya menyandarkan pembelajaran tentang ODGJ lewat pengamatan di media. Konvensi sosial pun akan merujuk pada hasil pengamatan melalui media. Singkatnya, publik akan belajar bersikap dan memperlakukan ODGJ sesuai dengan pengamatan mereka melalui media.

Optimalisasi Peran Media.

Meski tidak mudah dan membutuhkan waktu, media bisa berperan lebih jauh dalam ranah kesehatan jiwa sesuai fungsi media. Hal pertama yang bisa dilakukan dalam bentuk paling sederhana adalah membuat transformasi konten informasi terkait ODGJ menjadi lebih positif dan inklusif. Perlu ada pendekatan positif sebagai penyalur pesan atas fakta dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku secara adil dan universal.

Kedua, riset lebih dalam terkait kesehatan jiwa dan ODGJ bisa dilakukan oleh media. Sehingga pemberitaan atau informasi yang dipublikasikan memiliki basis data yang akuntabel. Melalui riset, media juga dapat berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan tentang kesehatan jiwa dan ODGJ di Indonesia.

Ketiga, kerjasama multipihak bisa dilakukan media dengan berbagai pemangku kepentingan di isu kesehatan jiwa. Kerjasama ini dapat mendukung upaya kuratif-preventif yang diharapkan mampu memberikan kekuatan perubahan positif. Kerjasama bisa dilakukan antara lain dalam bentuk dukungan terhadap kampanye-kampanye yang berpihak kepada kelompok ODGJ.

Fungsi persuasi (mempengaruhi opini), fungsi edukasi (diseminasi pengetahuan) dan fungsi kesinambungan (mendorong pengembangan budaya atau pola pikir baru) sebaiknya memang dilakukan oleh media secara berkelanjutan. Sehingga secara khusus media dapat semakin berperan dalam isu kesehatan jiwa sekaligus kemudian berkontribusi dalam desain pembangunan inklusif. []

Ariwan Perdana
Unit Riset Pengembangan Pengetahuan dan Media
Yayasan SATUNAMA Yogyakarta

Artikel pernah dimuat di Harian Jogja, 16 Oktober 2019.

Ilustrasi : Thriveglobal.com

Satu pemikiran pada “Peran Media dalam Ranah Kesehatan Jiwa”

Tinggalkan Balasan ke Anonymous Batalkan balasan