Indonesia Darurat Parlemen : Mari Kawal Calon Anggota Legislatif

Pada saat ini Indonesia telah mengalami darurat Parlemen ketika melihat kasus tentang penyelewengan kekuasaan anggota legislatif telah marak terjadi. Terdapat 41 anggota DPRD kota Malang, 19 diantaranya lebih dulu diincar KPK, sisanya yaitu 22 orang menyusul ditetapkan sebagai tersangka (DetikNews.com). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 19 kali operasi tangkap tangan (OTT) selama 2017. Angka tersebut diklaim menjadi yang paling banyak sepanjang sejarah KPK yang dibentuk tahun 2002 (katadata.co.id, 27/12/2017).

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis bahwa sebanyak 48 calon anggota legislative 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi (Kompas.com, 15/09/2014). Berita diatas merupakan bagian kecil dari kasus penyalahgunaan kekuasaan legislatif. Penyelewengan tersebut terjadi sebelumnya karena kurang diawasi dan dikawal tentang pemilihan anggota Legislatif dan masyarakat pada umumnya acuh tak acuh terhadap pemilihan anggota Legislatif.

Maka dari itu, Yayasan Satunama dan Alumni Kelas Politik Cerdas Berintegritas (PCB) mengadakan diskusi terkait tentang “Indonesia Darurat Parlemen” : Mari Kawal Calon Anggota Legislatif”. Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Yayasan Satunama ke-21, kegiatan ini bertempat di Kelas Besar Yayasan Satunama pada tanggal 10 April 2019. Diskusi ini mendatangkan 4 pembicara yaitu, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (Dosen UGM), Kristina Viri (Kepala Unit Demokrasi Dan Politik Satunama), M. Afit Khomsani (Alumni PCB), dan Ahmad Izudin M.Si (Dosen UIN Sunan Kalijaga).

Diskusi ini diadakan dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Lembaga Legislatif, menumbuhkan kepedulian dalam mengawal dan mengawasi Calon Anggota Legislatif, dan menciptakan Parlemen yang bersih dan berintegritas sehingga tidak pernah terjadi lagi penyelewangan kekuasaan anggota legislatif di Negara Indonesia.

Tinggalkan komentar