Antara Represi dan Korporatisme

DIBALIK RUU ORMAS: “ ANTARA REPRESI DAN KORPORATISME?”
(Hasil Diskusi Rutin di IRE Yogyakarta – 25 Maret 2013)

Oleh: Sri Purwani – Pengembangan Program

Salah satu ciri khas negara demokrasi adalah memberikan ruang gerak bagi seluruh komponen masyarakat sipil. RUU Ormas secara jelas membatasi dan mempersempit ruang gerak masyarakat sipil. Hal ini secara jelas terlihat dalam proses perijinan pendirian ormas yang sangat birokratis (bahkan untuk lembaga di tingkat kampung pun harus ada AD/ART dan akta notaris). Di satu sisi proses tersebut tidak menjadi masalah bagi kelompok yang mempunyai akses, tetapi akan sangat menghambat gerakan masyarakat sipil yang sederhana di tingkat basis, apalagi yang ada di pelosok daerah.

Untuk itulah, pada hari Senin, 25 Maret 2013, bertempat di Sanggar Pengetahuan Joglo Winasis, IRE Yogyakarta menyelenggarakan diskusi rutin dengan mengambil tema “ Dibalik RUU Ormas: Antara Represi dan Korporatisme.” Diskusi menghadirkan beberapa narasumber yakni:
1. Arie Sujito (Peneliti IRE dan Sosiolog UGM)
2. Dr. Zuly Qodir (Pengurus PP Muhammadiyah)
3. Imam Aziz (Ketua PBNU)

Selain 3 orang narasumber, hadir pula dalam pertemuan tersebut wakil dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Jakarta yakni Fransisca Fitri/ Iko (dari lembaga Yappika) dan Ronald Rofiandri (PSHK). Kurang lebih dihadiri oleh 30 orang dari berbagai NGO dan Ormas di Yogyakarta (IRE, Dian Interfidei, IDEA, SATUNAMA, Koalisi Perempuan, JPY, PBNU. Muhammadiyah, Fattayat NU, Lapesdam, dll).

SATUNAMA bersama-sama NGO di Yogyakarta dan di tingkat nasional bergerak bersama dalam upaya menolak RUU Ormas ini. Alasan mengapa RUU Ormas ini harus ditolak karena beberapa hal tersebut di bawah ini:
1. Definisi Ormas Sangat Umum, membelenggu semua bentuk dan bidang kemasyarakatan (bunyi pasal 1)
2. RUU Ormas Mengecualikan Organisasi Sayap Partai Politik. (Pasal 4)
3. RUU Ormas Menyempitkan Amanat UUD 1945 dan Membangkitkan Momok Represi Gaya Orde Baru (Pasal 62 ayat 7)
4. RUU Ormas Mengembalikan Politik sebagai Panglima
5. RUU Ormas mengacaukan Tata Hukum Indonesia ( Pasal 11, pasal 13, Pasal 12 ayat 4 dan Pasal 54 huruf b)
6. RUU Ormas Memukul Rata dan akan menimbulkan kekacauan mendasar jika disahkan
7. Persyaratan Administrasi menjadi instrumen penghambat kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 16)
8. RUU Ormas untuk alat meningkatkan akuntabilitas ormas kepada masyarakat ? ( jawabannya “Tidak”, karena sudah ada UU No 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)
9. RUU Ormas memuat serangkaian Pasal larangan yang multitafsir (Pasal 61)
10. Pemerintah memegang kekuasaan menjatuhkan sanksi bagi ormas (Pasal 62-63)
11. RUU Ormas merefleksikan ambisi politik atas nama negara

Sebagai bahan pertimbangan lain adalah bahwa semua aturan yang mengatur pergerakan masyarakat sipil dan berserikat sudah dirumuskan dalam RUU Perkumpulan, yang sudah dibuat draft-nya berbarengan dengan lahirnya RUU Yayasan. Namun karena sejak tahun 1996, kondisi bangsa Indonesia sangat kritis dan berpuncak pada Reformasi tahun 1998, maka oleh IMF, Kemenkumham dan DPR ditekan untuk segera menyelesaikan RUU Yayasan dengan maksud untuk membatasi gerak dan mengguritanya Yayasan-yayasan Suharto dan Yayasan TNI/Polri.

Oleh karena itu yang pertama harus dilakukan secara bersama adalah mendorong segera diselesaikan RUU Perkumpulan, dan menolak RUU Ormas yang membuka lagi front antara NGO dan Pemerintah.

Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) saat ini sengaja tidak memberikan naskah sandingan karena memang tujuan utama gerakannya ada 2:
1. Mendorong diselesaikannya RUU Perkumpulan
2. Menolak RUU Ormas

Sejak tahun 2011 beberapa Ormas yang sudah menyatakan Menolak RUU Ormas al: KWI, PGI, Walubi, Muhammadiyah (th 2012), sedangkan PBNU secara kelembagaan belum menyatakan sikap, tetapi ada beberapa komponen kelembagaan yang secara tegas sudah menolak diantaranya: Lapesdam dan Fatayat NU, sedangkan lembaga agama yang yang menolak RUU ini antara lain: Wakhid Institut.

Dari serangkaian dialog yang berlangsung sampai dengan pukul 12.30 wib ini, ada 3 poin yang menjadi statement bersama dan akan diperjuangkan :
1. Ormas bukan tidak mau diatur tetapi silakan diatur dengan peraturan yang benar dan proporsional sesuai KUHP
2. Menolak RUU Ormas dan mendorong segera diselesaikannya RUU Perkumpulan
3. Sepakat membentuk koalisi menolak RUU Ormas di Yogyakarta

Sebagai satu bentuk langkah bersama, maka mbak Elga dari Dian Interfidei dipilih sebagai koordinator Koalisi Menolak RUU Ormas dan segera akan dilakukan diskusi lanjutan untuk proses konsolidasi.

DIBALIK RUU ORMAS: “ ANTARA REPRESI DAN KORPORATISME?”
(Hasil Diskusi Rutin di IRE Yogyakarta – 25 Maret 2013)

Oleh: Sri Purwani – Pengembangan Program

Salah satu ciri khas negara demokrasi adalah memberikan ruang gerak bagi seluruh komponen masyarakat sipil. RUU Ormas secara jelas membatasi dan mempersempit ruang gerak masyarakat sipil. Hal ini secara jelas terlihat dalam proses perijinan pendirian ormas yang sangat birokratis (bahkan untuk lembaga di tingkat kampung pun harus ada AD/ART dan akta notaris). Di satu sisi proses tersebut tidak menjadi masalah bagi kelompok yang mempunyai akses, tetapi akan sangat menghambat gerakan masyarakat sipil yang sederhana di tingkat basis, apalagi yang ada di pelosok daerah.

Untuk itulah, pada hari Senin, 25 Maret 2013, bertempat di Sanggar Pengetahuan Joglo Winasis, IRE Yogyakarta menyelenggarakan diskusi rutin dengan mengambil tema “ Dibalik RUU Ormas: Antara Represi dan Korporatisme.” Diskusi menghadirkan beberapa narasumber yakni:
1. Arie Sujito (Peneliti IRE dan Sosiolog UGM)
2. Dr. Zuly Qodir (Pengurus PP Muhammadiyah)
3. Imam Aziz (Ketua PBNU)

Selain 3 orang narasumber, hadir pula dalam pertemuan tersebut wakil dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Jakarta yakni Fransisca Fitri/ Iko (dari lembaga Yappika) dan Ronald Rofiandri (PSHK). Kurang lebih dihadiri oleh 30 orang dari berbagai NGO dan Ormas di Yogyakarta (IRE, Dian Interfidei, IDEA, SATUNAMA, Koalisi Perempuan, JPY, PBNU. Muhammadiyah, Fattayat NU, Lapesdam, dll).

SATUNAMA bersama-sama NGO di Yogyakarta dan di tingkat nasional bergerak bersama dalam upaya menolak RUU Ormas ini. Alasan mengapa RUU Ormas ini harus ditolak karena beberapa hal tersebut di bawah ini:
1. Definisi Ormas Sangat Umum, membelenggu semua bentuk dan bidang kemasyarakatan (bunyi pasal 1)
2. RUU Ormas Mengecualikan Organisasi Sayap Partai Politik. (Pasal 4)
3. RUU Ormas Menyempitkan Amanat UUD 1945 dan Membangkitkan Momok Represi Gaya Orde Baru (Pasal 62 ayat 7)
4. RUU Ormas Mengembalikan Politik sebagai Panglima
5. RUU Ormas mengacaukan Tata Hukum Indonesia ( Pasal 11, pasal 13, Pasal 12 ayat 4 dan Pasal 54 huruf b)
6. RUU Ormas Memukul Rata dan akan menimbulkan kekacauan mendasar jika disahkan
7. Persyaratan Administrasi menjadi instrumen penghambat kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 16)
8. RUU Ormas untuk alat meningkatkan akuntabilitas ormas kepada masyarakat ? ( jawabannya “Tidak”, karena sudah ada UU No 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)
9. RUU Ormas memuat serangkaian Pasal larangan yang multitafsir (Pasal 61)
10. Pemerintah memegang kekuasaan menjatuhkan sanksi bagi ormas (Pasal 62-63)
11. RUU Ormas merefleksikan ambisi politik atas nama negara

Sebagai bahan pertimbangan lain adalah bahwa semua aturan yang mengatur pergerakan masyarakat sipil dan berserikat sudah dirumuskan dalam RUU Perkumpulan, yang sudah dibuat draft-nya berbarengan dengan lahirnya RUU Yayasan. Namun karena sejak tahun 1996, kondisi bangsa Indonesia sangat kritis dan berpuncak pada Reformasi tahun 1998, maka oleh IMF, Kemenkumham dan DPR ditekan untuk segera menyelesaikan RUU Yayasan dengan maksud untuk membatasi gerak dan mengguritanya Yayasan-yayasan Suharto dan Yayasan TNI/Polri.

Oleh karena itu yang pertama harus dilakukan secara bersama adalah mendorong segera diselesaikan RUU Perkumpulan, dan menolak RUU Ormas yang membuka lagi front antara NGO dan Pemerintah.

Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) saat ini sengaja tidak memberikan naskah sandingan karena memang tujuan utama gerakannya ada 2:
1. Mendorong diselesaikannya RUU Perkumpulan
2. Menolak RUU Ormas

Sejak tahun 2011 beberapa Ormas yang sudah menyatakan Menolak RUU Ormas al: KWI, PGI, Walubi, Muhammadiyah (th 2012), sedangkan PBNU secara kelembagaan belum menyatakan sikap, tetapi ada beberapa komponen kelembagaan yang secara tegas sudah menolak diantaranya: Lapesdam dan Fatayat NU, sedangkan lembaga agama yang yang menolak RUU ini antara lain: Wakhid Institut.

Dari serangkaian dialog yang berlangsung sampai dengan pukul 12.30 wib ini, ada 3 poin yang menjadi statement bersama dan akan diperjuangkan :
1. Ormas bukan tidak mau diatur tetapi silakan diatur dengan peraturan yang benar dan proporsional sesuai KUHP
2. Menolak RUU Ormas dan mendorong segera diselesaikannya RUU Perkumpulan
3. Sepakat membentuk koalisi menolak RUU Ormas di Yogyakarta

Sebagai satu bentuk langkah bersama, maka mbak Elga dari Dian Interfidei dipilih sebagai koordinator Koalisi Menolak RUU Ormas dan segera akan dilakukan diskusi lanjutan untuk proses konsolidasi.

Tinggalkan komentar