Ancaman Kejahatan Seksual dan Tsunami Teknologi pada Anak

Satunama.org – Anak merupakan anugerah terindah dan amanah yang dititipkan oleh Tuhan kepada setiap keluarga. Menurut UU No.23 tentang Perlindungan Anak, Anak dapat diartikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas tahun) termasuk yang masih dalam kandungan. Meskipun masih di bawah 18 tahun, tapi anak juga memiliki hak, atau biasa dikenal dengan hak anak.

Hak tersebut misalnya hak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan. Sudah sepatutnya anak dijaga, diperhatikan, dan diberi perlindungan mengingat mereka masih rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi. Namun tidak semua anak dapat memperoleh haknya. Masih banyak oknum-oknum tertentu yang tidak memedulikan hak yang seharusnya diperoleh oleh anak, bahkan banyak yang masih melanggar hak tersebut.

Kejahatan Seksual Mengancam Anak

Komnas Perlindungan Anak, menyatakan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak sejak tahun 2013. Hal ini dikuatkan dengan data dari Pusat Data dan Informasi Komnas Perlindungan Anak, yang menunjukkan bahwa sebesar 42% pelanggaran hak anak meliputi kasus kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak, dan kasus-kasus perebutan anak. Sedangkan 58% dari pelanggaran hak anak berbentuk kejahatan seksual. Melalui data ini, bukan suatu hal yang mengherankan jika Indonesia berada dalam status darurat kejahatan seksual pada anak.

Mirisnya, kejahatan seksual terkadang dilakukan oleh orang-orang terdekat, misalnya keluarga. Sungguh miris bukan, keluarga yang sepatutnya menjadi rumah perlindungan, malah menjadi ancaman bagi anak? Kejahatan seksual dapat disebabkan oleh beberapa hal, misalnya, mudahnya akses pada tontonan pornografi dan pornoaksi, gaya hidup yang tidak diimbangi dengan ekonomi, budaya meniru, serta runtuhnya ketahanan keluarga atas nilai-nilai agama, sosial, etika moral, dan degredasi nilai solidaritas antar sesama.

Kejahatan seksual diibaratkan sebagai mimpi buruk bagi anak, yang selalui membayangi hidupnya, dan mempengaruhi tumbuh kembangnya. Seorang anak yang pernah mengalami kejahatan seksual, akan mengalami gangguan secara emosional, maupun ganguan pada perilakunya, yaitu merasa cemas, tidak percaya diri, agresif, bahkan bukan tidak mungkin jika anak tersebut menjadi pelaku kejahatan seksual.

Fenomena kejahatan seksual sangat berdampak negatif bagi anak, sehingga sudah sepatutnya semua pihak bekerjasama untuk melawan kejahatan seksual. Salah satu unit terkecil yang dapat meminimalisir fenomena ini misalnya orangtua. Orangtua merupakan sosok terdekat bagi anak yang pertama kali dikenali dan menjadi objek tiruan oleh anak. Apa yang dilakukan oleh orangtua, akan ditiru oleh anak mereka. Sehingga, semestinya orangtua mendidik anak dengan penuh cinta dan perhatian, supaya anak dapat bertumbuh menjadi pribadi yang penuh cinta.

Hal lain yang dapat dilakukan, yaitu menjadi sahabat yang baik bagi anak, menyediakan banyak waktu untuk menemani anak dan terlibat dalam kegiatannya, mengikuti arus perkembangan informasi dan teknologi, juga mengenalkan anak mengenai kesahatan reproduksi atau bagian tubuh dengan bahasa yang mudah dimengerti.

Ancaman Tsunami Teknologi

Menurut Arist Merdeka Sirait pada Seminar Nasional “Pengasuhan Anak di dalam Keluarga dan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal” pada 11 Agustus 2018 lalu di Gedung Dinas Dikpora DIY, tidak hanya kejahatan seksual, tsunami teknologi juga menjadi ancaman bagi perkembangan anak. Saat ini adalah era digital, dimana kita sangat bergantung pada perkembangan teknologi dan informasi. Fenomena perkembangan teknologi diibaratkan sebagai tsunami yang menyerang setiap orang. Semua usia, baik orang tua, pemuda, remaja, anak-anak sekalipun menggunakan gawai dalam keseharian  mereka.

Bahkan, anak kecil yang masih belum sekolah saja sudah diberi pegangan gawai supaya diam dan tidak rewel. Banyak orangtua yang memberikan anak mereka gawai, agar mereka dapat bermain dan tidak rewel. Pemberian gawai pada anak tentu menimbulkan efek praktis. Terkadang jika anak menangis, orangtua langsung memberikan gawai supaya anaknya tidak menangis lagi. Jika gawai dipergunakan secara bijak maka akan memberi dampak positif, tetapi apabila dipergunakan secara terus menerus hingga menimbulkan efek candu, maka akan memberi dampak negatif.

Banyak anak yang kehidupannya sangat lekat dengan gawai, mulai dari bangun tidur hingga menjelang tidur lagi hanya gawai yang mereka mainkan. Ini menimbulkan efek candu terhadap gawai dan membuat anak menjadi anti sosial. Anak yang terlalu sibuk dengan gawai mereka masing-masing, menyebabkan interaksi dengan dunia luar menjadi berkurang. Anak jadi jarang bermain dengan teman-teman sepermainannya dan membuat solidaritas dengan sesama menjadi berkurang.

Kemajuan di bidang digital membuat anak cenderung lebih memilih untuk memainkan gawai daripada bermain dengan teman-temannya. Hal ini membuat mereka cenderung meninggalkan berbagai permainan tradisional yang dimainkan oleh anak-anak jaman dulu. Padahal dengan permainan tradisional, mereka dapat berkumpul dan berinteraksi dengan sesama. Interaksi yang terjalin dapat memumpuk persaudaraan dan melahirkan jiwa solidaritas bagi anak.

Memang sulit untuk tidak memberikan gawai bagi anak-anak, karena disisi lain gawai dapat membantu anak untuk belajar dan bertumbuh kembang. Orangtua tidak harus melarang anak untuk tidak menggunakan gawai, karena gawai juga memiliki nilai positif. Namun, supaya tidak menjadi ancaman bagi keluarga, maka orang tua dapat mengendalikan dan mengawasi penggunaan gawai pada anak. Orangtua harus dapat menggunakan teknologi dengan cerdas dan cermat, supaya anak dapat menggunakan gawai dengan benar dan memperoleh manfaat dari gawai. Cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan mengenalkan permainan tradisional kepada anak, supaya anak tidak hanya berfokus pada dunianya sendiri tetapi juga dapat berinteraksi dengan orang-orang di sekitar lingkungan mereka. Permainan tradisional juga termasuk dalam kearifan lokal, jadi dengan mengenalkan permainan tradisional, anak dapat mengenali kearifan lokal dari daerah mereka masing-masing.

Penulis: Christina Titi P. (Staf Magang Unit Media)
Editor: Bima Sakti

Tinggalkan komentar