Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Perencanaan dan Penganggaran

Satunama.org – Perencanaan merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pembangunan, baik level nasional maupun desa. Perencanaan pembangunan menjadi dasar bagi pemangku kepentingan untuk meletakkan pondasi dasar tahapan pembangunan sampai pada pemantauannya.

Pembangunan dan perencanaan desa diatur dalam Bab IX UU No. 6 Tahun 2014. Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk waktu satu tahun. UU No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa tersebut semakin menegaskan, bahwa desa harus memiliki rencana pembangunan sebagai landasan arah pembangunan desa enam tahunan.

Dalam Pelatihan yang bertajuk Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Perencanaan dan Penganggaran
Menuju Desa yang Berdaya dan Inklusif yang dilakukan pada tanggal 6-7 September 2016 di Balai Latihan SATUNAMA Yogyakarta dihadir sebanyak 25 perangkat Desa di Wilayah Pemerintah Desa Sendangadi, Mlati, Sleman.

Penguatan Kapasitas Perangkat Desa Sendangadi
Penguatan Kapasitas Perangkat Desa Sendangadi (6-7/09/2016)

Dalam curah pendapat di awal sesi terdapat bermacam temuan yang saling dibagikan antar masing-masing peserta, antara lain: Proses Perencanaan dan Penganggaran belum sistematis dan terstruktur sesuai regulasi; Belum adanya daftar warga yang tidak terlibat (tergabung) dalam kelompok-kelompok warga (misal: Dasa Wisma); Data dan Informasi belum dikaji untuk perumusan program kegiatan; Belum adanya Berita Acara Musyawarah Dusun; Perlu melihat kembali Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Maka dengan adanya pelatihan ini diharapkan (1) Meningkatnya pengetahuan peserta dalam perencanaan dan penganggaran desa yang partisipatif (2) Meningkatnya pengetahuan peserta tentang konsep UU Desa beserta kebijakan turunannya (konsep dan implementasi) (3) Terbangunnya komitmen peserta untuk mengimplementasikan perencanaan penganggaran partisipatif di 2016 untuk dokumen perencanaan dan penganggaran 2017 (4) Adanya rencana tindak lanjut untuk pra Musdes dan Musdes tahunan 2016.

Sehingga tujuan dari keseluruhan rangkaian diskusi dalam pelatian ini adalah : (1) Mendiuskusikan pengalaman praktik perencanaan pembangunan di desa (2) Meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam melakukan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif di desa (3) Meningkatkan kapasitas pengetahuan perangkat desa mengenai UU Desa beserta kebijakan turunannya (4) Meningkatkan pemahaman perangkat mengenai demokrasi, transparansi, akuntabilitas serta inklusi sosial.

Acara ini dapat terselenggara berkat kerjasama antara Pemerintah Desa Sendangadi dan Yayasan SATUNAMA Yogyakarta.

Tinggalkan komentar