Fenomena Calon Independen dalam Perspektif Partai Politik

Kerangka Acuan Kegiatan

Forum Diskusi Tribun-SATUNAMA VIII

Fenomena Calon Independen dalam Perspektif Partai Politik

Latar Belakang Calon independen sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2014, calon independen (baca:perseorangan) sudah diberi ruang dalam kontestasi perebutan kepemimpinan daerah. UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Undang-undang secara jelas memberi peluang pada calon independen untuk maju sebagai calon gubernur, bupati maupun walikota. Pun dalam revisinya, yaitu UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015, calon independen tetap mendapat kesempatan, dengan persayaratan yang diatur dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut, calon gubernur perseorangan harus mendapatkan sedikitnya 6,5% dari jumlah penduduk, jika jumlah penduduk lebih dari 12.000.000, 7,5% dari jumlah penduduk jika total jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 dan kurang dari 12.000.000, 10 % dari jumlah penduduk jika total jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 dan kurang dari 6.000.000.

Persyaratan diatas dinilai tidak adil oleh beberapa pihak, sehingga pada September 2015 Gerakan Nasional Calon Indpenden (GNCI) kemudian menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan menghasilkan keputusan, jumlah dukungan bukan didasarkan pada keseluruhan jumlah penduduk, melainkan hanya dari Daftar Pemilih Tetap pada pemilu sebelumnya. Hal ini tentu semakin memberi angin bagi para calon independen.

Tak bisa dipungkiri, fenomena independen mencuat setelah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ramai-ramai didukung oleh Teman AHOK yang secara sukarela mengumpulkan 1 juta KTP untuk mendukungnya menjadi gubernur kembali. Padahal dalam Pilkada serentak 2015, pasangan calon independen sudah bermunculan. Data Rumah Pemilu menunjukkan, pada Pilkada serentak 2015 terdapat 136 pasangan calon yang menggunakan jalur independen. Dari 136 pasangan, hanya 13 pasangan yang terpilih. Kini fenomena independen juga mewarnai Pilkada serentak di kota Yogyakarta. Gerakan Jogja Independen atau biasa disebut JOINT telah dideklarasikan dengan tujuan mencari sosok calon walikota Yogyakarta. JOINT sudah melakukan serangkaian proses rekrutmen dan saat ini telah mendapatkan 5 calon yang siap maju dalam konvensi.

Fenomena calon independen tak bisa dilepaskan dari realitas partai politik yang semakin hari membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Berbagai penelitian menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik kian menurun. Seperti hasil survei yang dilakukan oleh Cirus Surveyors Group pada tahun 2014, menunjukkan 40% responden tidak percaya dengan partai politik, 39,2% kurang percaya dan hanya 9,4% yang menyatakan percaya dengan partai politik. Partai politik juga dianggap tidak menjalankan fungsinya, 75,4% responden menilai hal tersebut.

Pro dan kontra muncul atas fenomena calon independen. Sebagian menyatakan, fenomena tersebut dapat berdampak pada deparpolisasi yang tentu merugikan partai politik. Sebagian lain justru menyambut baik karena calon independen justru semakin memperluas ruang demokrasi. Kemunculan calon independen juga dinilai dapat menjadi ajang refleksi bagi partai politik untuk lebih serius menjalankan fungsinya, terutama kaderisasi agar memunculkan para calon kepala daerah yang kredibel dan kompeten sehingga pemerintahan diisi oleh pemimpin yang mampu dan mau memberikan pelayanan dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Forum Diskusi Tribun-Satunama VIII kali ini, merupakan seri kedua dari Serial Pilkada. Kali ini akan membahas mengenai fenomena independen dalam perspektif partai politik.

Tujuan
1. Mendiskusikan fenomena kemunculan calon independen pada Pilkada serentak 2017.
2. Mengetahui pandangan partai politik terhadap fenomena calon independen.
3. Mengetahui mekanisme rekrutmen calon kepala daerah dari partai politik.

Pelaksanaan
Diskusi akan dilaksanakan pada:
Hari & tanggal : Rabu, 20 April 2016
Waktu : Pukul 10.00 WIB – 13.00 WIB
Tempat : Kantor Harian Tribun Jogja, Jl. Jenderal Sudirman 52 Yogyakarta

Narasumber
1. John S Keban (Wakil Ketua DPD Partai Golkar DIY)
2. Bambang Praswanto (Ketua DPD PDIP DIY)
3. William Aipipidely (Staf Dept. Poltik Demokrasi dan Desa, Yayasan Satunama)

Partisipan
Diskusi ini terdiri dari jejaring organisasi masyarakat sipil (OMS) terutama yang bergerak dalam isu demokrasi, toleransi, keadilan sosial, HAM, akademisi, dan masyarakat.

Narahubung
Konfirmasi kehadiran silakan dikirimkan melalui surel ke: arsih@satunama.org atau SMS ke nomor 085729746458 (Arsih).

Tinggalkan komentar