Pemetaan Pola-pola Sengketa Tanah di Jawa Barat

Judul buku          : Pemetaan Pola-pola Sengketa Tanah di Jawa Barat
Penulis                 : Endang Suhendar
Penerbit              : Yayasan Akatiga Bandung ; 1994
Ukuran buku      : 17,5 x 25,5 cm.
Jumlah hal.         : XVI +86 hal.
Koleksi                  : Perpustakaan  Yayasan SATUNAMA Yogyakarta

 
Buku ini meneliti tentang soal sengketa tanah yang terjadi di Jawa Barat dengan fokus kasus pada masa Orde Baru, antara tahun 1988 – 1991. Sumber  datanya dari kliping soal sengketa tanah di Jawa Barat, laporan penelitian,  arsip instansi pemerintah dan juga wawancara dengan beberapa warga di Cimacan yang tanahnya tergusur. Tujuan penelitian ada dua yaitu, untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai peta kasus sengketa tanah di Jawa Barat. Kedua, menelaah dampak yang muncul dari suatu kasus sengketa tanah ( terutama yang terkena proyek pembangunan ) terhadap warga masyarakat tergusur.

Kasus sengketa tanah   muncul sejak  masyarakat mulai kekurangan tanah, sebagai akibat penjajahan dan ledakan penduduk.Kebijakan agrarian yang dikeluarkan pemerintah kolonial, seperti pelaksanaan penanaman kopi wajib di Priangan (Preangerstelsel ), kebijakan pajak tanah ( landrente ) dari Rafles, kebijakan tanam paksa ( Cultuurstlsel ), dan kebijakan pemberian tanah partikelir sangat merugikan hak penduduk atas tanah.Penderitaan penduduk semakin berat ketika Pemerintah Kolonial Belanda memberlakukan Undang-Undang Agraria pada tahun 1870 yang kemudian dikenal dengan Agrarische Wet.

Diberlakukannya UU Agraria 1870 yang memberikan kebebasan kepada swasta asing dengan hak erfpacht dan konsep domein verklaring-nya dan bertambahnya jumlah penduduk, menimbulkan kekurangan tanah untuk pertanian. Di mana-mana petani telah kehilangan tanah mereka, karena sebagian besar digunakan untuk perkebunan. Sampai tahun 1920-an di Jawa Barat telah berdiri ribuan perusahaan perkebunan yang tersebar di semua karesidenan.

Kondisi kekurangan tanah pertanian ini pada gilirannya mengakibatkan timbulnya berbagai gerakan petani, seperti yang terjadi di Tangerang tahun 1924 dan di seputar daerah Priangan antara tahun 1900-1925. Gerakan ini pada dasarnya menuntut pengembalian hak atas tanah masyarakat yang selama ini lepas dari genggamannya.

Memasuki babak baru kemerdekaan sampai diberlakukannya UUPA 1960, kasus pertanahan masih mewarnai kehidupan penduduk, terutama penduduk pedesaan. Pada periode ini pula pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan keagrariaan, seperti Undang-Undang Pokok Bagi Hasil, UU Landerform, Peraturan Pendaftaran Tanah, dan lain-lain. Periode ini sering pula dikatakan sebagai periode keberhasilan pemerintah dalam meletakkan dasar pembangunan pedesaan. Kasus sengketa tanah yang muncul dalam periode ini lebih bersifat lokal pedesaan, seperti antara petani pemilik sawah dengan penggarap atau buruh tani , atau lebih menyangkut masalah landreform dan implikasinya-implikasi sosialnya.

Pada masa Orde Baru dengan orientasi pembangunan ekonomi yang cenderung mengagungkan modal, luka-luka lama persoalan agrarian terkoyak-koyak kembali. Tanah-tanah yang telah diperjuangkan penduduk selama ini terancam oleh cengkeraman kekuatan modal yang kian mendominasi kehidupan ekonomi. Kasus-kasus sengketa tanah timbul secara serentak hampir di seluruh wilayah Jawa Barat. Prinsip-prinsip hak menguasai dari Negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan udara berdasarkan UUPA 1960 semakin terbawa arus kekuatan ekonomi-politik kelompok elit tertentu.  Pembangunan sector ekonomi, seperti pembangunan kawasan industry, pabrik-pabrik tekstil, garmen, sepatu, dan sarana paiwisata yang berkembang sangat pesat telah menyita banyak lahan penduduk.

Demikian pula instansi –instansi pemerintah memerlukan tanah untuk pembagunan perkantoran, infrastruktur ekonomi dan lain-lain. Di daerah perkotaan pemilik modal ( konglomerat ) bekerjasama dengan birokrat membeli tanah-tanah penduduk untuk kepentingan pembangunan hotel, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Begitu pula di daerah pedesaan pemilik modal menggusur  tanah-tanah penduduk baik untuk kepentingan agroindustri, pemukiman mewah, dan sarana pariwisata lapangan golf. Dalam kasus ini, banyak tanah Negara yang dikuasai penduduk dengan status tidak jelas  dijadikan sasaran dan cara termudah untuk menggusur penduduk.

Terungkap pula bahwa  kasus sengketa tanah yang terjadi di Jawa Barat lebih terkosentrasi di dua pusat pertumbuhan ekonomi yaitu wilayah Pembangunan Botabek ( Bogor, Tangerang, Bekasi  sebesar 37%  dan wilayah Pembangunan Bandung Raya sebesar 35 %. Kondisi ini sejalan dengan terkonsentrasinya penanaman modal di kedua pusat pertumbuhan tersebut. Gejala ini semakin menancapkan pengaruhnya dalam penguasaan faktor produksi tanah yang semakin langka.

Dari buku ini dapat dilihat juga bahwa penyebab terbesar yang melatarbelakangi berbagai kasus sengketa tanah adalah persoalan ganti rugi pembebasan tanah (34,7%) dan sengketa status penguasaan tanah (31,5%). Misalnya  ganti rugi rendah, manipulasi ganti rugi , dan penundaan pembayaran ganti rugi. Peraturan Pembebasan Tanah yang selama ini dijadikan acuan dalam berbagai kasus pembebasan tanah (Permendagri No.15 tahun 1975) lebih menguntungkan posisi pihak pembebas daripada melindungi kepentingan masyarakat yang tanahnya harus dibebaskan. Sengketa status penguasaan tanah yang terjadi antara masyarakat yang menduduki tanah-tanah Negara  dengan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta -seperti yang terjadi pada kasus Cimacan, kasus Rancamaya, kasus Cijayanti, dll -merupakan contoh kasus yang mewarnai perjalanan sejarah agraria Orde Baru. Keppres no.32 tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Barat, yang memberikan prioritas pemberian hak atas tanah kepada petani penggarap tidak mampu membendung kekuatan ekonomi-politik pemilik modal.

Dilihat dari segi pihak-pihak yang bersengketa penelitian ini mengungkapkan bahwa prosentase  persengketaan terbesar terjadi antara masyarakat dengan berbagai instansi pemerintah (57 %) dan antara masyarakat dengan perusahaan swasta (30 %). Hal ini dapat dikatakan bahwa konflik sebenarnya terjadi antara state dan civil society.

Munculnya kasus-kasus sengketa tanah mendorong lahirnya berbagai aksi protes terutama dari petani-petani yang langsung maupun tidak langsung merasa dirugikan oleh strategi pembangunan. Aksi yang sama muncul pula dari kelompok menengah terpelajar yang mempunyai kepedulian yang sama. Gerakan ini berkembang semakin marak terutama pada pertengahan tahun 1980an. Dari sekian banyak aksi yang telah dilakukan, tuntutan yang diajukan hanya sebatas metodologis teknis, misalnya mempermasalahkan nilai ganti rugi, keterlibatan aparat keamanan, atau hanya mencari jalan pemecahan kasus per kasus. Pola aksi masih berkisar pada pembentukan delegasi ke institusi politik, dengan penekanan tuntutan agar mekanisme yang ada diefektifkan. Sampai saat ini belum ada upaya yang lebih menekankan ke arah perubahan system yang sudah ada.  Buku ini pun tidak memberikan saran kebijakan karena masih memerlukan penelitian yang lebih mendalam.

Akhirnya dari buku ini secara umum dapat dikatakan bahwa timbulnya kasus-kasus sengketa ini merupakan konsekuensi dari sistem pembangunan Pemerintah Orde Baru yang tidak meletakkan masalah pertanahan sebagai dasar pembangunan. Pemerintah memandang masalah pertanahan hanya sebagai bagian kecil proses pembangunan. Pada masa Orde Baru ini, kebijakan pertanahan lebih diarahkan kepada sektor pertanian yang mengutamakan produktivitas pertanian tanaman pangan dan sektor industri tanpa menata dahulu struktur kepemilikan dan penguasaan tanah. Berbagai kebijakan pertanahan yang dikeluarkan lebih banyak mengakomodasikan kepentingan modal daripada memperkuat hak-hak masyarakat atas tanah. Konsekuensinya, dapat dilihat dari berbagai kasus sengketa tanah yang muncul dewasa ini, yang pada akhirnya merupakan proses pemiskinan masyarakat “ kelas bawah “.

Peresensi:
Tatik Sulistyaningsih
Staf Pengelolaan Perpustakaan Loekman Soetrisno Yayasan SATUNAMA
Departemen Pengelolaan Pengetahuan, Jejaring dan Media
Yayasan SATUNAMA

Satu pemikiran pada “Pemetaan Pola-pola Sengketa Tanah di Jawa Barat”

Tinggalkan Balasan ke leo Batalkan balasan