Urgenitas Perda Pertanian Organik Untuk Kesejahteraan Petani dan Kelestarian Lingkungan

PERS RELEASE
FORUM BERSAMA PEDULI PERTANIAN ORGANIS
“URGENITAS PERDA PERTANIAN ORGANIK UNTUK KESEJAHTERAAN PETANI DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN”
Jogjakarta , 23-24 Oktober 2015

Lembaga Pendukung
Sekretariat AOI (Aliansi Organis Indonesia) Bogor; Universitas Sanata Dharma Yogyakarta; Anggota AOI Wilayah Jogjakarta; Tani Organik Merapi (TOM); SPTN HPS; Sahani; KSU Jati Rogo; Yayasan SATUNAMA

Sejak dunia pertanian menggunakan bahan kimia yang berlebihan, atau apa yang disebut sebagai Revolusi Hijau maka dunia pertanian, lingkungan, dan hasil produksi pertanian mengalami penurunan kualitas untuk kehidupan, meskipun kuantitasnya naik. Semakin banyaknya penggunaan pupukdan pestisida kimia oleh para petani, menyebabkan timbulnya berbagai masalah pada alam maupun manusia sendiri dan hal ini tidak dapat dibiarkan terjadi secara terus-menerus karena ancaman penyakit kepada manusia akan semakin besar.

Organik juga tidak hanya sekedar bertani tidak memakai racun, tetapi budidaya lokal dan ketersediaan bahan di alam sekitar juga harus turut dikembangkan dalam pengelolaannya. Kearifan lokal yang memiliki potensi untuk organik, seperti budaya gotong-royong dalam mengelola pertanian, melakukan pola tanam renteng dan seragam, pola pemupukan organik, menanam jagung secara tugal, menggunakan abu bakaran jerami dan kotoran ternak, serta melakukan sistem menanam serentak sangat membantu mempercepat pemulihan kesehatan lahan pertanian lingkungan.

Pengendalian hama juga dapat dilakukan dengan kearifan lokal, seperti pengasapan, penggunaan orang-orangan sawah, menggunakan lumbung padi, menggunakan bibit lokal karena bibit lokal dapat digunakan secara terus menerus, tidak seperti benih hasil rekayasa genetika yang hanya digunakan sekali dan menciptakan ketergantungan petani dengan modal pertanian yang menjadi tinggi.

Pertanian organis diyakini sebagai solusi ke depan bagi pembangunan pertanian di Indonesia bahkan di dunia yang berbasis kesejahteraan komunitas petani dan konsumen serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dimana komunitas itu hidup dan bergantung. Penerapan prinsip-prinsip perdagangan yang adil dalam pemasaran produk organik meletakkan betapa penting menghargai jerih payah petani dalam memproduksi pangan yang sehat serta jasa mereka dalam merawat lingkungan dengan memberikan harga yang adil atas produk yang dihasilkan dan hal ini sangat berbeda dengan sistem perdagangan konvensional yang selalu menghargai produk petani tersebut serendah mungkin.

Perjalanan organik Indonesia dari mulai program pemerintah, pendampingan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, disyahkannya LSO nasional menjadi penentu fluktuasi luasan lahan organik yang disertifikasi. Peningkatan luas lahan merupakan buah dari dukungan pemerintah untuk pertanian organik yang semakin baik dari tahun ke tahun. Salah satunya adalah keputusan DPR-RI periode 2004-2009 untuk mengalihkan sebagian subsidi pupuk kimia menjadi pupuk organik. Selain itu dukungan pun tampak pada alokasi APBN khususnya pada Pembinaan dan Sertifikasi Pangan Organik serta diterbitkannya Permentan 64 tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

Namun hal ini jugalah yang membuat luas area yang disertifikasi lembaga nasional tidak stabil, karena keputusan melanjutkan sertifikasi oleh produsen tergantung dari subsidi yang disediakan pemerintah. Jika subsidi tidak dilanjutkan, maka sertifikasi pun tidak berlanjut. Mahalnya harga sertifikasi organik menjadi alasan produsen yang umumnya adalah kelompok petani untuk tidak dapat melakukan sertifikasi secara mandiri. Inilah yang terjadi di tahun 2014, banyak produsen (kelompok tani dampingan pemerintah) yang tidak lagi melakukan sertifikasi organik.
Kebanyakan subsidi sertifikasi organik diberikan selama 1-3 tahun. Tahun berikutnya diharapkan pembiayaan bisa dilanjutkan secara mandiri dari keuntungan penjualan produk, namun. faktanya tidak banyak kelompok tani yang mampu melanjutkan pembiayaan program sertifikasi secara mandiri.

Penerapan pertanian organik pada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta harus didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) sebagai penunjang terealisasinya lingkungan yang sehat pada masa yang akan datang untuk menuju pertanian organik. Sebagai contoh Perda tentang penggunaan pupuk organik, penggunaan benih unggul lokal. Perda merupakan landasan hukum yang sangat jelas untuk memajukan pertanian terutama yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan perangkat aturan dan hasil riset akan memudahkan terealisasinya pola pertanian organik. jika Perda dilengkapi dengan hasil riset dan beberapa data, seperti data biaya produksi berbanding hasil panen dari pola an-organik dan pola organik, data pengaruh kesehatan organik dan non-organik, data lingkungan yang rusak karena pestisida dan kimia sintetis pertanian, maka naskah-naskah akademik dapat dijadikan kekuatan dalam mendesakkan terealisasinya Perda.

Dengan Perda organik tentunya akan dapat meningkatkan jumlah petani yang mempraktekkan pertanian organik karena ada payung hukum yang melindungi, ada pihak pemerintah yang mengayomi dan ada anggaran yang dapat digunakan untuk menyebarluaskan faham organik.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Aliansi Organis Indonesia (AOI) bekerjasama dengan Universitas Sanata Dharma ingin mengajak para stakeholder terkait kebijakan pertanian organik baik di pusat maupun daerah guna bersama-sama memikirkan kembali langkah tepat yang bisa dilaksanakan untuk memajukan gerakan pertanian organik utamanya di daerah-daerah dengan menggiatkan para perangkat pemerintah daerah mendorong adanya usulan perda Pertanian Organik di daerahnya masing-masing, melalui Talk Show, Pameran dan Pertemuan.

Maka, menggali dan merumuskan Potensi dan Masalah Pertanian Organik, Perdagangan yang Berkeadilan dan Sistem pengawasan mutu produk organik di wilayah Jawa umumnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya, menjadi kebutuhan yang penting untuk dilakukan. Membangun relasi yang baik antar pihak yang peduli terhadap perkembangan pertanian organic khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk itu, menjadi penting untuk mendorong Pemerintah Daerah dan peserta Forum Bersama untuk melahirkan Peraturan Daerah Pertanian Organik di wilayah Jawa umumnya dan di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya.
Disamping itu, peru adanya dorongan untuk terciptanya hubungan yang sinergi antara produsen organik dan konsumen organic.

Hal yang juga tidak kalah penting adalah mensosialisasikan sistem Penjaminan Berbasis Komunitas / PAMOR di wilayah terutama Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebgai upaya melindungi dan memberikan rangsangan tumbuhnya semangat pertanian, khususnya di DIY.

Agenda acara

  1. Pertemuan Regional Anggota AOI, tgl 23 Oktober 2015 .bertempat di Wisma Studi Realino Jl. STM Pembangunan No 1 Mrican Sleman Yogyakarta.
  2. Talkshow/Seminar pada Tgl 24 Oktober 2015 bertempat di Ruang Kunjono Kampus Universitas Sanata Dharma Mrican Yogyakarta
  3. Pameran produk organik tgl 23-24 Oktober 2015 bertempat di luar Auditorium Kampus Universitas Sanata Dharma Mrican Yogyakarta.

Peserta

  • Para peneliti, kelompok tani organik dan pengusaha Organik, baik BUMN, Swasta Nasional, Lembaga Internasional, Koperasi maupun perorangan.
  • Para pengusaha industri yang terkait dengan industri pertanian organik antara lain pengusaha industri pupuk, organik, eksportir organik, Para pakar yang berasal dari instansi penelitian dan pengkajian, perguruan tinggi, organisasi nasional dan internasional.
  • Para pembuat/ penentu kebijakan yang terkait dengan pertanian organik, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan serta perindustrian.
  • Lembaga swadaya masyarakat, wartawan nasional, biro konsultan, mahasiswa, pengamat dan pemerhati Organik.
  • Konsumen organik

Detil Peserta (Jumlah peserta)

  • Peserta Talkshow berjumlah 300 orang.
  • Peserta Regional Meeting berjumlah 50 orang
  • Peserta Pameran dari anggota AOI Jogjakarta dan sekitarnya berjumlah 10 stand yang melibatkan lebih dari 20 produsen organik.
  • Komunitas produsen pangan organik mitra AOI, Kelompok UMKM Mitra Bank Indonesia, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Organisasi Pelaksana
Terselenggara atas kerjasama:
Sekretariat Badan Pelaksana ALIANSI ORGANIS INDONESIA (AOI) Bogor kerjasama dengan Anggota AOI Wilayah DIY dan Universitas Sanata Dharma.

PENUTUP
Untuk itu dukungan berbagai pihak sangat diharapkan dalam rangka menjaga dan menumbuhkan minat cinta pertanian organik dan mau mengkonsumsi produk organik mendapat tubuh yang sehat aman dan lingkungan hidup yang lestari.

Jogjakarta, 23 September 2015
Ketua Panitia

Untung Wijanarko

Lembaga Pendukung
Sekretariat AOI (Aliansi Organis Indonesia) Bogor, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Anggota AOI Wilayah Jogjakarta, Tani Organik Merapi (TOM), SPTN HPS, Sahani, KSU Jati Rogo,Yayasan SATUNAMA.

*) Agenda & Jadwal lengkap dapat dibaca pada lampiran

Tinggalkan komentar