Keberhasilan Pembangunan Indonesia yang Berkeadilan

Keberhasilan pembangunan suatu bangsa seringkali diukur berdasarkan produk nasional bruto dan produk domestik bruto. Dasar keduanya mengukur seluruh volume produksi suatu wilayah geografis tertentu. Keduanya hanya memperhitungkan elemen ekonomi sebagai ukuran keberhasilan pembangunan nasional. Hari ini kita juga disodori oleh sebuah cara mengukur keberhasilan sebuah bangsa: Gross National Happinnes (GNH). Berbeda dengan GNP, GNH mendasarkan pada aspek kualitas dan kebahagiaan warga negara. Kontek ini sesungguhnya sesuai dengan mukadimah UUD 45, terutama paragram keempat “..memajukan kesejahteraan umum” dengan mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam kerangka memajukan kesejahteraan umum dengan dasar keadilan sosial, SATUNAMA berkomitmen untuk mempromosikan dan memperjuangkan demokrasi, keadilan dan kesejahteraan serta tata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, di mana masyarakat, pemerintah, dan bisnis saling bekerjasama tanpa dominasi demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat dan adil secara ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

SATUNAMA sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil memperjuangkan hak-hak dasar individu dan hak-hak warga negara, serta memperjuangkan terwujudnya kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat marjinal. Basis perjuangan ini adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia melekat dengan prinsip kesetaraan, non diskriminasi, inalienability (tidak bisa diserah-terimakan), (menjadi) tanggung jawab (semua pemangku kepentingan), ketidakterbagian, universalitas, kesalingtergantungan dan kesalingmempengaruhi), serta (menjunjung) martabat manusia.

Ringkasan deklarasi tersebut mencakup hak untuk kesetaraan, bebas dari diskriminasi; hak untuk hidup, kemerdekaan, dan jaminan keamanan pribadi; bebas dari perbudakan, bebas dari siksaan dan perlakuan merendahkan, hak untuk diakui sebagai insan manusia di hadapan hukum, hak atas bantuan dari pengadilan yang kompeten; bebas dari penangkapan paksa, dibuang; hak atas dengar pendapat publik yang adil, hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum terbukti bersalah, bebas dari campur tangan kehidupan pribadi, keluarga, rumah, dan kegiatan surat-menyurat, hak untuk bebas bergerak keluar masuk di negara mana saja, hak untuk mendapatkan suaka di negara lain, dan hak untuk mendapatkan kebangsaan dan kebebasan untuk mengubahnya.

Dan muatan laman web SATUNAMA di Bulan Mei 2015 ini berupaya menambahkan butir-butir yang semoga mengantar pembaca kepada imaji tentang Indonesia di masa mendatang. (*)

stellaStella Paramita
Kepala Departemen Pengelolaan Pengetahuan Jejaring dan Media
Yayasan SATUNAMA

 

Tinggalkan komentar