Pernyataan Sikap Atas Perjuangan Warga Desa Kemawen

Pernyataan Sikap Yayasan SATUNAMA Atas Perjuangan Warga Desa Kemawen

Satunama.org – Hari ini (16 Januari 2015), SATUNAMA mendapat kabar dari kawan-kawan di Kalimantan Tengah. Telah terjadi tindakan kekerasan dan penangkapan yang dilakukan pemerintah menanggapi aksi-aksi perjuangan yang dilakukan kaum tani dalam menuntut haknya atas tanah yang telah dirampas oleh perkebunan asing berskala besar.

Kasus terjadi pada tanggal 14 Januari 2015. Sebanyak 27 orang warga Desa Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara ditangkap oleh aparat Kepolisian Resort Barito Utara ketika sedang berjuang mempertahankan tanah adatnya seluas 4.500 ha yang dirampas oleh P.T. Berjaya Agro Kalimantan (BAK).

Konflik yang terjadi antara warga Desa Kemawen dengan P.T. BAK berawal pada tahun 2005. Dengan berbekal Ijin Lokasi (IL) dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Barito Utara pada tahun 2005, P.T. BAK membuka kebun sawit seluas 20.000 hektar yang salah satunya berada di kawasan hutan adat milik warga Desa Kemawen. Menurut catatan warga, P.T. BAK telah merusak hutan adat seluas 4.500 Ha untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Di sisi lain, P.T. BAK belum memenuhi aspek legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku.Perusahaan ini belum mengantongi HGU namun membuka perkebunan di dalam kawasan hutan produksi. P.T. BAK masuk dalam daftar perusahaan perkebunan yang merugikan negara karena berada dalam kawasan hutan produksi berdasarkan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009. P.T. BAK juga diduga tidak membayar pajak kepada Negara. Namun kenyataan-kenyataan tersebut sama sekali tidak digubris oleh pemerintah (kabupaten, provinsi, pusat) dan pemerintah tetap membiarkan PT. BAK beraktivitas. Hal ini membuktikan secara jelas bahwa pemerintah mengutamakan kepentingan perusahaan besar kelapa sawit daripada memperhatikan nasib ribuan rakyat.

Aksi yang dilakukan warga Desa Kemawen pada tanggal 10-14 Januari 2015 merupakan perjuangan untuk kesekian kalinya dalam menuntut pengembalian tanah adat yang dirampas oleh P.T. BAK. Ironisnya, pembubaran dan penangkapan menjadi jawaban yang diberikan pemerintah.

Informasi lain yang disampaikan kawan-kawan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Kalimantan Tengah, SoB (Save Our Borneo), JPIC (Justice, Peace, and Integrity of Creation Commission) Kalimantan, FMN (Front Mahasiswa Nasional) Cabang Palangka Raya, GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Cabang Palangka Raya, AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria), dan YBB (Yayasan Betang Borneo), “Di Kalimantan Tengah, sepanjang tahun 2014 telah terjadi penangkapan (kriminalisasi) terhadap 61 warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya. Kriminalisasi mencakup antara lain : penangkapan 41 orang masyarakat Desa Sei Ahas dan Lamunti, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas yang sedang berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit P.T. Graha Inti Jaya (Julong Grup-China) oleh aparat Polres Kapuas, penangkapan 7 orang masyarakat dan aktivis di Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan yang sedang bekonflik dengan P.T. Sarana Titian Permata ( Wilmar Grup), penangkapan 5 warga Desa Kinjil dan Riam Durian di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat yang sedang berkonflik dengan P.T. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA Grup), penangkapan 5 warga Desa Antang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang sedang berkonflik dengan P.T. Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), penangkapan 1 orang warga Desa Lebo, Kecamatan Pematang Karau yang berkonflik dengan PT. Borneo Ketapang Indah (BKI-CAA Grup-Malaysia) dan ancaman kriminalisasi dalam proses persidangan antara masyarakat Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur dengan PT. Sandabi Indah Lestari.”

SATUNAMA sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap perjuangan atas hak asasi manusia menyerukan kepada semua anak bangsa, lembaga swadaya masyarakat, pejabat, birokrasi, sekolah, juga universitas untuk bersama-sama, mendukung penyelesaian persoalan agraria yang dijabarkan melalui perombakan struktur penguasaan tanah (land reform). Warga harus mendapatkan jaminan kepemilikan tanah sebagai sumber penghidupan mereka. Hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

Kesejahteraan rakyat adalah salah satu tujuan bernegara, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai cita-cita kesejahteraan rakyat, dominasi negara dan pelaku bisnis terhadap masyarakat sipil harus dihentikan! Dengan ini SATUNAMA, sekali lagi, mendukung penyelesaian persoalan agraria yang dihadapi oleh Warga Desa Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Sleman, 16 Januari 2015

Salam Perjuangan!
F.X. Bima Adimoelya
Direktur SATUNAMA

Tinggalkan komentar