Interlokutor

Interlokutor Yayasan SATUNAMA Yogyakarta
M.G. Setyowati – setyo@satunama.org

Satu pemikiran pada “Interlokutor”

  1. Interlokutor sebagai bagian dari mekanisme kerja Yayasan SATUNAMA-YOGYAKARTA, hanya ditemui di SATUNAMA. Dalam UU Yayasan yang berlaku saat ini, (2001 maupun 2004) tidak akan ditemui istilah tersebut. Pembina Yayasan SATUNAMA memiliki wewenang yang tidak didelegasikan ke Pengawas maupun Pengurus. Wewenang itulah asal usul Interlokutor. Jadi fungsi Interlokutor merupakan kreasi Yayasan SATUNAMA yang dibentuk guna memudahkan agar fungsi Pembina, Pebgawas dan Pengurus dapan dijalnakan dengan baik. Mengapa? Struktur Organ Yayasan yang diatur dalam UU menimbulkan beberapa kendala. Pertama< wewenang Pembina yang sangat "kuasa" bisa menjadi malapetaka. Terutama jika para pembina tidak cukup terlibat dan karenanya mengetahui kedalaman keadaan, masalah, tatangan yang dimiliki Yayasan, padahal mereka memiliki "kuasa besar". Bisa fatal jika seluruh badan Pembina harus memutuskan sesuatu dan tidak memiliki pengetahuan yang lengkap. benar dan obyektif. Hal itu diperbesar masalahnya jika Pembina hanya dua atau paling banyak empat kali mengadakan pertemuan (biasanya terbatas karena kesibukan) dan harus mengambil keputusan yang harus dijalankan oleh Pengurus dan dikontrol oleh Pengawas. Kesulutan yang sama (bahaya yang sama) dapat dirasakan oleh Pengawas atau Pengurus. Kekurangan informasi yang cukup bisa mendatangkan masalah besar dalam keputusan yang dihasilkannya. Itulah sebabnya Interlokutor diadakan di Yayasan SATUNAMA. Interlokutor memiliki tugas utama menyediakan informasi yang benar, obyektif, akurat, rinci, terencana, terstruktur, terintegrasi, terukur dan teratur untuk disampaikan bagi Pembina, Pengawas. (Note: Tulisan ini bisa jadi Penjelasan bagi laman www ini terkait dengan fungsi Interlokutor. Kayaknya jabatan ini hanya ada di Yayasan SATUNAMA. Pernah seorang Profesor DR hukum dari Universitas Sumatra Utara mewawancarai saya soal ini, karena ini sangat khas tak ada di tempat lain.

Komentar ditutup.