Satunama.org.- Sejak tahun 2015 pemerintah berupaya mendorong terlibatnya masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial. Langkah ini dianggap sebagai pendorong dalam pengelolaan hutan yang adil, lestari dan berkesejahteraan dengan berakar pada kearifan lokal desa. Dalam pengelolaan Perhutanan Sosial dikenal lima skema di antaranya: Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), HKm (Hutan Kemasyarakatan), Kemitraan dan Hutan Adat (HA). Kelima skema tersebut memiliki kekhususan masing-masing dengan mengacu pada status kehutanan yang ada.
Menariknya, melalui program ini masyarakat dilibatkan secara aktif, terlebih melalui skema Hutan Desa (HD). Pengikutsertaan masyarakat dalam mengelola Hutan Desa mempertegas peran desa sebagai salah satu entitas yang diakui dalam pengelolaan hutan dan kelestarian lingkungan. Penting untuk diingat bahwa pada masa pemerintahan terdahulu, pengelolaan hutan berbasis masyarakat sudah dimulai. Terhitung sejak tahun 1995 program ini telah tertuang melalui Kepmenhut No.622/Kpts-II/1995. Namun dalam praktiknya kebijakan ini dinilai belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan ini masih menghulu pada penerjemahan tata aturan yang lebih banyak membatasi keterlibatan masyarakat.
Beragam kebijakan terkait Perhutanan Sosial hingga munculnya Permen LHK No. 9 Tahun 2021 menemui berbagai proses dan dinamika di lapangan. Praktik-praktik baik dan kerja-kerja lapangan yang direkognisi pemerintah tentunya menjadikan kebijakan Perhutanan Sosial bukan sekadar melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan semata. Lebih dari itu ini telah mendorong dampak yang semakin meluas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian desa dan segenap masayarakatnya perlu menyambut baik kehadiran program ini.
Melalui Program RIMBO UMAH KITO (RUK), Yayasan SATUNAMA mendorong agar pengelolaan Hutan Desa turun hingga ke masyarakat dan pihak terkait. Program ini bekerja di dua kabupaten yaitu Sarolangun dan Merangin, provinsi Jambi. Terdapat empat desa yang didampingi SATUNAMA karena telah memiliki Hutan Desa di antaranya: Desa Pematang Pauh dan Desa Talang Tembago yang berada di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin. Sementara di Kabupaten Sarolangun ada dua desa yaitu Tambak Ratu dan Batin Pengambang, Kecamatan Batang Asai.
Pendekatan Persuasif
Penguatan kelembagaan pengelola Hutan Desa yang dikenal dengan nama LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) di empat desa dampingan menjadi sebuah keharusan. Pendampingan ini tentu berangkat dari kebutuhan bahwa lembaga desa melalui LPHD belum pernah mendapatkan penguatan dan pendampingan dalam mengelola Hutan Desa.
LPHD memiliki beberapa tugas pokok di antaranya: (1) penguatan pengelolaan kelembagaan LPHD; (2) menyusun RKPS dan RKT; (3) melakukan pendataan batas areal pengelolaan hutan desa; (4) melakukan perlindungan dan pengamanan hutan desa; (5) melakukan pengembangan usaha berbasis pada potensi hutan desa serta; (5) membuat formulasi kebijakan yang mengatur pembagian pendapatan dari pengembangan usaha dan pengelolaan potensi secara musyawarah dan mufakat. Dari beberapa tugas ini LPHD akhirnya harus memiliki divisi yang mengelola dan mengemban berbagai tugas tersebut secara tepat.
Wujud dari penguatan kapasitas LPHD SATUNAMA mengadakan pelatihan “Patroli dan Pemantauan Hutan Desa” di Tambak Ratu dan Desa Batin Pengambang pada tanggal 20-21 Mei 2024. Para peserta pelatihan adalah anggota LPHD dan tim patroli LPHD dari masing-masing desa. Melalui pelatihan ini, para peserta diajarkan bagaimana mekanisme patroli, alat dan perlengkapan yang digunakan dalam patroli, mekanisme pelaporannya hingga merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Patroli dan Pemantauan Hutan Desa yang disusun secara baik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa persepsi masyarakat tentang patroli adalah penindakan dan penangkapan. Padahal dalam konteks Hutan Desa tidaklah demikian. Patroli dalam LPHD erat kaitannya dengan pendataan, pencatatan, pengambilan titik koordinat terkait potensi dan ancaman dari kegiatan yang sudah terlanjur ada di dalam Hutan Desa. Kondisi ini tentu segera direspon secara aktif melalui penguatan kapasitas para pengelola. Pendekatan persuasif dan sosialisasi menjadi metode pilihan dalam patroli dimaksud.
Patroli LPHD menjadi salah satu upaya menggerakkan masyarakat yang sudah terlanjur membuka lahan di kawasan Hutan Desa. Mereka diajak untuk terlibat aktif bersama LPHD demi pengelolaan Hutan Desa yang berdaya guna. Hutan Desa yang dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada akhirnya berdampak secara sosial- ekonomi bagi masyarakat setempat. Pelatihan patroli dan pemantauan Hutan Desa yang sudah dilaksanakan di LPHD Tambak Ratu dan LPHD Batin Pengambang menjadi upaya awal dalam penguatan kapasitas kelembagaan dan anggota LPHD.
Kegiatan pelatihan melibatkan UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Kabupaten Sarolangun, Bapak Arbaim sebagai Narasumber. Dalam sesi pelatihan beliau memberikan pemahaman, penguatan dan dorongan agar LPHD mampu melaksanakan kerja-kerja patroli dan pemantauan Hutan Desa sesuai tupoksinya masing-masing. Harapannya melalui PHD dan tim patrolinya diperoleh beragam data, informasi dan titik koordinat tentang potensi dan ancaman yang ada di masing-masing Hutan Desa. Informasi dan data tersebut akan menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan yang lebih berdampak secara sosial dan ekonomi dari pengelolaan hutan yang adil dan lestari.
Program RUK SATUNAMA membutuhkan peran dan dukungan dari semua pihak. Sinergi LPHD dan pemerintah desa menjadi kekuatan penentu dalam menjaga, serta melestarikan Hutan Desa. Gerakan awal telah dimulai. Kolaborasi yang berkelanjutan dan terencana menjadi kunci mewujudkan “Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera”. (Penulis: Saut Benny Rickson Sinaga/ Penyunting: Oka Gualbertus/ Foto: Saut Benny Rickson Sinaga)